KOMPETENSI
FARMASIS PRAKTISI INDUSTRI DALAM BIDANG
QUALITY MANAGEMENT [ MANAJEMEN MUTU ]
Definisi
Seorang farmasis
Praktisi Industri dalam Quality Management adalah seorang farmasis yang
memiliki kompetensi bila telah memperoleh pendidikan formal sarjana sains [ S.1
]. dari suatu perguruan tinggi dan memiliki pengetahuan mengenai metode
analisis, a.l, Dasar kimia fisika, instrumentasi, validasi metode analisis,
mikrobiologi dan menerapkan konsep hasil uji diluar spesifikasi { HUDS }
atau Out 0f Spesification [ 00S ]
dalam pengujian ; Studi stabilitas
meliputi prinsip dasar uji kinetik, evaluasi dan interpretasi data; Penyelidikan
kegagalan, penyimpangan bets, dan prosedur pengolahan dan pengemasan ulang,
a,l. Membuat laporan dan pemecahan
masalah ; Rancang bangun fasilitas dan sertifikasi Cara Pembuatan 0bat yang
Baik. [ CPOB ] , antara lain, Memperoleh pengetahuan tentang persyaratan CPOB
untuk bangunan, mesin, sarana penunjang dan prosedur sertifikasi CPOB
CPOB di laboratorium antara lain ;
Memperoleh tentang konsep konsep CPOB, Statistical Process Control [ SPC
], Statistical Quality Control [ SQC ],
00S;
Inspeksi
diri CPOB antara lain ;
Memperoleh pengetahuan teknik dasar inspeksi diri, melaksanakan inspeksi
diri, membuat laporan inspeksi diri dan menyiapkan program
tindakan perbaikan dan pencegahan;
Penangan
keluhan, obat kembalian dan penarikan obat jadi; Evaluasi contoh pertinggal,
jalur distribusi obat, pemusnahan dan pelaporannya; Penilaian pemasok [ vendor
rating ] antara lain; Kriteria pemasok yang diterima, rating, audit, dan
memberikan masukan kepada pemasok untuk perbaikan; Kalibrasi, kualifikasi { Instalation PQ
} dan validasi antara lain Menyusun protokol validasi, menentukan parameter
kritis. Pengendalian perubahan / change control antara lain ; Menyusun
prosedur pengendalian perubahan, Melakukan analisis dan menyusun laporan, Pengelolaan
dan pengendalian dokumen ;
* Memperoleh pengetahuan tentang prosedur
pembuatan dokumen beserta revisinya
* Alur persetujuan
*
Alur distribusi
*
Cara penyimpanan dan pemusnahan dokumen
Pelatihan CPOB antara lain ;
** Membuat prosedur
** Materi jadwal pelatihan
** Memberikan pelatihan
** Evaluasi serta sertifikasi
Upaya Kesehatan Kerja [ UKK ]
& Keselamatan dan Kesehatan Kerja [ K3 ] Di Laboratorium serta lingkungan
hidup antara lain ;
= Menyusun program kerja
pemantauan lingkungan dan langkah perbaikan nya jika ada masalah
= Penyusunan data pendukung
untuk untuk registrasi antara lain ;
##
penyusunan metode analisis
##
data uji hasil
##
laporan validasi metode analisis
##
prosedur dan hasil uji Bioekivalensi [ BE ] / Bioavailibilitas [BA ]
##
kepimpinan [ leadership ]
##
menguasai bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris secara aktif.
RINCIAN ASPEK PENGETAHUAN YANG HARUS DIMILIKI
1. METODE ANALISIS
Mampu menyusun , memodifikasi dan menggunakan metode analisis untuk
pemeriksaan bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk
jadi.
1.1. Tujuan
- Menyusun metode analisis / pengujian yang sudah tervalidasi untuk bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi mengacu pada pustaka resmi
- Memodifikasi metode analisis untuk memperoleh metode analisis yang lebih baik praktis dan effisien.
1.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan
penyusunan metode analisis / pengujian untuk pemeriksaan bahan baku, bahan
pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi dalam rangka, meluluskan / menolak untuk diproses lebih
lanjut / didistribusi, pengujian / analisis ulang evaluasi obat kembalian dan
penarikan kembali obat jadi.
1.3. Kegiatan
- Menyusun metode uji kimia fisika dengan atau tanpa instrumen
- Melakukan validasi metode analisis
- Melakukan studi pustaka dalam rangka mengembangkan metode analisis.
