Tugas dan Fungsi Instalasi
Farmasi Rumah Sakit
Instalasi Farmasi mempunyai
tugas melaksanakan peracikan, penyimpanan dan penyaluran obat-obatan, gas medis
serta bahan kimia. Disamping itu juga bertugas sebagai tempat penyimpanan dan
penyaluran alat-alat kedokteran, alat-alat kesehatan dan alat-alat keperawatan.
Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi rumah
sakit ini dijabarkan serta disempurnakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI
No. 085/Menkes/Per/1989 dan keputusan Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI No.
04281/Yamned/RSKS/SK/89 yaitu sebagai berikut :
1.
Melaksanakan pemantauan dan
pelaporan pelaksanaan penulisan resep dan atau penggunaan obat generik di rumah
sakit
2.
Mengelola obat-obatan rumah sakit
secara berdaya guna dan berhasil guna dari segi penggunaan biaya maupun
obat-obatan
3.
Bertanggung jawab dalam
pelaksanaan dan pelaporan penulisan resep dan penggunaan obat-obat generik
disemua unit Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang bertanggung jawab kepada Direktur
rumah sakit
4.
IFRS berkewajiban dalam menyediakan
daftar obat generik dan non generik yang tersedia sesuai dengan formularium
yang diresepkan
5.
Melakukan analisa dan evaluasi
terhadap resep yang telah masuk serta terhadap jumlah dan jenis obat di luar
formularium yang diresepkan
6.
Kepala Instalasi Farmasi berkewajiban
melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada direktur rumah sakit
7.
Dalam pelaksanaan penyusunan
rencana pengadaan dan pengelolaan obat-obatan di rumah sakit, IFRS
mempergunakan data pemakaian obat-obatan yang berasal dari semua unit dan
instalasi rumah sakit
8.
Unit distribusi IFRS (apotik rumah
sakit) secara bertahap harus difungsikan seluruhnya sebagai satu-satunya apotik
yang berkewajiban melaksanakan pelayanan obat-obatan di rumah sakit
9.
Membuat prosedur perencanaan,
pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian serta pemantauan obat yang digunakan
rumah sakit.
No comments:
Post a Comment