Friday, August 28, 2015

Pengertian dan Kedudukan Rumah Sakit



Pengertian dan Kedudukan Rumah Sakit
            Berdasarkan Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 dijelaskan bahwa rumah sakit merupakan suatu sarana kesehatan yang berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar atau upaya kesehatan rujukan dan atau upaya kesehatan penunjang yang dalam penyelenggaraannya tetap memperhatikan fungsi sosial. Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 159/Menkes/Per/II/1998, rumah sakit adalah sarana kesehatan yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan Iptek di bidang kesehatan.
            Dalam sistem pelayanan kesehatan, rumah sakit memberikan tiga jenis pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan kesehatan, pelayanan penunjang dan pelayanan administrasi. Pelayanan kesehatan ini terdiri dari pelayanan yang bersifat penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan terpadu melalui upaya promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Sasaran pelayanan kesehatan rumah sakit ini tidak saja untuk pasien, tetapi juga untuk keluarga pasien dan masyarakat umum.
            Agar suatu rumah sakit berhasil dalam pelayanan secara menyeluruh, maka pimpinan rumah sakit perlu melakukan suatu perencanaan strategi. Perencanaan strategi adalah suatu proses yang dilakukan rumah sakit mengembangkan visi dan misi, menetapkan tujuan jangka panjang, pengembangan program strategis, penetapan prioritas, analisis celah, masalah strategis, rencana tindakan terpadu dan penerapan.

No comments:

Post a Comment