- Memodifikasi metode analisis agar didapat metode analisis yang lebih praktis dan efisien
- Menyusun metode uji mikrobiologi
- Melakukan tren analisis untuk masukan dalam usaha / proses perbaikan.
1.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain, bila diperlukan.
2. STUDI STABILITAS
Mampu membuat protokol uji stabilitas ,
melakukan uji stabilitas sesuai protokol yang sudah disiapkan dan
menginterpretasikan data serta menentukan masa simpan produk.
2.1. Tujuan
a.
Menentukan
masa simpan produk, kesesuaian kemasan primer dan penandaan kondisi penyimpanan
untuk menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
b.
Memantau
kondisi penyimpanan yang tepat untuk produk jadi serta menentukan waktu
pengujian ulang sehingga produk memenuhi persyaratan sepanjang masa simpan yang
ditetapkan.
2.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan yang terdiri dari ;
- Menyusun protokol dan melakukan uji stabilitas dan jangka panjang.
- Mengevaluasi dan menginterpretasikan data uji stabilitas, memberikan usulan untuk perbaikan dan melakukan penarikan produk jika didapat hasil yang tidak memenuhi syarat.
- Menentukan masa simpan produk.
2.3. Kegiatan
- Menentukan protokol uji stabilitas dipercepat dan jangka panjang
- Mengevaluasi dan menginterpretasikan data uji stabilitas melalui prinsip dasar uji kinetik dan statistik.
2.4. Cara Evaluasi
a. Ujian dan atau tertulis
b. Metode lain, bila diperlukan.
3. PENYELIDIKAN KEGAGALAN [
FAILURE INVESTIGATION ], PENYIMPNGAN
BETS [ BATCH DEVIATION ], PROSEDUR PENGOLAHAN DAN PENGEMASAN ULANG [ REWORK
PROCEDURES ]
Mampu melakukan penyelidikan terhadap
kegagalan dan penyimpangan pada suatu bets produk serta memberikan persetujuan terhadap
usul perbaikan sistem / proses dan atau pengolahan dan pengemasan ulang.
3.1. Tujuan
Melakukan penyelidikan penyebab kegagalan
/ penyimpangan yang terjadi agar dapat diambil tindakan perbaikan dan pencegahan
sehingga kasus serupa tidak terulang, dan jika harus dilakukan pengolahan dan
pengemasan ulang harus dipastikan produk memenuhi persyaratan.
3.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan mulai dari penemuan
masalah / penyimpangan suatu produk kemudian melakukan penyelidikan terhadap
penyebab masalahnya, membuat tindakan perbaikan dan pencegahan sampai
memberikan persetujuan terhadap prosedur pengolahan dan pengemasan ulang.
3.3. Kegiatan
a.
Menelusuri
dokumentasi atau catatan pengolahan bets dan catatan pengemasan bets dalam
rangka mencari penyebab masalah yang terjadi.
b.
Memperoleh
pengetahuan tentang jenis jenis penyimpangan yang terjadi pada sistem / proses
pembuatan yang dapat mempengaruhi mutu produk.
c.
Membuat
laporan penyimpangan yang terjadi
d.
Membuat
laporan hasil penyelidikan
e.
Memecahkan
masalah dengan benar.
f.
Membuat
tindakan perbaikan dan pencegahan
g.
Memberikan
persetujuan untuk prosedur pengolahan dan pengemasan ulang.
3.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b.
Metode
lain, bila diperlukan
4. RANCANG BANGUN FASILITAS [
FACILTY DESIGN ] DAN SERTIFIKASI CPOB
Mampu melakukan evaluasi rancang bangun
fasilitas yang memenuhi persyaratan CPOB untuk mempertahankan sertifikasi CPOB serta mengajukan usul perbaikan.
4.1. Tujuan
Agar rancang bangun fasilitas yang dipakai memenuhi persyaratan CPOB
yang beraku saat ini.
4.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan mulai dari pembahasan rancang bangun fasilitas [ alur
proses , alur material, alur personil, tata letak ruang dan mesin, sarana
penunjang, penangan limbah, perizinan CPOB ] sampai menyetujui seta memberikan
usul perbaikan.
4.3. Kegiatan
a.
Memperoleh
pengetahuan tentang persyaratan bangunan menurut CPOB.
b.
Memperoleh
pengetahuan tentang persyaratan rancang bangun mesin menurut CPOB
c.
