CPOB
Bagian dari pemastian mutu yang memastikan obat-obat
dibuat dan dikendalikan secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang
sesuai tujuan penggunaan dan dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi
produk
PERBAIKAN
CPOB 2001 - 2006
Pedoman CPOB edisi 2006 mengandung perbaikan sesuai
persyaratan CPOB dinamis, antara lain :
-
Kualifikasi dan validasi
-
Pembuatan dan analisis obat berdasarkan kontrak
-
Pembuatan produk steril
Penambahan beberapa bab serta aneks, yaitu:
-
Manajemen mutu
-
Pembuatan produk darah
-
Sistem komputerisasi
-
Pembuatan produk investigasi untuk uji klinis
PENGAMBILAN
SAMPEL BAHAN AWAL
Pengambilan sampel bahan awal hendaklah dilakukan menurut
pola di bawah ini :
-
Pola
n : hanya jika bahan yang akan diambil sampelnya
diperkirakan homogen dan diperoleh dari pemasok yang disetujui. Sampel dapat
diambil dari bagian manapun dari wadah (umumnya dari lapisan atas), dimana n =
1 + √ N
n = jumlah wadah yang
dibuka/diambil sampel
N = jml wadah yang diterima
Catatan : Apabila N ≤4, maka
sampel diambil dari tiap wadah
-
Pola
p : jika bahan homogen, diterima dari pemasok yang
disetujui dan tujuan utama adalah untuk pengujian identitas,
Dimana p =
0,4 √ N
p = jumlah wadah yang
dibuka/diambil sampel berdasarkan pembulatan ke atas
N = jml
wadah yang diterima
-
Pola
r : jika bahan
-
Diperkirakan tidak homogen dan/atau
-
Diterima dari pemasok yang belum dikualifikasi
Pola r
dapat digunakan untuk produk herbal yang digunakan sebagai bahan awal,
Dimana r =
1,5 N
r = jumlah wadah yang
dibuka/diambil sampel berdasarkan pembulatan ke atas
-
N = jml wadah
yang diterima
URUTAN
PENGAMBILAN SAMPEL
1.
Zat cair
-
Tak berwarna, tak berbau, encer
-
Berwarna lemah, sedikit berbau
-
Berwarna, kental
2.
Zat setengah
padat (semi solid)
-
Berwarna putih
-
Berwarna lemah
-
Berwarna tua
3.
Zat padat/serbuk
-
Serbuk putih, tak berbau, bentuk Kristal
-
Serbuk putih, berbau lemah, bentuk Kristal
-
Serbuk putih, berbau kuat
-
Serbuk putih, partikel halus/lengket
-
Serbuk berwarna, tak lengket
-
Serbuk berwarna, lengket
4.
Bahan aktif
PRODUK KEMBALIAN
industri farmasi hendaklah menyiapkan prosedur untuk
penahanan, penyelidikan dan pengujian produk kembalian serta pengambilan
keputusan apakah produk kembalian dapat diproses ulang atau harus dimusnahkan
setelah dilakukan evaluasi secara kritis. Berdasarkan hasil evaluasi, produk
kembalian dapat dikategorikan sbb:
1.
Produk kembalian
yang masih memenuhi spesifikasi dan karena itu dapat dikembalikan ke dalam
persediaan.
2.
Produk kembalian
yang dpaat diproses ulang
3.
Produk kembalian
yang tidak memenuhi spesifikasi dan tidak dapat diproses ulang.
Produk kembalian yang tidak dapat diolah ulang hendaklah
dimusnahkan.
UKURAN DAN
TATA RUANG LAB
Ukuran laboratorium ditentukan oleh jenis dan volume
kegiatan, jumlah peralatan dan personil laboratorium. Sebagai pedoman, luas lab
dalam meter persegi sama dengan jumlah personil dikalikan 10-20
Tata ruang laboratorium hendaklah diatur sesuai dengan
jenis kegiatan dan untuk mencegah kontaminasi. Ketentuan hendaklah dibuat untuk
melakukan pengujian fisiko-kimia, biologi mikribiologi dan pengujian produk
isotop di tempat khusus. Disamping itu tempat-tempat khusus berikut ini
hendaklah tersedia dalam suatu laboratorium:
1.
Ruang untuk instrument
2.
