PREFORMULASI
1.
SALBUTAMOL
Nama umum : Albuterol Sulfat
Nama
kimia : Garam α’- [(tert-butylamino)methyl]-4-hydroxy-m-xylene-α,
α’ diol sulfat
Rumus kimia : (C13H21NO3)2.H2SO4
Berat molekul : 576,70
Rumus struktur :
Kemurnian : Salbutamol
sulfat mengandung tidak kurang dari 98,5 % dan tidak lebih dari 101,0 % (C13H21NO3)2.H2SO4
, dihitung terhadap zat anhidrat
Pemerian : Serbuk putih atau hampir putih
Kelarutan : Mudah
dalam air; sukar larut dalam etanol, dalam kloroform dan dalam eter
Baku pembanding : Salbutamol
Sulfat BPFI; tidak boleh dikeringkan sebelum digunakan
Identifikasi :
a.
Analisa Kualitatif
·
Spektrum serapan inframerah zat yang
didespersikan dalam kalium bromide P, menunjukkan maksimum hanya pada panjang gelombang
yang sama seperti pada Salbutamol Sulfat BPFI
·
Spektrum serapan ultraviolet larutan
dalam asam klorida 0,1 N (1 dalam 12.500) menunjukkan maksimum dan minimum pada
panjang gelombang yang sama seperti Salbutamol Sulfat BPFI
b.
Analisa Kuantitatif
·
Penetapan Kadar
Timbang seksama lebih kurang 900
mg, larutkan dalam 50 ml asam asetat glacial P, titrasi dengan asam perklorat
0,1 N LV menggunakan indicator 2 tetes Biru B oraset LP. Lakukan penetapan
blangko.
1
ml asam perklorat 0,1 N setara dengan 57,67 mg (C13H21NO3)2.H2SO4
Wadah
dan penyimpanan : dalam wadah
tertutup baik, tidak tembus cahaya.
Kemurnian kromatografi :
·
Larutan baku
Timbang seksama sejumlah Salbutamol
BPFI, larutkan dalam air hingga kadar 0,10 mg per ml.
·
Larutan uji
Timbang seksama sejumlah zat,
larutkan dalam air hingga kadar 20 mg per ml.
·
Prosedur
Lakukan Kromatografi lapis tipis.
Totolkan secara terpisah masing-masing 10 μL larutan uji dan larutan baku pada
lempeng kromatografi silika gel P setebal 0,25 mm. Masukkan lempeng ke dalam
bejana kromatografi yang telah dijenuhkan dengan fase gerak metil isobutyl
keton P-isopropil alkohol P-etil asetat P-air-amonium hidroksida P
(50:45:35:18:3) hingga merambat lebih kurang tiga per empat tinggi lempeng.
Angkat lempeng,biarkan fase gerak menguap dan paparkan uap iodium: setiap
bercak selain bercak utama Larutan uji, ukuran dan intensitasnya tidak lebih
besar dari ukuran dan intensitasnya Larutan baku (0,5 %) dan jumlah cemaran
tidak lebih dari 2,0 %.
2. ETANOL
Nama
kimia : Etil alkohol
Rumus
kimia : C2H6O
Berat
molekul : 46,07
Kemurnian : Etanol mengandung tidak kurang dari 92,3 % b/b
dan tidak lebih dari 93,8 % b/b, setara dengan tidak kurang dari 94,9 % v/v dan
tidak lebih dari 96,0 % v/v C2H5OH, pada suhu 15,56°
Pemerian : Cairan mudah menguap, jernih, tidak berwarna.
Bau khas dan menyebabkan rasa terbakar pada lidah.Mudah menguap walaupun pada
suhu rendah dan mendidih pada suhu 78°.Mudah terbakar.
Kelarutan : Bercampur dengan air dan praktis bercampur
dengan semua pelarut organik
Wadah dan penyimpanan : Dalam wadah tertutup rapat, jauh dari api.
3. ASAM OLEAT
- Nama kimia : (Z)-9-Octadecenoic acid
- Rumus kimia : C18H34O2
- Berat molekul : 282,47
- Pemerian : berupa cairan berminyak berwarna kekuningan hingga coklat pucat
- pH : 4.4
- Titik didih : 286 °C pada 13.3 kPa (100 mmHg)
- Titik leleh : 13 – 14 °C
- Kelarutan : Larut dalam benzene, kloroform, etanol (95%), eter, dan heksana. Praktis tidak larut dalam air.
- Kestabilan : Bila terpapar udara, asam oleat secara bertahap mampu menyerap oksigen, memberikan warna gelap dan bau lebih jelas. Pada tekanan armosfer, akan terdekomposisi ketika dipanaskan pada 80 – 100 °C.
- Penyimpanan : harus disimpan pada wadah tertutup, terlindung cahaya, dan di tempat yang sejuk dan kering.
4. TETRAFLUOROETHANE (HFC)
- Nama kimia : 1,1,1,2-Tetrafluoroethane
- Rumus kimia : C2H2F4
- Berat molekul : 102.0
- Kegunaan : Propelan aerosol
- Pemerian : Tetrafluoroethane merupakan gas cair dan berbentuk cair pada temperature ruang saat berada pada tekanan uap yang rendah dan berbentuk gas pada suhu kamar dan tekanan atmosfer. Cairan praktis tidak berbau dan tidak berwarna. Gas dalam konsentrasi tinggi memiliki bau seperti eter. Bersifat non korosif, tidak menyebabkan iritasi, dan tidak mudah terbakar.
- Kelarutan : larut dalam etanol (95%), eter, dan 1 : 1294 bagian dari air pada suhu 20°C.
- Titik didih : -26,5 °C
- Titik beku : -108 °C
- Kestabilan : bersifat non reaktif dan stabil. Bentuk gas cair stabil ketika digunakan sebagai propelan dan harus ditempatkan pada silinder logam dan disimpan pada tempat sejuk dan kering.
- Wadah dan penyimpanan : Dalam wadah silinder logam, dan disimpan pada tempat sejuk dan kering
TINJAUAN FARMAKOLOGI
Salbutamol
1.
Farmakokinetik
Ketika
salbutamol digunakan melalui rute inhalasi hanya sekitar 10% - 20% dari dosis
yang disimpan di saluran udara, dan sisanya ada yang dipertahankan dalam sistem
pengiriman atau pun tertelan.
Onset
kerja :
5-10 menit.
Durasi kerja :4-6 jam.
Absorpsi :Secara inhalasi salbutamol tidak
mengalami absorpsi.
Distribusi :Secara inhalasi salbutamol tidak
mengalami distribusi.
Metabolisme :Secara inhalasai salbutamol tidak
mengalami metabolisme.
Eksresi :Eksresi salbutamol melalui
pernapasan (ekspirasi).
2.
Farmakodinamik
Salbutamoladalahagonis reseptor beta-2-adrenergik selektifyang
mempunyai efek bronkodilator, digunakan untuk mengurangi gejala bronkospasme
pada kondisiasma dan COPD (Chronic Obstructive Pulmonary
Disease).