Memperoleh
pengetahuan tentang persyaratan sarana penunjang menurut CPOB
d.
Menyetujui
rancang bangun yang memenuhi persyaratan CPOB.
4.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain, bila diperlukan.
5. CPOB DI LABORATORIUM
Mampu membuat prosedur atau tata cara yang
sesuai dengan CPOB untuk laboratorium pengendali / pengawasan mutu dan melaksanakannya.
5.1. Tujuan
Agar prosedur kerja yang ada
dilaboratorium mengikuti ketentuan CPOB dan menjamin hasil analisis yang benar
serta mencegah kecelakaan terjadi.
5.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan penyusunan prosedur
tetap, yang memenuhi ketentuan CPOB di laboratorium, melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaannya dan melakukan tindakan perbaikan yang berkesinabungan.
5.3. Kegiatan
a.
Menerapkan
konsep CPOB di laboratorium
b.
Membuat
prosedur tetap / dokumen terkendali yang sesuai dengan CPOB untuk laboratorium.
c.
Menerapkan
konsep SPC dan QC
d.
Menyusun sampling plan / rencana pengambilan contoh yang benar.
e.
Menerapkan
konsep K3 di laboratorium.
f.
Melakukan
inspeksi diri secara priodik untuk untuk meraih peluang perbaikan demi
peningkatan jaminan analisis.
g.
Melakukan
kualifikasi dan kalibrasi peralatan dilaboratorium.
h.
Melakukan
validasi metode analisis.
i.
Menerapkan
konsep HUDS / 00S untuk menjamin keyakinan terhadap hasil analisis.
j.
Menerapkan
program pelatihan CPOB di laboratorium bagi tenaga laboratorium.
k.
Menyiapkan
dan melaksanakan sistem IPC.
5.4. Cara Evaluasi
a.
Ujian
lisan dan atau tertulis
b.
Metode
lain bila diperlukan.
6. INPEKSI DIRI CPOB
Mampu
mengkoordinasikan dan melaksanakan inspeksi diri untuk memastikan bahwa pelaksanaan CPOB
diterapkan dengan efektif [ sesuai dengan ketentuan yang berlaku ]
6.1. Tujuan
Memastikan prosedur inspeksi diri
berjalan dengan baik sehingga mempunyai gambaran tentang efektifitas
pelaksanaan CPOB.
6.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan mulai dari menyiapkan
inspektor yang terkualifikasi, membentuk tim inspeksi diri, menyusun prosedur tata
cara inspeksi diri, jadwal inspeksi diri dan dokumen inspeksi diri, mengkoordinasikan pelaksanaan inspeksi
diri sampai membuat rangkuman hasil
inspeksi diri serta rencana tindakan perbaikan dan pencegahan.
6.3. Kegiatan
a. Membentuk tim inspeksi diri
b. Menyiapkan Check list
c. Membuat jadwal pelaksanaan dan
menentukan bgn yg tercakup
d. Melakukan inspeksi diri dengan benar
e. Membuat laporan temuan
f.
Mengidentifikasi penyebab temuan
g. Membuat / mengusulkan rencana
tindakan perbaikan dan pencegahan.
6.4. Cara Evaluasi
a.
Ujian
lisan dan atau tertulis
b.
Metode
lain bila diperlukan.
7. PENANGANAN KELUHAN, OBAT KEMBALIAN DAN PENARIKAN OBAT
JADI
Mampu mencari penyebab keluhan yang muncul
kemudian mengambil langkah perbaikan, dan jika perlu melakukan penarikan produk
untuk menjamin produk yang beredar di pasar senantiasa memenuhi persyaratan
yang sudah ditentukan.
7.1. Tujuan
Agar produk yang beredar dipasar
senantiasa memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
7.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan yang dimulai dari
penerimaan keluhan pelanggan untuk melakukan evaluasi contoh pertinggal kemudian
melakukan penarikan produk jadi jika tidak memenuhi persyaratan , menanggapi /
menjawab keluhan yang masuk dan melakukan pelaporan terhadap produk yang
berhasil ditarik serta melakukan pemusnahannya.
7.3. Kegiatan
a.
Menangani keluhan pelanggan
b. Mengevaluasi contoh pertinggal
c. Memeperoleh pengetahuan tentang jalur
distribusi obat.
d. Melakukan penarikan obat jadi
e. Mengevaluasi obat kembalian
f.
Melakukan pemusnahan dan membuat pelaporannya.
