1. TUJUAN
|
Membasmi hama
tanpa mencemari sarana produksi.
|
2. BAHAN
YANG DIGUNAKAN
|
Bahan yang dibeli secara umum yang sudah disetujui
peredarannya oleh Departemen Pertanian
RI dalam konsentrasi yang
dianjurkan pembuat sesuai yang tertera pada brosurnya.
|
3. PERALATAN
|
Alat penyemprot
|
4. ALAT
PENGAMAN YANG DIPAKAI
|
4.1. Masker dengan saringan udara untuk pernapasan
yang sesuai.
4.2. Pakaian pelindung yang terbuat dari bahan yang
sesuai.
4.3. Sarung tangan
karet.
4.4. Sepatu
pelindung.
|
5. PELAKSANA
|
Pelaksana dari bagian pemeliharaan yang sudah mendapat
latihan yang sesuai.
|
6.PROSEDUR
|
6.1.
Pakai masker, pakaian pelindung, sarung tangan dan sepatu pelindung.
6.2.
Ambil 20 ml bahan pembasmi serangga dan larutkan dalam 10 liter air. Tuangkan ke dalam alat penyemprot hingga
terisi lebih kurang ¾ dari volumenya.
6.3. Laksanakan penyemprotan diluar
gedung pada saat tidak ada kegiatan produksi. Penyemprotan tidak
dilakukandalam ruang produksi.
6.4. Penyemprotan di sekeliling gedung
dibatasi pada dinding dan rongga-rongga di sekitar gedung.
6.5. Cairan pembasmi hama yang dibuat
dipakai habis.
6.6. Setelah selesai, bilas bagian luar
masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu pelindung dengan banyak air dan
cuci tangan dengan sabun, kemudian bilas kembali dengan air.
6.7.
Laporkan pekerjaan yang telah selesai kepada Supervisor.
|
PERHATIAN
Bila larutan pembasmi hama terkena kulit atau mata, lakukan
tindakan sesuai yang tertera di brosur produk yang digunakan.
|
No comments:
Post a Comment