Mekanisme Aksi : Salbutamol
merupakan sympathomimetic amine termasuk golongan beta-adrenergic agonist yang
memiliki efek secara khusus terhadap reseptor beta(2)-adrenergic yang
terdapat didalam adenyl cyclase. Adenyl cyclase merupakan katalis dalam proses
perubahan adenosine triphosphate (ATP) menjadi cyclic-3', 5'-adenosine
monophosphate (cyclic AMP). Mekanisme ini meningkatkan jumlah cyclic AMP yang
berdampak pada relaksasi otot polos bronkial serta menghambat pelepasan
mediator penyebab reaksi hipersensitivitas dari mast cells.
Indikasi : Salbutamol diindikasikan untuk pengelolaan rutin bronkospasme kronis yang tidak
responsif terhadap terapi konvensional, dan dalam pengobatan asma akut.
Efek
Samping : Efek samping yang sering terjadi
·
Kardiovaskular
: Palpitasi, Takiaritmia
·
Metabolit : Hipokalemia
·
Sistem
saraf : Tremor, cemas
Sedangkan
efek samping yang cukup parah meliputi
·
Dermatologic
: Erythema
multiforme, sindrom Stevens-Johnson.
Dosis : Dewasa : 100-200 mcg (1-2 semprot);
untuk gejala yang menetap boleh diberikan sampai 4 kali sehari.
Anak-anak : 100 mcg (1 semprot), dapat
ditingkatkan sampai 200 mcg (2 semprot) bila perlu; untuk gejala menetap boleh
diberikan sampai 4 kali sehari.
Profilaksis
pada bronkospasme akibat olah tubuh:
Dewasa:
200 mcg (2 semprot);
Anak-anak:
100 mcg (1 semprot), ditingkatkan sampai 200 mcg (2 semprot) bila perlu.
Interaksi
· Dengan Obat : Peningkatan
durasi efek bronkodilasi mungkin terjadi jika salbutamol digunakan bersama
Ipratropium inhalasi.
· Dengan makanan : Batasi
penggunaan Caffein (dapat menyebabkan stimulasi CNS)
Pengaruh
· Terhadap kehamilan : Untuk
penggunaan bronkodilator pada terapi asma, inhalasi Salbutamol masih dapat
direkomendasikan
· Terhadap ibu menyusui: Pada penggunaan inhaler hanya sedikit yang
masuk dalam sirkulasi sistemik ibu, sehingga secara teoritis jumlah yang
terekskresi dalam ASI sangat sedikit.
· Terhadap anak-anak : Penggunaan
inhalasi aerosol pada anak-anak perlu dilakukan dengan pengawasan orang dewasa.
Monitoring Penggunaan Obat
1. Teknik penggunaan inhalasi yang
benar
2. Perbaikan gejala asma
3. Tes fungsi paru
Stabilitas Penyimpanan : HFA aerosol harus disimpan pada suhu 15-25°C. Larutan
inhalasi simpan pada suhu 2-25°C.Jangan digunakan apabila cairan berubah warna
atau menjadi keruh.
TINJAUAN FARMASETIK
1.
Alasan
Pemilihan Bentuk Sediaan
Sediaan salbutamol
dalam bentuk inhaler mempunyai onset kerja yang lebih cepat dibanding bentuk
sediaan lain karena langsung bekerja pada reseptornya di paru-paru. Selain itu
salbutamol dibuat dalam bentuk inhaler untuk menghindari first pass metabolism
jika digunakan secara oral. Sediaan aerosol juga mempunyai keuntungan lain
yaitu lebih praktis dan mudah untuk dibawa. Salbutamol dalam bentuk inhaler
mempunyai dosis yang lebih rendah, sehingga memperkecil risiko efek samping
obat.
2.
Alasan
Pemilihan Bahan
FORMULASI
Sediaan yang Beredar
Nama Dagang :
Ventolin Inhaler
Produsen : Glaxo SmithKline Indonesia
Komposisi : Salbutamol sulfate
100 mcg/puff
Indikasi : Meredakan asma
ringan, sedang,, atau berat. Penatalaksanaan dan pencegahan serangan asma.
Dosis : Meredakan bronkospasme akut dewasa 100 atau 200 mcg. Anak
100 mcg, lalu, lalu dapat ditingkat menjadi 200 mcg. Pencegahan bronkospasme
yng dipicu oleh alergen atau olahraga, dewasa 00 mc sebelum beraktivitas, anak
100 mcg sebelum beraktivitas dapat ditingkatkan menjadi 200 mcg. Terapi kronik
dewasa dan anak sampai dengan 200 mcg 4 x sehari
K/H : Inhaler 100 mcg/puff
Formula yang
direncanakan
Tiap canister mengandung:
Salbutamol
sulfat 0,02 gram
Etanol 95% 2,5 ml
Asam
oleat 0,004 gram
Tetrafluoroetana 15 gram
c.
Penimbangan
Bahan
Untuk
1 canister
1.
Salbutamol sulfat = 0,02 gram
2.
Etanol 95% = 2,5 ml
3.
Asam oleat = 0,004 gram
4.
Tetrafluoroetana = 15 gram
Untuk 1000 canister inhaler (1 batch)
1. Salbutamol sulfat =
1000 x 0,02 gram = 20 gram
2. Etanol 95% = 1000 x 2,5
ml = 2500 ml = 2,5 L
3.
Asam oleat = 1000 x 0,004 gram = 4 gram
4.
Tetrafluoroethane = 1000 x 15 gram = 15.000 gram = 15 kg
Cara
Kerja
- Campurkan asam oleat dan etanol sedemikian rupa dalam katup tertutup (simpan dalam ice batch) M1
- Masukkan Salbutamol Sulfat ke dalam canister (M2)
- Campurkan M1 + M2 menggunakan “Brassomatic aerosol crimping machine” (dengan diameter leher 20 mm)
- Alirkan tetrafluoroethana ke dalam canister menggunakan filling machine. Jaga tetrafluoroethana pada posisi terbaik
- Buat tekanan hingga 15 lbs/kg cm2
- Tutup katup kedap
- Homogenkan seluruh bahan dengan sonikator selama 90 menit
Evaluasi
Sediaan INHALER
1. Derajat semprotan
Derajat semprotan adalah angka yang menunjukan
jumlah bobot isi aerosol yang disemprotkan dalam satu satuan waktu tertentu,
dinyatakan dalam tiap detik.
Caranya :
2. Pengujian Kebocoran
Caranya :
- Pilih tidak kurang dari 4 wadah
- Tekan akuator masing-masing wadah selama 2 sampai 3 detik
- Timbang seksama wadah masing-masing wadah, celupkan kedalam penangas air pada suhu 25° C sampai tekanan tetap
- Keluarkan wadah dari penangas air dan keringkan.
- Tekan akuator masing-masing wadah selama 5,0 detik, lalu timbang masing-masing wadah.
- Masukan kembali kedalam penangas air bersuhu tetap dan ulangi percobaan hingga 3x untuk masing-masing wadah.
