Friday, August 28, 2015

Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit



Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
            Instalasi Farmasi mempunyai tugas melaksanakan peracikan, penyimpanan dan penyaluran obat-obatan, gas medis serta bahan kimia. Disamping itu juga bertugas sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran alat-alat kedokteran, alat-alat kesehatan dan alat-alat keperawatan.
            Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi rumah sakit ini dijabarkan serta disempurnakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 085/Menkes/Per/1989 dan keputusan Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI No. 04281/Yamned/RSKS/SK/89 yaitu sebagai berikut :
1.     Melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan penulisan resep dan atau penggunaan obat generik di rumah sakit
2.     Mengelola obat-obatan rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna dari segi penggunaan biaya maupun obat-obatan
3.     Bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pelaporan penulisan resep dan penggunaan obat-obat generik disemua unit Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang bertanggung jawab kepada Direktur rumah sakit
4.     IFRS berkewajiban dalam menyediakan daftar obat generik dan non generik yang tersedia sesuai dengan formularium yang diresepkan
5.     Melakukan analisa dan evaluasi terhadap resep yang telah masuk serta terhadap jumlah dan jenis obat di luar formularium yang diresepkan
6.     Kepala Instalasi Farmasi berkewajiban melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada direktur rumah sakit
7.     Dalam pelaksanaan penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan obat-obatan di rumah sakit, IFRS mempergunakan data pemakaian obat-obatan yang berasal dari semua unit dan instalasi rumah sakit
8.     Unit distribusi IFRS (apotik rumah sakit) secara bertahap harus difungsikan seluruhnya sebagai satu-satunya apotik yang berkewajiban melaksanakan pelayanan obat-obatan di rumah sakit
9.     Membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian serta pemantauan obat yang digunakan rumah sakit.

No comments:

Post a Comment