Tempat untuk menyimpan sampel yang akan diuji (sampel
hendaklah ditata dengan baik untuk menghindari pencampur bauran untuk sampel
yang belum diuji dengna sampel yang
telha diuji)
3.
Tempat penimbangan bahan uji (timbangan analitik hendklah
diletakkan di atas meja tahan getar dan ditempatkan di area dengan aliran udara
serendah mungkin)
4.
Tempat penyimpanan pelarut dan peraksi;
5.
Ruang penyimpanan sampel pertinggal (lokasi dapat diluar
laboratorium)
Jarak antara meja kerja sekurang-kurangnya 1,2 m.
UJI MUTU
BAHAN BAKU
Tiap bahan awal dilakukan pengujian mutu terhadap
spesifikasi, identitas, kekuatan, kemurnian dan parameter mutu lain yang telah
ditetapkan sesuai atau tidak dengan FI IV dan standar pabrik bila ada.
SAMPEL
PERTINGGAL BAHAN BAKU
-
Sampel pertinggal dengan identitas yang lengkap yang
mewakili tiap bets bahan awal untuk tiap penerimaan hendaklah disimpan untuk
jangka waktu tertentu.
-
Jumlah sampel pertinggal sekurang-kurangnya 2 kali dari
jumlah sampel yang dibutuhkan untuk pengujian lengkap
-
Sampel pertinggal hendaklah mewakili tiap bets bahan awal yang diambil sampelnya.
-
Sampel pertinggal bahan awal disimpan minimal 2 tahun
setelah tanggal pelulusan produk jadi terkait bila stabilitasnya memungkinkan.
Jangka waktu dapat dikurangi jika stabilitasnya lebih singkat dari yang
tercantum dalam spesifikasi.
-
Penyimpanan dalam wadah yang tertutup rapat atau yang
dianjurkan
JENIS BAKU
PEMBANDING
1.
Baku pembanding Primer
biasanya tidak langsung digunakan untuk pengujian analisis rutin. Baku
pembanding primer hanya digunakan untuk tujuan seperti diuraikan dalam monograf
yang bersangkutan.
2.
Baku pembanding Sekunder
atau baku pembanding kerja digunakan untuk analisis rutin yang disiapkan dari
bahan baku yang mempunyai kemurnian analisis atau bahan baku dengan kemurnian
tinggi dna dilakukan uji perbandingan terhadap baku pembanding primer.
LABEL BAKU
PEMBANDING
Pada label baku pembanding hendaklah dicantumkan kadar,
tanggal pemmbuatan, tanggal daluarsa, tanggal pertama kali tutup wadahnya
dibuka dan bila perlu kondisi penyimpanannya.
PENGUJIAN ULANG
BAHAN YANG DILULUSKAN
Hendaklah ditetapkan batas waktu penyimpanan yang sesuai
untuk tiap bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Setelah
batas waktu ini, bahan atau produk ini harus diuji ulang oleh bagian Pengawasan
Mutu terhadap identitas, kekuatan, kemurnian, dan mutu. Berdasarkan hasil uji
ulang tersebut bahan atau produk itu dapat diluluskan atau ditolak.
Bila suatu bahan disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai
dengan yang ditetapkan, maka bahan tersebut hendaklah diuji ulang oleh bagian
Pengawasan Mutu sebelum digunakan dalam proses.
CONTOH PERTINGGAL
OBAT JADI
-
Sampel pertinggal dengan identitas yang lengkap yang
mewakili tiap bets produk jadi dalma bentuk kemasan lengkap hendaklah disimpan
untuk jangka waktu tertentu dan dalam kondisi yang sama dengan kondisi
pemasaran sebagaimana tertera pada label
-
Jumlah sampel pertinggal sekurang-kurangnya 2 kali dari
jumlah sampel yang dibutuhkan untuk pengujian lengkap, kecuali untuk uji
sterilitas.
-
Sampel pertinggal hendaklah mewakili tiap bets produk jadi yang
diambil sampelnya.
-
Sampel pertinggal obat jadi disimpan hingga 1 tahun
setelah tanggal daluarsa
bets obat jadi dan disimpan dalam kemasan akhir & dalam kondisi yang ditetapkan.
PENGAMBILAN
SAMPEL
Ø
Untuk menghindari
pencemaran dan pencemaran silang bahan yang diambil :
-
Minimal dalam
ruang kelas kebersihan jenis produk yang diproduksi dilengkapi dust extractor
-
Dilengkapi dengan
LAF
Ø
Alat pengambil
sampel dan wadah hendaklah dari bahan inert dan bersih
Ø
Instruksi
pengambilan sampel mencakup :
1.