8. PENILAIAN PEMASOK (VENDOR RATING)
Mampu menyusun prosedur audit
pemasok, melaksanakan audit dan memberi penilaian terhadap pemasok baru,
sehingga dapat dimasuk kan kedalam daftar pemasok yang disetujui serta
melakukan audit berkala terhadap pemasok yang disetujui agar kinerjanya tetap
baik dan atau ditingkatkan.
8.1. Tujuan
Agar pemasok yang disetujui agar
senantiasa memenuhi persyaratan audit , melakukan audit, memberikan jaminan
mutu bahan awal yang digunakan.
8.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan yang dimulai dari
penyusunan prosedur audit, melakukan audit, memberikan penilaian terhadap hasil
audit sampai memberikan masukan kepada pemasok
8.3. Kegiatan
a. Menentukan kategori yang dimulai
pemasok serta kriteria pemasok yang diterima
b. Memberi penilaian terhadap pemasok
baru.
c. Menyusun jadwal audit
d. Melakukan audit dengan benar
e. Membuat laporan temuan
f.
Menentukan penyebab masalah
g. Membuat dan melaksanakan rencana
tindakan perbaikan dan pencegahan.
8.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain, bila diperlukan.
9. KALIBRASI, KUALIFIKASI DAN VALIDASI
Mampu mengkoordinasikan atau
melakukan proses kalibrasi, kualifikasi dan validasiproses / metode analisis
untuk memastikan mutu produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan.
9.1. Tujuan
Agar proses kalibrasi, kualifikasi dan
validasi berjalan dengan baik sehingga memberikan jaminan mutu yang konsisten
dari dari bets produk yang dihasilkan.
9.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan yang dimulai dari
menyiapkan rencana Induk validasi, protokol validasi, proses dan kualifikasi,
menyiapkan / menyetujui prosedur kalibrasi , mengkoordinasikan dan atau melaksanakan
kalibrasi, kualifikasi dan proses / metode analisis sampai membuat laporan dan
mengambil langkah langkah perbaikan yang diperlukan.
9.3. Kegiatan
a. Menyusun protokol validasi proses / metode
analisis dan kualifikasi serta prosedur kalibrasi.
b. Menentukan parameter kritis mesin, proses
dan sarana penunjang
c.
Melakukan
kalibrasi
d.
Melakukan
kualifikasi / proses.
9.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain bila
diperlukan
10.
PENGENDALIAN PERUBAHAN (CHANGE CONTROL)
Mampu
mengendalikan perubahan yang dilakukan di sistem / proses produksi,
laboratorium dan teknik / penunjang yang akan mempengaruhi mutu obat , regulasi
dan keamanan / keselamatan kerja. dengan cara melakukan analisis dampak
perubahan dan menentukan langkah langkah yang diperlukan sebagai akibat dari
perubahan. produksi.
10.1. Tujuan
Mengendalikan setiap perubahan yang
terjadi di produksi, laboratorium dan teknis / sistem penunjang yang akan
pengaruhi mutu obat, regulasi dan keamanan
/ keselamatan kerja.
10.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan yang berkaitan
dengan penyusunan prosedur pengendalian perubahan, meliputi kriteria perubahan
serta analisis dampaknya.
10.3. Kegiatan
a. Menyusun prosedur pengendalian
perubahan yang meliputi tata cara penyampaian usul perubahan dan seluruh
kriteria perubahan yang harus dicakup.
b. Membentuk tim yang terkait dalam
proses perubahan yang diusulkan
c. Memantau pelaksanaan tindakan
persiapan terhadap perubahan dan penerapan perubahan yang sudah disetujui
d. Melakukan analisis terhadap dampak dari penerapan
perubahan
e. Menyusun laporan kepada badan
yang berwenang misalnya Badan POM.
10.4. Cara Evaluasi
a. ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain, bila
diperlukan
11.
PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN DOKUMEN
Mampu menyusun sistem pengelolaan dan pengendalian dokumen
yang diperlukan untuk penerapan CPOB
11.1. Tujuan
Menyusun sistem pengendalian dokumen untuk memperoleh
dokumen dengan bentuk , cara penomoran, proses persetujuan, cara dan saat
perubahan / peninjauan, distribusi, penyimpanan, pemusnahan dan pelatihan yang
baku serta menjamin dokumen yang digunakan bukan dokumen yang tidak berlaku.