- Hitung derajat semprotan rata-rata masing-masing wadah dalam gram per detik.
2. Pengujian Kebocoran
Caranya :
- Pilih 12 wadah, catat tanggal dan waktu (pembulatan sampai ½ jam).
- Timbang wadah satu persatu (pembulatan sampai mg), catat bobot sebagai W1.
- Biarkan wadah dalam posisi tegak selama tidak kurang dari 3 haripada suhu kamar.
- Timbang kembali wadah satu persatu, catat bobot sebagai W2.
- Hitung waktu percobaan dan catat waktu sebagai T (dalam Jam).
- Hitung derajat kebocoran (DKb) masing-masing wadah dalam tiap tahun dengan rumus :
Bobot tertera dalam etiket
- Sediaan memenuhi syarat jika DKb rata-rata tiap tahun dari 12 wadah tidak lebih dari 3,5 % dan jika tidak satupun bocor lebih dari 5% pertahun.
- Jika 1 wadah bocor lebih dari 5% pertahun, tetapkan DKb dengan menggunakan 24 wadah lainnya.
- Sediaan memenuhi syarat jika dari 36 wadah, tidak lebih dari 2 wadah yang bocor lebih dari 5% pertahun dan tidak satupun wadah lebih dari 7% pertahun, dari bobot yang tertera pada etiket.
3. Pengujian Tekanan
Caranya :
· Pilih tidak kurang dari 4 wadah.
· Lepaskan tutup, celupkan dalam penangas air pada suhu tetap 25° C sampai tekanan tetap.
· Keluarkan wadah dari penangas, kocok baik-baik.
· Lepaskan actuator dan keringkan.
· Ukur tekanan dengan memasang alat pegukur tekanan pada tangkai katup.
· Baca tekanan dalam wadah pada alat pengukur tekanan
ASPEK KEFARMASIAN
1.
Aspek
Industri
a.
Perencanaan
Pihak
pemasaran akan mengetahui keadaan pasar terhadap obat yang diproduksi dan bila
terjadi peningkatan permintaan maka unit pemasaran akan memberitahukan kepada
pihak atau unit produksi.
b.
Pengadaan
Bila
akan dilakukan produksi panitia pengadaan bagian gudang mempersiapkan semua
bahan yang diperlukan. Di gudang bahan
baku disimpan di tempat yang sesuai dengan kestabilan dan sifat dari zat aktif
atau bahan tersebut.
c.
Produksi
Dalam
produksi obat dilakukan oleh bagian PPIC kemudian bagian PPIC mengeluarkan
surat untuk memproduksi sediaan dan catatan pengelolaan batch ke bagian
produksi serta surat permintaan pemesanan barang ke gudang. Bagian produksi
akan memproduksi setelah semua bahan diperiksa QC dan dinyatakan memenuhi
syarat dan akan di produksi sesuai CPOB. Selama produksi dilakukan IPC dan QC.
d.
Pemasaran
Produksi
yang telah jadi akan dikeluarkan berdasarkan permintaan PBF, pengeluaran
berdasarkan FIFO & FEFO.
2.
Aspek
Rumah Sakit
Pengadaan didasarkan
berdasarkan perencanaan yang diusulkan ke IFRS, jika produk pada gudang sudah
berkurang jumlahnya maka dipesan ke PBF.Setelah barang diterima, dilakukan
pengecekan jumlah kemasan, No Reg dan ED. Produk disimpan di gudang berdasarkan
system FIFO & FEFO.Obat diserahkan ke tangan pasien disertai informasi
mengenai obat tersebut.
3.
Aspek
Apotek
Bila
persediaan obat telah berkurang di gudang maka obat dipesan ke PBF. Barang yang
telah diterima akan dicek, dicatat, dan dilakukan pembukuan. Kemudian disimpan
di gudang dan dikeluarkan berdasarkan system FIFO & FEFO.
Informasi yang diberikan kepada pasien tentang penggunaan
aerosol yaitu :
v
Buka
penutupnya dan kocok inhaler
v
Hembuskan
nafas
v
Letakkan
bagian lubang inhaler untuk mulut (mouthpiece) persis didepan mulut, mulai
bernafas perlahan dan dalam. Lalu tekan MDI, sementara obatnya menyembur, hirup
dalam-dalam selama 5 detik atau lebih (close mouth)
v
Saat
mencapai inspirasi maksimal, tahan napas selama 10 detik dengan mulut terkatup
agar obat mencapai targetnya.
v
Kemudian
napas biasa selama 3-5 menit
v
Ulangi
menekan inhaler sesuai aturan pakai, beri jarak 1 menit antara dosis pertama
dan kedua untuk membiarkan penetrasi ke paru-paru sempurna.
v
Setelah
selesai sebaiknya berkumur.
ASPEK GMP
Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM
meliputi 12 aspek yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas,
peralatan, sanitasi dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan
audit mutu, penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk
kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta
kualifikasi dan validasi.
1.
Manajemen
Mutu
Dalam
pembuatan obat ini, industri farmasi harus menyesuaikan dengan tujuan
penggunaanya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar dan
tidak menimbulkan resiko yang membahayakan pengguna.Manajemen mutu harus dapat
mencapai tujuan mutu secara konsisten yang didesain secara menyeluruh dan
ditetapkan secara benar.
Unsur
dasar manajemen mutu adalah struktur organisasi, prosedur, proses dan sumber
daya. Tindakan sistematis dilakukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat
kepercayaan yang tinggi, sehingga produk yang dihasilkan selalu memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan.Keseluruhan tindakan tersebut disebut pemastian Mutu.
Dalam aspek manajemen
mutu terdapat hal-hal penting, yaitu:
a. Pemastian
Mutu (QA)
Pemastian
mutu merupakan totalitas semua pengukuran yang dibuat dengan tujuan untuk
memastikan bahwa aerosol
ini dihasilkan dengan mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya.
b. Cara
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
Bagian
dari pemastian mutu yang memastikan bahwa aerosol ini dibuat dan dikehendaki secara
konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan
dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi produk.CPOB mencakup semua
produksi dan pengawasan mutu.
c. Pengawasan
Mutu (QC)
Bagian
dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian
yang diperlukan dan relevan telah dilakukan dan bahan yang belum diluluskan tidak
digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dapat dijual atau dipasok
sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat. Fungsi pengawasan mutu
bersifat independen dari bagian lain.
Pengawasan
mutu dari pembuatan aerosol:
1.
Katup hendaklah divaliodasi terhadap
volume/ bobot tiap semprotan serta besar partikel yang diukur dengan alat
pengukur partikel aerosol (misal: dengan metode light scattering)
2.
Hendaklah dipastikan bahwa wadah dan
katup aerosol yang diterima dari pemasok telah bebas dari sisa pelumas atau
cemaran mikroba. Pemastian ini misal dapat diperoleh dari sertifikat analisis.
3.
