ASPEK GMP
Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM meliputi 12 aspek
yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi
dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu,
penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk kembalian,
dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta kualifikasi dan
validasi.
Manajemen
Mutu
Dalam
pembuatan obat ini, industri farmasi harus menyesuaikan dengan tujuan
penggunaanya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar dan
tidak menimbulkan resiko yang membahayakan pengguna.Manajemen mutu harus dapat
mencapai tujuan mutu secara konsisten yang didesain secara menyeluruh dan
ditetapkan secara benar.
Unsur
dasar manajemen mutu adalah struktur organisasi, prosedur, proses dan sumber
daya. Tindakan sistematis dilakukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat
kepercayaan yang tinggi, sehingga produk yang dihasilkan selalu memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan.Keseluruhan tindakan tersebut disebut pemastian Mutu.
Dalam aspek manajemen
mutu terdapat hal-hal penting, yaitu:
a. Pemastian
Mutu (QA)
Pemastian
mutu merupakan totalitas semua pengukuran yang dibuat dengan tujuan untuk
memastikan bahwa aerosol
ini dihasilkan dengan mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya.
b. Cara
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
Bagian
dari pemastian mutu yang memastikan bahwa aerosol ini dibuat dan dikehendaki secara
konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan
dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi produk.CPOB mencakup semua
produksi dan pengawasan mutu.
c. Pengawasan
Mutu (QC)
Bagian
dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian
yang diperlukan dan relevan telah dilakukan dan bahan yang belum diluluskan tidak
digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dapat dijual atau dipasok
sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat. Fungsi pengawasan mutu
bersifat independen dari bagian lain.
Pengawasan
mutu dari pembuatan aerosol:
- Katup hendaklah divaliodasi terhadap volume/ bobot tiap semprotan serta besar partikel yang diukur dengan alat pengukur partikel aerosol (misal: dengan metode light scattering)
- Hendaklah dipastikan bahwa wadah dan katup aerosol yang diterima dari pemasok telah bebas dari sisa pelumas atau cemaran mikroba. Pemastian ini misal dapat diperoleh dari sertifikat analisis.
- Hendaklah dilakukan pembersihan wadah apabila diduga ada debu atau cemaran dengan metode peniupan (dengan udara yang telah disaring filter 0,22 µ) dan penghisapan. Katup kotor tidak boleh digunakan karena sukar dibersihkan
- Selama proses pengisian campuran hendaklah selalu diaduk dengan pengaduk yang sesuai (diutamakan pengaduk dengan gerakan turun naik daripada yang berputar untuk mengurangi pembentukan gelembung udara)
- Hendaklah dilakukan peniupan dengan gas nitrogen kering atau udara kering pada ujung alat pengisi (nozzle) untuk mengusir udara lembab di sekitarnya dan untuk menghindarkan kontak antara udara dengan propelan cair yang dapat menyebabkan pengembunan. Ujung nozzle juga hendaklah dibersihkan secara teratur untuk menghilangkan padatan suspensi yang dapat memengaruhi bobot/ volume pengisian.
- Karena berat dari tiap “stasiun pengisian” pada system pengisian ganda kemungkinan dapat terganggu selama proses pengisian, hendaklah dilakukan pemeriksaan berat tiap wadah yang sudah diisi pada tiap tahap pengisian.
- Wadah yang isinya di luar batas berat yang ditetapkan hendaklah dipisah dan dimusnahkan.
- Salah satu metode uji kebocoran yang dapat digunakan adalah dengan cara mencelupkan tiap wadah ke dalam penangas air yang berisi air murni pada suhu 50-550C selama 3-5 menit (untuk menaikkan tekanan di dalam wadah) untuk mendeteksi kebocoran dengan pembentukan gelembung udara.
- Penggunaan air murni adalah untuk menghindari noda terbentuk pada permukaan wadah aluminium.
- Untuk mencegah kemungkinan terjadi cemaran mikroba dan untuk menghilangkan sisa kelembaban hendaklah ujung katup ditiup dengan udara bertekanan.
- Wadah yang telah diisi hendaklah disimpan dalam jangka waktu yang cukup (tidak kurang dari 2 minggu) sebelum dilakukan uji fungsi katup. Uji fungsi katup dapat dilakukan dengan tes audio. Ketika diaktifkan, katup yang berfungsi baik akan mengeluarkan bunyi pendek, sedangkan katup yang tidak berfungsi baik tidak mengeluarkan bunyi sama sekali atau mengeluarkan bunyi terus menerus. Wadah yang katupnya tidak baik hendaklah dipisahkan dan dimusnahkan.
d. Pengkajian
Mutu Produk
Pengajian
mutu produk dilakukan secara berkala terhadap semua obat terdaftar, temasuk
produk ekspor untuk membuktikan konsistensi proses, kesesuain dari spesifikasi
bahan awal, bahan pengemas dan obat jadi, untuk melihat trend dan
mengidentifikasi perbaikan, ini dilakukan tiap tahun dan didokumentasikan,
dengan mempertimbangkan kajian ulang sebelummya.
No comments:
Post a Comment