Metode dan pola
pengambilan sampel
2.
Alat yang
digunakan
3.
Jumlah sampel
yang diambil
4.
Pembagian sampel
sesuai kebutuhan
5.
Jenis wadah
sampel yang digunakan
6.
Identitas wadah
7.
Peringatan khusus
untuk pengambilan sampel bahan steril atau berbahaya
8.
Kondisi
penyimpanan
9.
Instruksi cara
pemberishan dan penyimpanan alat pengambil sampel
Ø
Tiap wadah sampel hendaklah diberi label yang
menunjukkan
1.
Nama bahan sampel
2.
Nomor bets atau
lot
3.
Nomor wadah yang
diambil sampelnya
4.
Tanda tangan
petugas yang mengambil sampelnya
5.
Tanggal
pengambilan sampel
Ø
Sebelum dan
sesudah pengambilan sampel, alat yang digunakan hendaklah dibersihkan jika
perlu disterilkan dan dipisahkan dari alat lab lain
Ø
Pada saat
pengambilan sampel tidak terjadi pencemaran/campur baur terhadap bahan yang
diambil. Untuk bahan yang sulit dibersihkan, berbahaya dan berpotensi tinggi
menggunakan alat tersendiri.
SAMPEL PERTINGGAL
-
Sampel pertinggal hendaklah mewakili tiap bets bahan atau
produk yang diambil sampelnya. Sampel lain juga dapat diambil untuk memantau
bagian proses yang paling kritis (misalnya awal dan akhir proses).
VALIDASI METODE
ANALISIS
Tujuan validasi metode analisis adalah untuk mengetahui
bahwa metode analisis sesuai tujuan penggunaannya
Validasi metode analisis umumnya dilakukan terhadap 4
jenis :
1.
Uji identifikasi
2.
Uji kuantitatif
kandungan impuritas
3.
Uji batas
impuritas
4.
Uji
kuantitatif zat aktif dalam sampel bahan
atau obat atau komponen tertentu dalam obat
5.
Metode analsis
lain, seperti uji disolusi untuk obat atau penentuan ukuran partikel untuk
bahan baku aktif, hendaklah juga divalidasi
KARAKTERISTIK
VALIDASI
1.
Akurasi
2.
Presisi
3.
Ripitabilitas
4.
Intermediate
precision
5.
Spesifisitas
6.
Batas deteksi
7.
Batas kuantitas
8.
Liniearitas
9.
Rentang
PENGAWASAN SELAMA
PROSES
Ø
Untuk memastikan
keseragaman bets dan keutuhan obat, prosedur tertulis yang menjelaskan
pengambilan sampel, pengujian/pemeriksaan selama proses tiap bets dengan metode
yang telah disetujui oleh kepala bagian manajemen mutu (pemastian mutu) dan
hasilnya dicatat
Ø
Maksud pengawasan
yaitu : memantau dan memvalidasi kinerja dari proses produksi
Ø
Prosedur tertulis
untuk pengawasan selam proses hendaklah menjelaskan :
-
Titik pengambilan
sampel
-
Frekuensi pengambilan
sampel
-
Jumlah sampel
yang diambil
-
Spesifikasi yang
harus diperiksa
-
Batas penerimaan
untuk tiap spesifikasi
Ø
Pengawasan selama
proses hendaklah mencakup :
-
Semua parameter
produk, volume atau jumlah isi produk hendaklah diperiksa pada saat awal dan selama
proses pengolahan ataun pengemasan
-
Kemasan akhir
hendaklah diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu teratur untuk
memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen
sesuai dengan yang ditetapkan dalam prosedur pengemasan induk
Ø
Semua pengawasan
selama proses termasuk yang dilakukan personil produksi di area produksi
hendaklah dilakukan menurut metode yang disetujui oleh bagian pengawasan mutu
dan hasilnya dicatat
DOKUMENTASI
SPESIFIKASI
Hendaklah tersedia spesifikasi bahan awal, bahan pengemas
dan produk jadi yang disahkan dengan benar dan diberi tanggal; dimana perlu, hendaklah juga tersedia spesifikasi bagi produk antara
dan produk ruahan.