Hendaklah dilakukan pembersihan wadah
apabila diduga ada debu atau cemaran dengan metode peniupan (dengan udara yang
telah disaring filter 0,22 µ) dan penghisapan. Katup kotor tidak boleh
digunakan karena sukar dibersihkan
4.
Selama proses pengisian campuran
hendaklah selalu diaduk dengan pengaduk yang sesuai (diutamakan pengaduk dengan
gerakan turun naik daripada yang berputar untuk mengurangi pembentukan
gelembung udara)
5.
Hendaklah dilakukan peniupan dengan gas
nitrogen kering atau udara kering pada ujung alat pengisi (nozzle) untuk mengusir udara lembab di sekitarnya dan untuk
menghindarkan kontak antara udara dengan propelan cair yang dapat menyebabkan
pengembunan. Ujung nozzle juga
hendaklah dibersihkan secara teratur untuk menghilangkan padatan suspensi yang
dapat memengaruhi bobot/ volume pengisian.
6.
Karena berat dari tiap “stasiun
pengisian” pada system pengisian ganda kemungkinan dapat terganggu selama
proses pengisian, hendaklah dilakukan pemeriksaan berat tiap wadah yang sudah
diisi pada tiap tahap pengisian.
Wadah
yang isinya di luar batas berat yang ditetapkan hendaklah dipisah dan
dimusnahkan.
7.
Salah satu metode uji kebocoran yang
dapat digunakan adalah dengan cara mencelupkan tiap wadah ke dalam penangas air
yang berisi air murni pada suhu 50-550C selama 3-5 menit (untuk
menaikkan tekanan di dalam wadah) untuk mendeteksi kebocoran dengan pembentukan
gelembung udara.
Penggunaan
air murni adalah untuk menghindari noda terbentuk pada permukaan wadah
aluminium.
8.
Untuk mencegah kemungkinan terjadi
cemaran mikroba dan untuk menghilangkan sisa kelembaban hendaklah ujung katup
ditiup dengan udara bertekanan.
9.
Wadah yang telah diisi hendaklah
disimpan dalam jangka waktu yang cukup (tidak kurang dari 2 minggu) sebelum
dilakukan uji fungsi katup. Uji fungsi katup dapat dilakukan dengan tes audio.
Ketika diaktifkan, katup yang berfungsi baik akan mengeluarkan bunyi pendek,
sedangkan katup yang tidak berfungsi baik tidak mengeluarkan bunyi sama sekali
atau mengeluarkan bunyi terus menerus. Wadah yang katupnya tidak baik hendaklah
dipisahkan dan dimusnahkan.
d. Pengkajian
Mutu Produk
Pengajian
mutu produk dilakukan secara berkala terhadap semua obat terdaftar, temasuk
produk ekspor untuk membuktikan konsistensi proses, kesesuain dari spesifikasi
bahan awal, bahan pengemas dan obat jadi, untuk melihat trend dan
mengidentifikasi perbaikan, ini dilakukan tiap tahun dan didokumentasikan,
dengan mempertimbangkan kajian ulang sebelummya.
2.
Personalia
Jumlah
karyawan yang ditetapkan harus memiliki cukup pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan sesuai dengan bidangnya, memiliki kesehatan mental dan fisik yang
baik sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara professional dan sebagaimana
mestinya, serta mempunyai sikap dan kesadaran tinggi untuk melaksanakan sesuai
CPOB.
Hal-hal yang harus
diperhatikan adalah:
a. Organisasi,
kualifikasi dan tanggung jawab
Bagian
produksi dan bagian pengawasan mutu dalam struktur organisasi dipimpin oleh
apoteker yang berbeda agar tanggung jawab dan wewenang kedua bagian tersebut
jelas.Masing-masing
bagian diberi wewenang penuh dan sarana yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
secara efektif dan efisien. Kedua bagian tersebut tidak boleh mempunyai kepentingan
lain di luar organisasi pabrik, sehingga dapat menghambat, membatasi tanggung
jawab bagian tersebut, dan menimbulkan pertentangan kepentingan pribadi atau
financial. Selain itu, seorang manager produksi dan pengawasan mutu harus
seorang apoteker
yang terampil, terlatih dan memiliki pengalaman praktis yang memadai dibidang
industry farmasi dan keterampilan dalam kepemimpinan sehingga memungkinkan
melaksanakan tugas secara professional.
Seorang
manager produksi memiliki wewenang serta tanggung jawab penuh untuk mengelola
produksi obat,
bertanggung jawab atas kualitas obat, baik dengan manager pengawasan mutu
maupun manager teknik.
Seorang
manager pengawasan mutu memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam
seluruh tugas pengawasan mutu yaitu dalam penyusunan verifikasi dan pelaksanaan
seluruh prosedur pengawasan mutu. Selain itu, seorang manager pengawasan mutu
memiliki wewenang untuk meluluskan bahan awal, produk antara, produk ruahan dan
obat jadi bila produk itu sesuai dengan spesifikasinya, atau menolaknya bila
tidak cocok dengan spesifikasinya atau bila tidak dibuat sesuai dengan prosedur
yang disetujui dan kondisi yang ditentukan.
Manager
produksi dan manager pengawasan mutu bersama-sama bertanggung jawab atau ikut
bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengesahan prosedur-prosedur tertulis,
pemantauan dan pengawasan lingkungan pembuatan obat, kebersihan pabrik dan
validasi proses produksi, kalibrasi alat-alat pengukur, latihan personalia,
pemberian persetujuan terhadap pemasok bahan dan kontraktor, pengamanan produk
dan bahan terhadap kerusakan dan kemunduran mutu dan dalam penyimpanan
catatan-catatan.
Tenanga
penunjang untuk membantu tenaga inti di atas, ditunjuk tenaga yang terampil
dalam jumlah yang sesuai untuk melaksanakan supervise langsung dibagian
produksi dan pengawasan mutu. Disamping staf tersebut diatas tersedia tenaga
yang terlatih secara teknis dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan
kegiatan produksi dan pengawasan mutu yang sesuai dengan prosedur dan
spesifikasi yang telah ditentukan, serta memahami petunjuk kerja yang
tertulis.Tanggung jawab diberikan kepada setiap karyawan tidak boleh berlebihan
sehingga dapat mecegah timbulnya resiko terhadap mutu obat.
b. Pelatihan
Pelatihan
diberikan pada seluruh karyawan, baik yang berhubungan langsung dengan proses
produksi obat maupun tidak. Karyawan dilatih mengenai kegiatan yang sesuai
dengan tugasnya dan prinsip CPOB.Pelatihan ini diberikan oleh tenaga ahli.
Latihan
mengenai CPOB dilakukan secara berkesinambungan dan dengan frekuensi yang
memadai untuk menjamin agar para karyawan memahami dan mengerti betul dengan
persyaratan CPOB dilaksanakan menurut program tertulis yang telah disetujui
oleh manager produksi dan manager pengawasan.
3.
