ASAM MEFENAMAT
Golongan :
Antiinflamsi Non Steroid Drug (NSAID) oral
Indikasi : Nyeri.
Dismenore (gangguan nyeri saat haid). Anti-piretik (demam pada anak karena
infeksi)
Dosis :
Untuk nyeri : Dosis awal 500mg, dilanjutkan dengan dosis 250mg setiap 6 jam
jika diperlukan. Penggunaan sebaiknya tidak lebih dari 1 minggu.
Mekanisme Kerja : Kerja
Asam mefenamat adalah seperti obat golongan AINS lain yaitu menghambat sintesa prostaglandin dengan
menghambat kerja enzim cyclooxygenase/PGHS (COX-1 & COX-2). Efek anti
inflamasi, analgetik & antipiretik
merupakan dipercaya dari kerja menghambat COX-2. Efek anti inflamasi mungkin juga
dihasilkan dari kerja menghambat biosintesis dari mukopolisakarida. Efek
antipiretik diduga akibat hambatan sintesa prostaglandin di CNS.
Kontraindikasi : Adanya
riwayat hipersensitif berupa gatal-gatal, angioedem, bronchospasm, rhinitis
berat, atau syok oleh Aspirin atau golongan AINS lain. Pasien dengan riwayat
gangguan saluran cerna.
Efek samping : Gangguan
lambung : tidak nafsu makan, sakit abdomen, sembelit, diare, dispepsi, kembung,
rasa terbakar, mual, tukak lambung, muntah, mulut kering hingga pendarahan
lambung.
Efek pada sistem syaraf
: pusing, sakit kepala, ketakutan, bingung, depresi, bermimpi, sulit tidur,
cemas, gemetaran, berputar, halusinasi.
Efek pada ginjal :
abnormalitas fungsi ginjal, disuria, hematouria, hiperkalemia, cystitis, nephrotic
sindrom, oligouria/poliuria, proteinuria sampai gagal ginjal.
Efek samping lain :
gatal, bentol, kemerahan, fotosensitif, reaksi anafilaksis, Stevens-Johnson
sindrome, bengkak, CHF, hipertensi, takikardi, aritmia, hypotensi, miocardial
infark, demam, infeksi,
Interaksi Obat : Obat
yg terikat pada protein plasma : Menggeser ikatan dengan protein plasma,
sehingga dapat meningkatkan efek samping (contoh : hidantoin, sulfonylurea).
Obat antikoagulan & antitrombosis : Sedikit
memperpanjang waktu prothrombin & Waktu thromboplastin parsial. Jika Pasien
menggunakan antikoagulan (warfarin) atau zat thrombolitik (streptokinase),
waktu prothrombin harus dimonitor.
No comments:
Post a Comment