11.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan yang berkaitan
dengan pembuatan, prosedur persetujuan, perubahan [ revisi dan updating ],
distribusi, penyimpanan, pemusnahan, serta kordinasi pelatihannya.
11.3. Kegiatan
a. Menyusun sistem pengelolaan dan
pengendalian dokumen
b. Menyusun dan atau menyetujui
dokumen
c. Mengkoordinasikan dan atau
melaksanakan perubahan dokumen.
11.4. Cara Evaluasi
a. ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain, bila diperlukan.
12. PELATIHAN CPOB
Mampu menysun sistem pelatihan
CPOB bagi karyawan baru dan lama serta pelatihan penyegaran agar mereka
mengerti bagaimana bekerja sesuai CPOB dan menjalankannya.
12.1. Tujuan
Agar prinsip prinsip CPOB dimengerti
dan diterapkan oleh setiap pelaku proses mulai dari penentuan bahan awal,
pemesanan bahan awal, penerimaan dan
penyimpanan bahan awal , proses produksi sampai pelulusan / penolakan obat
jadi, penyimpanan obat jadi serta distribusinya.
12.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan yang dimulai dari
penyusunan sistem, materi dan jadwal, penyelenggaraan pelatihan dan dan
sertifikasi peserta pelatihan sampai evaluasi pelaksanaan di lapangan agar
dapat diambil langkah langkah perbaikan.
12.3. Kegiatan
a.
Menyusun
prosedur dan sisitem pelatihan yang mencakup pelatihan awal dan penyegaran
serta menunjukkan pelatihan untuk peserta dari masing masing pelatihan.
b.
Menyiapkan
dan mengubah / mempengaruhi materi pelatihan
c.
Menyusun
jadwal pelatihan
d.
Menyelenggarakan
/ memantau penerapan program pelatihan
e.
Memberikan
pelatihan mengenai materi tertentu,dimana perlu
f.
Menyelenggarakan
sertifikasi [ menilai ]
g.
Mengevaluasi
pelaksanaan di lapangan.
13.
UKK dan K3 atau ENVIRONMENT, HEALTH and SAFETY { E H S }
Mampu
membuat program pengendalian dan pemantauan pencemaran lingkungan yang meliputi
pengelolaan limbah cair / padat di laboratorium. Program K3 [ seperti pemeriksaan kesahatan
berkala, pemakaian sarana pembantu untuk perlindungan terhadap keselamatan
kerja dalam melakukan proses atau menjalankan
mesin ] serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkesinabungan.
13.1. Tujuan
Menjamin pemenuhan terhadap
persyaratan lingkungan, keselamatan, dan kesehatan kerja.
13.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan yang dimulai dari melakukan
monitoring terhadap parameter parameter yang ada sampai mengambil langkah
langkah perbaikan dan pencegahan jika ditemukan adanya penyimpangan.
13.3. Kegiatan
a. Menyusun program pengelolaan dan
pemantauan lingkungan [ pengelolaan limbah cair, padat dan limbah laboratorium
].
b. Menyusun Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan [ AMDAL ] dan memantau
pemenuhannya.
c. Menyiapkan program UKK dan
memastikan pemenuhannya termasuk K3.
d.
Menyusun langkah perbaikan jika ditemukan ada masalah atau untuk peningkatan.
14. PENYUSUNAN DATA PENDUKUNG UNTUK REGISTRASI
Mampu mengumpulkan / menyusun
data data pendukung untuk memenuhi persyaratan registrasi yaitu bagian mengenai
Chemical, Manufacture and
Control { CMC }
14.1. Tujuan
Menyiapkan data data pendukung untuk
kebutuhan registrasi.
14.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan penyusunan data
data mengenai CMC, antara lain metode analisis, uji stabilitas, validasi metode
analisis dan uji Bioekivalensi { BE }
serta uji ketersediaan hayati /
bioavailabilitas { BA } baik untuk registrasi lokal maupun ekspor.
14.3. Kegiatan
a.
Menyusun
metode Analisis
b.
Menyusun
hasil uji stabilitas
c.
Menyusun
laporan validasi metode analisis
d.
Menyusun
prosedur uji BE / BA dan hasil ujinya
e.
Melengkapi
dan menyusun seluruh aspek lain mengenai
C M C
f.
Mengarsipkan
seluruh informasi / dokumen tersebut diatas dan menyalurkannya kepada bagian
Regulatori.
14.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain bila
diperlukan
No comments:
Post a Comment