Bangunan
dan fasilitas
Bangunan
untuk pembuatan obat memiliki ukuran, rancang bangunan, konstruksi serta letak
yang memadai sehingga memudahkan dalam pelasanaan kerja, pembersihan dan
pemeliharaan yang baik. Sarana kerja yang memadai diperlukan untuk meminimalkan
resiko terjadinya kekeliruan, pencemaran silang dan berbagai kesalahan lain
yang dapat menurunkan mutu sehingga dapat dihindarkan dan dkendalikan.
Syarat-syarat bangunan
dan fasilitas menurut CPOB adalah sebagai berikut:
·
Lokasi bangunan dirancang untuk mencegah
terjadinya pencemaran dari lingkungan sekitar, seperti pencemaran dari udara,
tanah dan air.
·
Gedung dirancang dan dipelihara agar
terlindung dari pengaruh cuaca, banjir, rembesan melalui tanah serta masuk dan
bersarangnya hewan.
Pertimbangan dalam menentukan rancang
bangunan dan tata letak bangunan adalah sebagai berikut:
a. Kesesuaian
dengan kegiatan lain, yang dilakukan dalam sarana yang sama atau dalam sarana
yang berdampingan.
b.
Tata letak ruang yang sedemikian rupa
untuk memungkinkan kegiatan produksi dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien.
c.
Pengolahan dan pengisian produk aerosol
hendaklah dilakukan di ruang kelas kebersihan D atau yang lebih baik
d.
Jaga suhu ruangan agar tidak lebih
tinggi dari 230C dan kelembaban relatif tidak lebih tinggi dari 50%.
e.
Ruangan perlu dipasang penghisap udara
di dekat lantai untuk mengurangi akumulasi propelan di dalam ruangan.
Permukaan
bagian dalam ruangan, dinding, lantai dan langit-langit di desain licin, bebas
dari keretakan dan sambungan terbuka serta mudah dibersihkan serta
didesinfeksi.Lantai dan dinding di daerah pengolahan dibuat dari bahan kedap
air, permukaannya rata dan memungkinkan pembersihan secara cepat dan
efisien.Sudut-sudut antara dinding dan langit-langit dalam daerah-daerah kritis
dibentuk lekungan.
Bangunan
mendapatkan penerangan yang efektif dan memiliki ventilasi dengan fasilitas
pengendali udara.
Pembagian
kelas ruangan dilakukan untuk memisahkan ruangan di dalam bangunan produksi,
seperti ruangan ganti pakaian, ruangan bahan baku dan ruangan pengolahan
produksi. Tersedianya sarana penyimpanan dengan kondisi khusus, seperti suhu,
kelembaban dan keamanan tertentu.Pembuatan saluran air limbah cukup besar dan
mempunyai bak control yang baik.
4.
Peralatan
Peralatan
yang digunakan dalam pembuatan aerosol
ini memiliki rancang bangunan dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai
serta ditempatkan
dengan tepat, sehingga mutu yang dirancang seragam dari batch ke batch serta
untuk memudahkan pembersihan dan peralatan.
a. Desain
dan kontruksi
-
Peralatan yang digunakan tidak bereaksi
atau menimbulkan akibat bagi bahan yang diolah.
-
Peralatan dapat dibersihkan dengan mudah
baik bagian dalam maupun bagian luar serta peralatan tersebut tidak menimbulkan akibat yang merugikan
terhadap produk.
-
Peralatan yang digunakan dalam
pengolahan bahan kimia yang mudah terbakar, ditempatkan di daerah dimana
digunakan bahan yang mudah terbakar, dilengkapi dengan perlengkapan elektris
yang kedap eksplosif serta dibumikan dengan sempurna.
-
Peralatan yang digunakan untuk
menimbang, mengukur, menguji dan mencatat, dikalibrasi menurut suatu program
dan prosedur yang tepat.
b. Pemasangan
dan penempatan
-
Pemasangan dan penempatan peralatan
diatur sedemikian rupa sehingga proses produksi dapat berjalan dengan efektif
dan efisien.
-
Saluran air, uap, udara bertekanan atau
hampa udara hendaklah dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dicapai selama
kegiatan berlangsung.
-
Tiap peralatan utama diberi nomor
pengenal yang jelas.
-
Semua pipa, tangki, selubung pipa uap
atau pipa pendingin diberi isolasi yang baik untuk mencegah kemungkinan
terjadinya cacat dan memperkecil kehilangan energi.
-
Sistem-sistem
penunjang seperti sistem
pemanasan, ventilasi, pengatur suhu, udara, air minum, kemurnian air,
penyulingan air dan fasilitas yang lainnya divalidasi untuk memastikan bahwa
sistem-sistem tersebut senantiasa berfungsi sesuai dengan tujuan.
c. Pemeliharaan
-
Peralatan dirawat menurut jadwal yang
tepat agar tetap berfungsi dengan baik dan mencegah terjadinya pencemaran yang
dapat merubah identitas, mutu atau kemurnian produk.
-
Prosedur-prosedur tertulis untuk
perawatan peralatan dibuat dan dipatuhi.
-
Catatan mengenai pelaksanaan
pemeliharaan dan pemakaian suatu peralatan utama dicatat dalam buku catatan
harian. Catatan untuk peralatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja,
dimasukkan kedalam catatan produksi batch produk tertentu.
5.
Sanitasi
dan Hygiene
Tingkat sanitasi dan hygiene yang tingi diterapkan pada setiap
aspek pembuatan obat.Ruang lingkup santitasi dan hygiene meliputi personalia, bangunan,
peralatan dan perlengkapan, produksi serta wadahnya, setiap hal yang dapat
merupakan sumber pencemaran produk.Sumber pencemaran dihilangkan melalui suatu
program sanitasi dan hygiene
yang menyeluruh dan terpadu.
a.
Personalia
-
Semua karyawan menjalani pemeriksaan
kesehatan sebelum dan selama bekerja, dan pemeriksaan mata secara berkala.
-
Semua karyawan menerapkan hygiene
perorangan yang baik.
-
Tiap karyawan yang mengidap suatu
penyakit yang dapat merugikan kualitas produk dilarang menangani bahan-bahan
sampai sembuh kembali.
-
Semua karyawan melaporkan keadaan yang
dapat merugikan produk.
-
Pemakaian sarung tangan untuk menghindari sentuhan langsung antara
tangan dengan bahan dan produk.
-
Karyawan menggunakan pakaian pelindung
untuk keamanan sendiri.
-
Hanya petugas yang berwenang yang boleh memasuki
bangunan dan fasilitas daerah terbatas.
-
Karyawan diinstruksikan agar mencucui
tangan sebelum memasuki daerah produksi.
-
Merokok, makan dan minum dilarang
didaerah produksi, laboratorium, dan daerah lain yang dapat merugikan produk
-
Prosedur perorangan diberlakukan bagi
semua orang.
b.
Bangunan dan fasilitas
-
Gedung dirancang dan dibangun dengan
tepat untuk memudahkan pelaksanaan sanitasi yang baik.
-
Toilet dengan ventilasi yang tersedia
cukup
-
Tempat penyimpanan pakaian memadai.
-
Tempat pencucian diletakkan diluar
daerah steril.
