Tugas dan Fungsi
Rumah Sakit
Pada umumnya rumah sakit bertugas
untuk menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan. Menurut
Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 983/Menkes/SK/IX/1992, rumah sakit
bertugas untuk melaksanakan upaya kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna
dengan mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya
rujukan.
Guna melaksanakan tugasnya, rumah
sakit mempunyai berbagai fungsi yaitu menyelenggarakan pelayanan medik,
pelayanan penunjangan medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan,
pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta
administrasi umum dan keuangan.
Secara
tradisional keberadaan rumah sakit bermaksud untuk mengobati dan memberikan
perawatan penderita sakit dan terluka. Sehubungan dengan fungsi dasar ini,
rumah sakit melakukan pendidikan terutama bagi mahasiswa kedokteran, perawat
dan personil lainnya.
No comments:
Post a Comment