ASPEK GMP
Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM
meliputi 12 aspek yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas,
peralatan, sanitasi dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan
audit mutu, penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk
kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta
kualifikasi dan validasi.
Produksi
Produksi
dilaksanakan dengan prosedur yang telah ditetapkan yang dapat menjamin produk
obat yang memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
a. Bahan
Awal
§ Semua
pemasukan, pengeluaran dan sisa bahan dicatat, meliputi keterangan mengenai
persediaan.
§ Setiap
bahan awal ditetapkan memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang
dinyatakan dalam spesifikasi.
§ Untuk
setiap kiriman dan batch diberi nomor rujukan yang menunjukkan identitas yang
jelas.
§ Pada
saat penerimaan barang dilakukan pemeriksaan visual, dan contoh yang diambil
petugas, diuji terhadap spesifikasi bahan yang bersangkutan.
§ Kiriman
bahan awal dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk dipakai.
§ Label
dipasang oleh petugas yang ditunjuk oleh penanggung jawab pengawasan mutu.
§ Persediaan
awal diperiksa dalam selang waktu tertentu.
§ Bahan
awal yang tidak stabil oleh pengaruh suhu, disimpan dalam suhu udara yang
diatur.
§ Bahan
awal yang cenderung rusak potensinya dalam penyimpanan dinyatakan batas
umurnya.
§ Pengeluaran
bahan awal dilakukan oleh petugas yang berwenang.
§ Tersedianya
daerah penyerahan yang tersisa untuk mencegah adanya kontaminasi silang.
§ Semua
bahan awal yang tidak memenuhi syarat diberi tanda silang, disimpan terpisah
dan secepatnya dimusnahkan atau dikembalikan ke pemasok.
b. Validasi
proses
§ Semua
proses produksi di validasi dengan tepat dan dilaksanakan dengan tepat menurut
prosedur yang telah ditetapkan dan hasilnya disimpan.
§ Sebelum
suatu proses pengolahan induk ditetapkan, dilakukan langkah-langkah untuk
membuktikan kecocokan dengan pelaksanaan produksi.
§ Perubahan
peralatan atau bahan disertai dengan tindakan validasi ulang.
§ Proses
dan prosedur yang kritis dievaluasi kembali secra rutin.
c. Pencemaran
Pencemaran
kimiawi atau mikroba terhadap suatu obat yang dapat merugikan kesehatan atau
mengurangi daya terapetik atau mempengaruhi kualitas suatu produk, tidak dapat
diterima.
d. Sistem penomoran batch dan lot
§ Sistem penomoran dijabarkan secara rinci
§ Sistem penomoran saling berkaitan dengan
produk yang dibuat.
§ Sistem penomoran menjamin bahwa nomor
tidak digunakan berulang dan memudahkan penandaan suatu produk bila terjadi
sesuatu.
§ Pemberiaan
nomor dicatat dalam buku harian.
e. Penimbangan
dan penerimaan
§ Metode
penanganan, penimbangan, perhitungan dan penyerahan bahan dan produk tercakup
dalam prosedur tertulis.
§ Semua
pengeluaran bahan dan produk didokumentasikan.
§ Bahan
dan produk yang boleh diserahkan hanya yang telah diluluskan oleh pengawasan
mutu.
§ Sebelum
dilakukan penimbangan dilakukan pemeriksaan terhadap penandaan.
§ Kapasitas,
ketepatan, dan ketelitian alat timbang sesuai dengan jumlah bahan.
§ Pada
saat penimbangan, pengukuran dilakukan pembuktian kebenaran ketepatan identitas
dan jumlah bahan.
§ Kebersihan
tempat penimbangan dan penyerahan dijaga.
§ Penimbangan
dan penyerahan menggunakan peralatan yang cocok dan bersih.
§ Bahan
baku yang diserahkan diperiksa ulang untuk meminimalkan resiko penyalahgunaan
dan kesalahan bahan baku yang akan diproduksi.
f. Pengembalian
Semua
bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang dikembalikan
ke gudang penyimpanan adalah produk yang memenuhi persyaratan spesifikasi yang
ditetapkan dan didokumentasikan dengan cara benar serta direkonsilasi.
g. Pengolahan
§ Semua
bahan yang dipakai diperikasa dahulu.
§ Kondisi
daerah pengolahan
dipantau dan dikendalikan.
§ Peralatan
yang digunakan diperiksa terlebih dahulu.
§ Semua
kegiatan pengolahan mengikuti prosedur tertulis yang telah ditentukan dan
penyimpanan dilaporkan dengan alasan dan penjelasan.
§ Wadah
dan penutup bahan dan produk bersih.
§ Semua
wadah dan peralatan yang berisi bahan dan produk diberi label yang tepat.
§ Semua
produk diberi label yang tepat dan dikarantina sampai diluluskan oleh bagian
pengawasan mutu.
§ Seluruh
pengawasan dalam proses harus dicatat dan diteliti.
§ Hasil
sesungguhnya dicatat dan dicocokkan dengan hasil teoritis.
§ Dalam
seluruh tahap
pengolahan harus diperhatikan masalah pencemaran silang.
No comments:
Post a Comment