-
Penyimpanan, penyiapan dan konsumsi
makanan dibatasi didaerah khusus dan memenuhi standar kebersihan.
-
Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk
dan dikumpulkan dalam wadah yang sesuai.
-
Rodentisida, insektisida, bahan
fumigasi, dan bahan pembersih tidak boleh mencemari peralatan dan bahan.
-
Ada prosedur tertulis (SOP/ Standard
Operation Prosedure) yang menunjukkan penanggung jawab sanitasi dan hygiene.
c.
Pembersihan dan Peralatan
-
Peralatan dibersihkan, dijaga dan
disimpan dalam kondisi yang bersih serta diperiksa kembali kebersihannya
sebelum dipakai.
-
Pembersihan dilakukan dengan cara vakum
atau basah, dan sedapat mungkin dihindari pencemaran produk.
-
Pembersihan dan penyimpanan alat dan
bahan pembersih dilakukan dalam ruangan yang terpisah dari pengolahan.
-
Prosedur yang tertulis untuk pembersihan
dan sanitasi dibuat, dipatuhi dan dilaksanakan.
-
Catatan pembersihan, sanitasi,
sterilisasi dan inspeksi diri disimpan.
Validasi
prosedur pembersihan
dan sanitasi
Prosedur
sanitasi dan hygiene divalidasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan
prosedur yang bersangkutan cukup efektif dan selalu memenuhi persyaratan.
6.
Produksi
Produksi
dilaksanakan dengan prosedur yang telah ditetapkan yang dapat menjamin produk
obat yang memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
a. Bahan
Awal
§ Semua
pemasukan, pengeluaran dan sisa bahan dicatat, meliputi keterangan mengenai
persediaan.
§ Setiap
bahan awal ditetapkan memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang
dinyatakan dalam spesifikasi.
§ Untuk
setiap kiriman dan batch diberi nomor rujukan yang menunjukkan identitas yang
jelas.
§ Pada
saat penerimaan barang dilakukan pemeriksaan visual, dan contoh yang diambil
petugas, diuji terhadap spesifikasi bahan yang bersangkutan.
§ Kiriman
bahan awal dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk dipakai.
§ Label
dipasang oleh petugas yang ditunjuk oleh penanggung jawab pengawasan mutu.
§ Persediaan
awal diperiksa dalam selang waktu tertentu.
§ Bahan
awal yang tidak stabil oleh pengaruh suhu, disimpan dalam suhu udara yang
diatur.
§ Bahan
awal yang cenderung rusak potensinya dalam penyimpanan dinyatakan batas
umurnya.
§ Pengeluaran
bahan awal dilakukan oleh petugas yang berwenang.
§ Tersedianya
daerah penyerahan yang tersisa untuk mencegah adanya kontaminasi silang.
§ Semua
bahan awal yang tidak memenuhi syarat diberi tanda silang, disimpan terpisah
dan secepatnya dimusnahkan atau dikembalikan ke pemasok.
b. Validasi
proses
§ Semua
proses produksi di validasi dengan tepat dan dilaksanakan dengan tepat menurut
prosedur yang telah ditetapkan dan hasilnya disimpan.
§ Sebelum
suatu proses pengolahan induk ditetapkan, dilakukan langkah-langkah untuk
membuktikan kecocokan dengan pelaksanaan produksi.
§ Perubahan
peralatan atau bahan disertai dengan tindakan validasi ulang.
§ Proses
dan prosedur yang kritis dievaluasi kembali secra rutin.
c. Pencemaran
Pencemaran
kimiawi atau mikroba terhadap suatu obat yang dapat merugikan kesehatan atau
mengurangi daya terapetik atau mempengaruhi kualitas suatu produk, tidak dapat
diterima.
d. Sistem penomoran batch dan lot
§ Sistem penomoran dijabarkan secara rinci
§ Sistem penomoran saling berkaitan dengan
produk yang dibuat.
§ Sistem penomoran menjamin bahwa nomor
tidak digunakan berulang dan memudahkan penandaan suatu produk bila terjadi
sesuatu.
§ Pemberiaan
nomor dicatat dalam buku harian.
e. Penimbangan
dan penerimaan
§ Metode
penanganan, penimbangan, perhitungan dan penyerahan bahan dan produk tercakup
dalam prosedur tertulis.
§ Semua
pengeluaran bahan dan produk didokumentasikan.
§ Bahan
dan produk yang boleh diserahkan hanya yang telah diluluskan oleh pengawasan
mutu.
§ Sebelum
dilakukan penimbangan dilakukan pemeriksaan terhadap penandaan.
§ Kapasitas,
ketepatan, dan ketelitian alat timbang sesuai dengan jumlah bahan.
§ Pada
saat penimbangan, pengukuran dilakukan pembuktian kebenaran ketepatan identitas
dan jumlah bahan.
§ Kebersihan
tempat penimbangan dan penyerahan dijaga.
§ Penimbangan
dan penyerahan menggunakan peralatan yang cocok dan bersih.
§ Bahan
baku yang diserahkan diperiksa ulang untuk meminimalkan resiko penyalahgunaan
dan kesalahan bahan baku yang akan diproduksi.
f. Pengembalian
Semua
bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang dikembalikan
ke gudang penyimpanan adalah produk yang memenuhi persyaratan spesifikasi yang
ditetapkan dan didokumentasikan dengan cara benar serta direkonsilasi.
g. Pengolahan
§ Semua
bahan yang dipakai diperikasa dahulu.
§ Kondisi
daerah pengolahan
dipantau dan dikendalikan.
§ Peralatan
yang digunakan diperiksa terlebih dahulu.
§ Semua
kegiatan pengolahan mengikuti prosedur tertulis yang telah ditentukan dan
penyimpanan dilaporkan dengan alasan dan penjelasan.
§ Wadah
dan penutup bahan dan produk bersih.
§ Semua
wadah dan peralatan yang berisi bahan dan produk diberi label yang tepat.
§ Semua
produk diberi label yang tepat dan dikarantina sampai diluluskan oleh bagian
pengawasan mutu.
§ Seluruh
pengawasan dalam proses harus dicatat dan diteliti.
§ Hasil
sesungguhnya dicatat dan dicocokkan dengan hasil teoritis.
§ Dalam
seluruh tahap
pengolahan harus diperhatikan masalah pencemaran silang.
7.
Pengawasn
mutu
Pengawasan
mutu merupakan bagian yang esensial dari CPOB agar tiap bahan obat yang dibuat
memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok pengawasan mutu
meliputi penyusunan prosedur, penyiapan, instruksi, menyusun rencana pengambilan
seperti meluluskan atau menolak bahan-bahan produk, meneliti catatan sebelum
produk didistribusikan, menetapakan kadar kadaluarsa, mengevaluasi pengujian
ulang, menyetujui penunjukan pemasok, mengevaluasi keluhan, menyediakan baku
pembanding, menyimpan catatan, mengevaluasi obat kembalian, ikut serta pada
program inspeksi diri dan memberikan rekomendasi untuk pembuatan obat oleh
pihak lain atas dasar kontrak.