UJI MUTU OBAT
JADI
Uji mutu obat jadi sesuai
atau tidak dengan FI IV dan standard pabrik bila ada
Uji mutu tablet :
1.
Persyaratan kadar
2.
Pemerian
Standard
pabrik misalnya bentuk bulat, putih dan penandaan pada satu sisi dan nama obat atau pabrik di sisi lainnya.
3.
Identifikasi
4.
Uji kemurnian (kadarnya)
5.
Keseragaman sediaan
· Keseragaman
bobot (jika zat aktif ≥ 50 mg)
· Keseragaman
kandungan (jika zat aktif < 50 mg)
6.
Uji disolusi
7.
Penetapan kadar → Spektrofotometer, KCKT, fluorometri
PENGAWASAN MUTU
Bagian dari CPOB yang berhubungan dengan
1.
pengambilan
sampel
2.
spesifikasi dan
pengujian
3.
organisasi,
dokumentasi
4.
prosedur
pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan relevan telah
dilakukan
5.
bahan yang belum
diluluskan tidak digunakan
6.
produk yang belum
diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi
syarat.
CATATAN ANALISIS
Catatan analisis hendaklah mencakup :
1.
Nama dan no bets
sampel dan bentuk sediaan
2.
Nama petugas yang
mengambil sampel
3.
Metode analisis
yang digunakan
4.
Semua data,
seperti berat, pembacaan buret, volume dan pengenceran yang dibuat
5.
Perhitungan dalam
unit ukuran dan rumus yang digunakan
6.
Pernyataan
mengenai batas toleransi
7.
Pernyataan apakah
memenuhi atau tidak memenuhi spesifikasi
8.
Tanggal dan tanda
tangan petugas yang melakukan pengujian dan petugas yang memeriksa perhitungan
9.
Pernyataan
diluluskan atau ditolak dan usul pemusnahan yang ditanda tangani serta diberi tanggal oleh petugas
berwenang.
PERSYARATAN
PENGUJIAN
1.
Bahan Awal
Tiap bahan awal hendaklah diuji terhadap
-
Spesifikasi
-
Identitas
-
Kekuatan
-
Kemurnian
- Parameter
mutu lain
2.
Bahan pengemas
Bahan pengemas hendaklah
memenuhi spesifikasi dengan penekanan pada kompatibilitas terhadap produk yang
diisikan kedalamnya. Cacat fisik berdampak besar, penandaan yang dapat memberi
kesan meragukan terhadap kualitas produk hendaklah diperiksa.
3.
Produk antara dan produk ruahan
-
Untuk keseragaman dan keutuhan bets, pengawasan selama
proses hendaklah dilakukan pengujian sampel yang representatif dari tiap bets
produk antara dan produk ruahan untuk identitas, kekuatan, kemurnian dan
mutunya. Persetujuan dari bagian pengawasan mutu mutlak diperlukan setelah
tahap produksi kritis selesai atau bila produk tersimpan lama sebelum tahap
produksi selanjutnya dilaksanakan.
-
Produk antara dan produk ruahan yang ditolak hendaklah
diberi penandaan dan dikendalikan dengan sistem karantina yang dirancang untuk
mencegah penggunaannya dalam proses selanjutnya, kecuali bila produk tersebut
dinilai memenuhi syarat untuk kemudian diolah ulang.
4.
Produk jadi
-
Tiap bets produk jadi hendaklah diuji terhadap
spesifikasi yang ditetapkan dan dinilai memenuhi syarat sebelum diluluskan
untuk distribusi.
-
Produk jadi yang tidak memenuhi spesifikasi dan kriteria
lain yang ditetapkan hendaklah ditolak. Pengolahan ulang dapat dilakukan
apabila memungkinkan, namun semua produk hasil pengolahan ulang harus memenuhi
semua spesifikasi dan kriteria mutu lain yang ditetapkan sebelum diluluskan
untuk distribusi.
ASPEK INSPEKSI
DIRI
1.
Personalia
2.
Bangunan termasuk
fasilitas untuk personil
3.
Perawatan bangunan
dan peralatan
4.
Peralatan
5.
Pengolahan dan
pengawasan selama proses
6.
Pengawasan mutu
7.
Dokumentasi
8.
Sanitasi dan
hygiene
9.
Penanganan
keluhan
10.
Pengawasan
label
No comments:
Post a Comment