Pengertian dan
Kedudukan Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-undang
Kesehatan No. 23 Tahun 1992 dijelaskan bahwa rumah sakit merupakan suatu sarana
kesehatan yang berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar atau upaya
kesehatan rujukan dan atau upaya kesehatan penunjang yang dalam
penyelenggaraannya tetap memperhatikan fungsi sosial. Menurut Surat Keputusan
Menteri Kesehatan No. 159/Menkes/Per/II/1998, rumah sakit adalah sarana
kesehatan yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan
serta penelitian dan pengembangan Iptek di bidang kesehatan.
Dalam sistem pelayanan kesehatan,
rumah sakit memberikan tiga jenis pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan
kesehatan, pelayanan penunjang dan pelayanan administrasi. Pelayanan kesehatan
ini terdiri dari pelayanan yang bersifat penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif)
yang dilaksanakan terpadu melalui upaya promosi kesehatan (promotif) dan
pencegahan (preventif). Sasaran
pelayanan kesehatan rumah sakit ini tidak saja untuk pasien, tetapi juga untuk
keluarga pasien dan masyarakat umum.
Agar suatu
rumah sakit berhasil dalam pelayanan secara menyeluruh, maka pimpinan rumah
sakit perlu melakukan suatu perencanaan strategi. Perencanaan strategi adalah
suatu proses yang dilakukan rumah sakit mengembangkan visi dan misi, menetapkan
tujuan jangka panjang, pengembangan program strategis, penetapan prioritas,
analisis celah, masalah strategis, rencana tindakan terpadu dan penerapan.
No comments:
Post a Comment