Didalam
pengawasan mutu, hal-hal yang diperhatikan adalah sebagai berikut:
a.
Cara berlaboratorium pengawasan mutu
yang baik.
Laboratorium
pengujian meliputi bangunan dan alat-alat penunjang lengkap dan memadai,
personalia terlatih dan bertanggung jawab, peralatan instrument yang cocok
untuk prosedur dan kalibrasi secara berkala, pereaksi dan media pembiakan yang
sesuai dengan monografi yang bersangkutan, spesifikasi dan prosedur pengujian
yang divalidasi dengan fasilitas yang digunakan, catatan pengujian menyangkut
seluruh aspek yang diperlukan dan contoh tertinggal yang disimpan dipergunakan
dalam pengujian selanjutnya.
b.
Pengawasan terhadap bahan awal, produk
antara, produk ruahan dan obat jadi
Yang
harus diperhatikan dalam hal ini adalah spesifikasi, cara pengambilan contoh
pengujian terhadap bahan baku, pengemasan, produk antara, produk ruahan dan
obat jadi, uji sterilisasi untuk produk steril, uji pirogenitas serta
pengawasan lingkungan secara berkala terhadap mutu kimiawi dan mikrobiologi
dari air dan lingkungan produksi.
c.
Dokumentasi
Dokumentasi penting yang berkaitan
dengan pengawasan mutu, yang berisi: spesifikasi, prosedur pengambilan sampel,
prosedur pencatatan dan pengujian
(termasuk lembar kerja analisis dan atau buku catatan laboratorium) laporan dan
atau sertifikat analisis/ data pemantauan lingkungan (bila diperlikan), catatan
validasi metoda analisis (bila diperlukan), prosedur dan catatan kalibrasi
instrument serta perawatan peralatan. Semua dokumentasi yang terkait catatan
bets disimpan selama 1 tahun setelah tanggal kadaluarsa bets bersangkutan.
d.
Pengambilan sampel
Pengambilan
sampel merupakan kegiatan yang penting dari sistem pemastian mutu.Personil yang
mengambil sampel harus memperoleh pelatihan awal dan pelatihan secara
berkala.Pengambilan sampel dilakukan terhadap bahan awal dan bahan
pengemas.Jumlah sampel yang diambil hendaknya ditentukan secara statistik dan dicantumkan dalam pola pengambilan
sampel. Kegiatan pengambilan sampel dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
terjadinya kontaminasi atau efek lain yang berpengaruh terhadap mutu.
Sampel
pertinggal dengan identitas yang lengkap yang mewakili tiap bets bahan awal.
Untuk sampel produk jadi disimpan dalam kondisi yang sama dengan kondisi
pemasaran sebagaimana yang tertera pada label. Jumlah sampel tertinggal minimal
2 kali dari jumlah yang dibutuhkan untuk pengujian, kecuali uji sterilitas.
Sampel tertinggal dari tiap bets hendaknya disimpan hingga 1 tahun setelah
tanggal kadaluarsa,
untuk sampel bahan awal disimpan 2 tahun setelah tanggal pelulusan produk
terkait, bila stabilitasnya memungkinkan.
e.
Persyaratan pengujian
Pengujian dilakukan terhadap bahan
awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi sesuai
dengan spesifikasi yang telah ditetapkan
Pengendalian
terhadap lingkungan dilakukan sebagai berikut: pemantauan terhadap air untuk
proses dilakukan secara berkala, pemantauan terhadap lingkungan produksi
dilakukan secara berkala, pemantauan terhadap lingkungan sekitar area produksi
untuk mendeteksi produk lain yang dapat mencemari produk yang dilakukan secara
berkala, dan pengendalian cemaran udara.
Semua
bahan pengawasan selama proses dilakukan menurut metode yang disetujui oleh
badan pengawasan mutu dan hasilnya dicatat. Setelah batas waktu penyimpanan
untuk bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi tersebut habis
dilakukan pengujian ulang.Berdasarkan hasil uji tersebut bahan atau produk
dapat diluluskan kembali untuk digunakan atau ditolak. Bila bahan disimpan pada
kondisi tidak sesuai, bahan tersebut diuji ulang dan dinyatakan lulus sebelum
digunakan selama proses.
Dilakukan pengujian bahan tambahan
pada produk jadi hasil pengolahan ulang.Bagian pengawasan mutu ikut serta dalam
pembuatan prosedur pengolahan induk dan prosedur pengemasan induk.
Studi
stabilitas dirancang untuk mengetahui stabilitas dari produk, dan program ini dipatuhi dan mencakup jumlah, kondisi
penyimpanan, dan metode pengujian. Penelitian stabilitas dilakukan terhadap
produk baru, kemasan baru, perubahan formula dan batch yang diluluskan.
8.
Inspeksi
Diri dan Audit Mutu
Tujuan
dari inspeksi diri dan audit mutu
adalah untuk melakukan penilaian terhadap
seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu selalu memenuhi CPOB.
Hal-hal
yang harus diperhatikan adalah mecakup karyawan, bangunan, penyimpanan, bahan
awal obat dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dokumetasi,
pemeliharaan gedung dan peralatan.
Tim
inspeksi diri ditunjuk oleh pemimpin perusahaan sekurang-kurangnya tiga orang
dari bidang yang berlainan dan paham mengenai CPOB.Pelaksanaan dan selang waktu
inspeksi diri sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Laporan
inspeksi diri mencakup hasil, penilaian, kesimpulan dan usulan tindakan
perbaikan.Tindak lanjut inspeksi diri berdasarkan laporan dilakukan oleh
pemimpin perusahaan.
Audit
mutu berguna sebagai pelengkap dari inspeksi diri, yang meliputi pemeriksaan
dan penilaian semua atau sebagian dari sistem
managemen mutu dengan tujuan spesifikasi untuk meningkatkan mutu, dilaksanakan
oleh spesialis dari luar atau independen atau tim khusus. Audit mutu diperluas
terhadap pemasok dan penerima kontrak.Daftar pemasok yang disetujui ditinjau
ulang secara berkala dan dievaluasi secara teratur.
9.
Penanganan
Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian
Penarikan
kembali produk jadi berupa penarikan kembali satu atau beberapa batch.Hal ini
dilakukan bila ada produk yang menimbulkan efek samping atau masalah medis
lainnya yang menyangkut fisik, reaksi-reaksi alergi, efek toksik.Penanganan
keluhan dan laporan dicatat dan secepatnya ditangani kemudian dilakukan
penelitian dan evaluasi.Tindak
lanjut dilakukan berupa tindakan perbaikan, penarikan obat dan dilaporkan
kepada pemerintah yang berwenang.
Produk kembalian dapat dikelompokkan
sebagai berikut: yang masih memenuhi spesifikasi yang dapat digunakan, yang
dapat diolah ulang dan yang tidak dapat diolah ulang. Prosedur penanganan
produk kembalian mencakup jumlah, karantina, penelitian, pengolahan kembali,
pemeriksaan dan pengawasan mutu yang seksama.Obat kembalian yang tidak dapat
diolah ulang dimusnahkan dan dibuat prosedur.
