ASPEK GMP
Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM
meliputi 12 aspek yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas,
peralatan, sanitasi dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan
audit mutu, penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk
kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta
kualifikasi dan validasi.
Pengawasan
mutu
Pengawasan
mutu merupakan bagian yang esensial dari CPOB agar tiap bahan obat yang dibuat
memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok pengawasan mutu
meliputi penyusunan prosedur, penyiapan, instruksi, menyusun rencana pengambilan
seperti meluluskan atau menolak bahan-bahan produk, meneliti catatan sebelum
produk didistribusikan, menetapakan kadar kadaluarsa, mengevaluasi pengujian
ulang, menyetujui penunjukan pemasok, mengevaluasi keluhan, menyediakan baku
pembanding, menyimpan catatan, mengevaluasi obat kembalian, ikut serta pada
program inspeksi diri dan memberikan rekomendasi untuk pembuatan obat oleh
pihak lain atas dasar kontrak.
Didalam
pengawasan mutu, hal-hal yang diperhatikan adalah sebagai berikut:
a.
Cara berlaboratorium pengawasan mutu
yang baik.
Laboratorium
pengujian meliputi bangunan dan alat-alat penunjang lengkap dan memadai,
personalia terlatih dan bertanggung jawab, peralatan instrument yang cocok
untuk prosedur dan kalibrasi secara berkala, pereaksi dan media pembiakan yang
sesuai dengan monografi yang bersangkutan, spesifikasi dan prosedur pengujian
yang divalidasi dengan fasilitas yang digunakan, catatan pengujian menyangkut
seluruh aspek yang diperlukan dan contoh tertinggal yang disimpan dipergunakan
dalam pengujian selanjutnya.
b.
Pengawasan terhadap bahan awal, produk
antara, produk ruahan dan obat jadi
Yang
harus diperhatikan dalam hal ini adalah spesifikasi, cara pengambilan contoh
pengujian terhadap bahan baku, pengemasan, produk antara, produk ruahan dan
obat jadi, uji sterilisasi untuk produk steril, uji pirogenitas serta
pengawasan lingkungan secara berkala terhadap mutu kimiawi dan mikrobiologi
dari air dan lingkungan produksi.
c.
Dokumentasi
Dokumentasi penting yang berkaitan
dengan pengawasan mutu, yang berisi: spesifikasi, prosedur pengambilan sampel,
prosedur pencatatan dan pengujian
(termasuk lembar kerja analisis dan atau buku catatan laboratorium) laporan dan
atau sertifikat analisis/ data pemantauan lingkungan (bila diperlikan), catatan
validasi metoda analisis (bila diperlukan), prosedur dan catatan kalibrasi
instrument serta perawatan peralatan. Semua dokumentasi yang terkait catatan
bets disimpan selama 1 tahun setelah tanggal kadaluarsa bets bersangkutan.
d.
Pengambilan sampel
Pengambilan
sampel merupakan kegiatan yang penting dari sistem pemastian mutu.Personil yang
mengambil sampel harus memperoleh pelatihan awal dan pelatihan secara
berkala.Pengambilan sampel dilakukan terhadap bahan awal dan bahan
pengemas.Jumlah sampel yang diambil hendaknya ditentukan secara statistik dan dicantumkan dalam pola pengambilan
sampel. Kegiatan pengambilan sampel dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah
terjadinya kontaminasi atau efek lain yang berpengaruh terhadap mutu.
Sampel
pertinggal dengan identitas yang lengkap yang mewakili tiap bets bahan awal.
Untuk sampel produk jadi disimpan dalam kondisi yang sama dengan kondisi
pemasaran sebagaimana yang tertera pada label. Jumlah sampel tertinggal minimal
2 kali dari jumlah yang dibutuhkan untuk pengujian, kecuali uji sterilitas.
Sampel tertinggal dari tiap bets hendaknya disimpan hingga 1 tahun setelah
tanggal kadaluarsa,
untuk sampel bahan awal disimpan 2 tahun setelah tanggal pelulusan produk
terkait, bila stabilitasnya memungkinkan.
e.
Persyaratan pengujian
Pengujian dilakukan terhadap bahan
awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi sesuai
dengan spesifikasi yang telah ditetapkan
Pengendalian
terhadap lingkungan dilakukan sebagai berikut: pemantauan terhadap air untuk
proses dilakukan secara berkala, pemantauan terhadap lingkungan produksi
dilakukan secara berkala, pemantauan terhadap lingkungan sekitar area produksi
untuk mendeteksi produk lain yang dapat mencemari produk yang dilakukan secara
berkala, dan pengendalian cemaran udara.
Semua
bahan pengawasan selama proses dilakukan menurut metode yang disetujui oleh
badan pengawasan mutu dan hasilnya dicatat. Setelah batas waktu penyimpanan
untuk bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi tersebut habis
dilakukan pengujian ulang.Berdasarkan hasil uji tersebut bahan atau produk
dapat diluluskan kembali untuk digunakan atau ditolak. Bila bahan disimpan pada
kondisi tidak sesuai, bahan tersebut diuji ulang dan dinyatakan lulus sebelum
digunakan selama proses.
Dilakukan pengujian bahan tambahan
pada produk jadi hasil pengolahan ulang.Bagian pengawasan mutu ikut serta dalam
pembuatan prosedur pengolahan induk dan prosedur pengemasan induk.
kak, daftar pustakanya kenapa tidak dicantumkan?
ReplyDelete