Pencatatan
dilakukan untuk penanganan obat kembalian dan dilaporkan dan setiap pemusnahan
dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh pelaksana dan saksi.
10. Dokumentasi
Dokumentasi
pembuatan obat merupakan bagian dari systeminformasi dan managemen yang meliputi
spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat
jadi, dokumen dalam produksi, dokumen dalam pengawasan mutu, dokumen
penyimpanan dan distribusi, dokumen dalam pemeliharaan, pembersihan dan
pengendalian ruangan serta peralatan, dokumen dalam pengamanan keluhan obat dan
obat jadi, dokumen untuk peralatan khusus, prosedur dan catatan tentang
inspeksi diri, pedoman dan catatan tentang pelatihan CPOB bagi karyawan.
11. Pembuatan dan Analisis Berdasarkan
Kontrak
Dilakukan
untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan
dengan mutu yang tidak memuaskan.Kontrak tertulis antara pemberi dan penerima
kontrak dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban
masing-masing pihak. Kontrak menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap
bets produk yang menjadi tanggung jawab kabag pemastian mutu (QA).
12. Kualifikasi dan Validasi
a.
Kualifikasi
1) Kualifikasi
Desain (KD)
Merupakan unsure
pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan yang baru.
2) Kualifikasi
Instalasi (KI)
Dilakukan terhadap
fasilitas, system dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. Persyaratan
minimal untuk melakukan KI adalah: instalasi peralatan, pipa dan sarana
penunjang dan instrument sesuai spesifikasi dan gambar teknik yang didesain;
pengumpulan dan penyusunan dokumen pengoperasian dan perawatan peralatan dari
pemasok; ketentuan dan persyaratan kalibrasi; dan verifikasi bahan konstruksi.
3) Kualifikasi
Operasional (KO)
KO dapat dilakukan
setelah KI. KO minimal mencakup: pengujian tentang proses sistem dan peralatan; dan pengujian yang
meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas operasional atas dan
bawah. Penyelesaikan formal KO mencakup: kalibrasi, prosedur, pengoperasian dan
pembersihan, pemilihan operator dan perawatan preventif. Penyelesaian KO
fasilitas, sistem
dan peralatan dilengkapi dengan persetujuan tertulis.
4) Kualifikasi
Kinerja (KK)
KK dilakukan setelah KO
selesai, meskipun dalam beberapa kasus KK disatukan dengan KO. KK minimal
mencakup: pengujian dengan menggunakan bahan baku, bahan pengganti yang
memenuhi spesifikasi atau produk simulasi yang dilakukan berdasarkan
pengetahuan tentang proses, fasilitas, sistem
dan peralatan; dan uji yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup
batas atas dan bawah.
5) Kualifikasi
fasilitas, peralatan dan sistem
terpasang yang telah operasional
Agar dapatmendukung dan
memverifikasi parameter operasional dan batas variable kritis pengoperasian
alat.Kalibrasi, prosedur, pengoperasian dan pembersihan, perawatan preventif
serta prosedur dan catatan pelatihan operator didokumentasikan.
b.
Validasi
Proses
Terdapat 3 macam cara
untuk melakukan validasi proses:
1) Validasi
Prospektif
Validasi proses sebelum
produk dipasarkan
2) Validasi
konkuren
Validasi proses dilakukan
selama proses produksi rutin
3) Validasi
Retrospektif
Validasi yang dilakukan
pada proses yang sudah berjalan (diambil dari data-data sebelumnya). Validasi
ini tidak berlaku jika terjadi perubahan formula, peralatan dan prosedur
pembuatan
c.
Validasi
Pembersihan
Pembersihan
dilakukan dengan metode analisis yang tervalidasi yang memiliki kepekaan untuk
mendeteksi residu atau
cemaran serta memiliki batas deteksi yang peka untuk mendeteksi tingkat residu
atau cemaran. Prosedur pembersihan untuk produk dan proses serupa dilakukan
pembersihan pada rentang interval waktu tertentu. Syarat metode tersebut telah
tervalidasi adalah dengan melaksanakan prosedur 3 kali secara berurutan dengan
hasil memenuhi persyaratan.
d.
Pengendalian
Perubahan
Prosedur
pengendalian perubahan memastikan bahwa data pendukung cukup untuk menunjukan
bahwa proses yang diperbaiki akan menghasilkan suatu produk yang sesuai mutu
yang diinginkan dan konsisten dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dampak
perubahan fasilitas, sistem
dan peralatan terhadap produk dievaluasi, termasuk analisis resiko, kemudian
dikualifikasi dan validasi ulang dengan berdasarkan kebutuhan dan cakupannya.
e.
Validasi
Ulang (revalidasi)
Fasilitas,
sistem, peralatan
dan proses termasuk proses pembersihan secara berkala dievaluasi untuk
konfirmasi bahwa validasi yang telah dilakukan masih absah. Jika terjadi perubahan maka
dibutuhkan validasi ulang/revalidasi.
f.
Validasi
Metode Analisis
Tujuannya
adalah untuk mengetahui bahwa metode analisis sesuai tujuan penggunaanya.
Validasi proses analisis dilakukan 4 tahapan: uji identitas, uji kuantitatif
kemurnian kandungan, uji batas impuritas, dan uji kuantitatif zat aktif dalam
sampel bahan atau obat atau komponen obat tertentu.
Karakteristik
validasi yang diperhatikan yaitu akurasi, presisi, repeatability, intermediate
precision, spesifikasi, batas deteksi/ LOD, batas kuantifikasi/LOQ, linieritas,
dan rentang.
g.
Perencanaan
Validasi
Semua
kegiatan validasi direncanakan dahulu dan didokumentasian sementara secara
singkat, tepat dan jelas dalam RIV (Rencana IndukValidasi). RIV mencakup:
kebijaksanaan validasi; struktur organisasi kegiatan validasi; ringkasan
fasilitas, sistem,
peralatan dan proses yang akan divalidasi; format dokumen, protocol,dan laporan
validasi, perencanaan dan jadwal pelaksanaan; pengendalian perubahan acuan
dokumen yang digunakan.
h.
Dokumentasi
Protokol
validasi tertulis dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan
dilakukan, serta merinci langkah kritis dan criteria penerimaan. Protocol
dikaji dan disetujui oleh kabag QA.
Laporan
dibuat yang mengacu pada protocol kualifikasi dan atau protocol validasi yang
mencakup seluruh hasil yang diperoleh serta penyimpanan yang terjadi dan
perbaikan yang telah dilakukan dan didokumentasikan.
Setelah kualifikasi selesai diberikan peretujuan tertulis untuk dapat melanjutkan tahap kualifikasi dan validasi
Setelah kualifikasi selesai diberikan peretujuan tertulis untuk dapat melanjutkan tahap kualifikasi dan validasi
No comments:
Post a Comment