KOMPETENSI FARMASIS
PRAKTISI INDUSTRI DALAM BIDANG REGULATORY DAN PRODUCT INFORMATION (REGULASI DAN
INFORMASI PRODUK)
Definisi
Seorang Farmasis Praktisi Industri Bidang Regulasi Informasi Obat adalah
seorang farmasis yang memiliki kompetensi bila telah memperoleh pendidikan
formal Sarjana Sains { S.1 } dari suatu perguruan tinggi dan
memiliki pengetahuan tentang :
Registrasi,
a.l;
·
Menyusun , mengevaluasi data yang dipersyaratkan
dalam pendaftaran produk
·
Melakukan
pengarsipan data tentang percobaan pra-klinik
·
Chemical, Manufacture and Control { C M C }
·
Memperoleh pengetahuan tentang peraturan yang
terkait dengan produksi, distribusi, ekspor / impor di Industri Farmasi serta
peraturan lain yang terkait
Sertifikasi, a.l :
·
Mengusai proses permohonan dan legalisasi
sertifikasi dan memperoleh pengetahuan tentang informasi yang harus dicantumkan
pada sertifikat.
Informasi
produk a.l, ;
·
Memperoleh pengetahuan tentang konsep, peraturan,
kode etik, periklanan yang berlaku.
Permohonan izin dan pelaporan hasil uji klinik, a.l.
;
·
Memperoleh pengetahuan setiap tahap yang dilakukan
untuk perolehan Izin uji klinis sesuai CARA UJI KLINIK YANG BAIK { C U K B }
atau GOOD CLINICAL PRACTICES { G C P }
Pelaporan Monitoring Efek Samping Obat { MESO } a.l.
;
·
Pelaporan segala reaksi / efek samping yang tidak
diharapkan yang di akibatkan oleh penggunaan obat dan mengetahui prosedur
pelaporan efek samping obat .
Penanganan serta pelaporan
keluhan dan penarikan kembali obat jadi a.l.;
·
Memperoleh
pengetahuan tentang prosedur penanganan keluhan terhadap produk, prosedur
penarikan obat jadi dan pemusnahannya.
Kepemimpinan / leadership
·
Menguasai
bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris
secara aktif.
Rincian
Aspek Pengetahuan yang harus dimiliki
1.
REGISTRASI
Mampu untuk menguasai proses pendaftaran obat
jadi secara menyeluruh utk memperoleh izin pemasaran { Marketing Authorization
}
1.1. Tujuan
Proses pendaftaran produk dilakukan secara efektif dan efisiensi dan berdasarkan peraturan yang
berlaku sehingga dapat diperoleh izin pemasaran sesuai waktu yang telah
ditetapkan.
1.2. Ruang Lingkup
Meliputi seluruh kegiatan pendaftaran
obat jadi di Industri Farmasi berdasarkan obat jadi.
1.3. Kegiatan
a. Mengevaluasi keseluruhan data yang
dipersyaratkan dalam pendaftaran obat jadi, yang meliputi ;
## Data administrasi
= Izin Usaha Industri Farmasi { I U I F }
= Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang
Baik { C P O B } /Manufacturing Practical Product { C P P },
Certificate of Free
Sales { CFS } … bila perlu
= Letter
of Authorization { LoA } / Surat
penunjukan
= Site
Master File { S M F },…bila perlu.
=
Assessment Report
=
Sertifikat Orphan Drug,….bila perlu.
=
Perjanjian kerja sama
=
Pembuatan berdasarkan kontrak { Tol Manufacturing }, …bila perlu
= Lisensi, …..bila perlu.
= d l l.
## Data kualitas dan Teknologi / Chemical,
Manufacturing and Control { C M C }
·
= Formula
·
= Cara
pembuatan
·
= Spesifikasi dan metode analisis { bahan baku, bahan pengemas,
produk jadi }
·
= Data stabilitas { baik berdasarkan real time
maupun accelerated test }
·
= Validasi { metode analisis dan proses produksi }
·
= Bioavailabilitas { B A } / Bioekivalensi { B E }.
** Data pra-klinik dan klinik
=
Farmakokinetik
= Farmakodinamik
= Toksikologi
= Uji khasiat
= Uji keamanan
b.
Menyusun
data produk dengan sistimatis sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.
Menguasai
proses pendaftaran di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
d.
Memperoleh
pengetahuan tentang proses pendaftaran yang berlaku dinegara yang diakui
mempunyai sistem evaluasi yang baik { negara referensi }
e.
Memperoleh
pengetahuan tentang sistem yang disepakati dalam International Convention on Harmonization { I
C H }
f.
Memperoleh
pengetahuan tentang informasi yang harus dicantumkan pada kemasan suatu produk.
g.
Menguasai
prosedur perubahan data produk yang sudah terdaftar di Badan Pengawasa Obat dan
Makanan { BPOM }
h.
Menguasai
sistem pengarsipan data sehingga produk yang beredar di pasar sesuai
persetujuan terakhir dari Badan POM.
i.
Menguasai
teknik komunikasi yang baik dalam hubungan timbal balik antara instansi terkait dengan Industri
1.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain bila diperlukan
2.
REGULASI
Mampu dalam memperoleh pengetahuan tentang peraturan
/ regulasi di bidang Industri Farmasi
dan peraturan yang terkait dan mampu untuk menginformasikan peraturan ke
industri internal.
2.1. Tujuan
Industri Farmasi dalam melaksanakan seluruh kegiatannya senantiasa
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.2. Ruang Lingkup
Meliputi selurah kegiatan untuk memperoleh pengetahuan tentang peraturan
yang terkait dengan kegiatan ; pembuatan, distribusi, impor dan ekspor,
registrasi dan penandaan serta peraturan yang terkait dengan nama dagang dan
paten baik yang berlaku maupun yang akan diperlakukan di industri farmasi .
2.3. Kegiatan
a. Memperoleh pengetahuan tentang
peraturan yang terkait dengan kegiatan pembuatan, distribusi, impor dan
eksport, registrasi dan penandaan.
b. Memperoleh
pengetahuan tentang prinsip prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual { HAK } atau Intellectual Property Right { IPR } di
Indonesia dan negara lain yang terkait dengan pendaftaran produk dan nama
dagang.
c. Memperoleh pengetahuan tentang undang undang perlindungan konsumen.
d. Menginformasikan peraturan yang
berlaku dan yang akan diperlakukan di bidang industri farmasi serta peraturan
yang terkait ke pemimpinan perusahaan secara intern.
2.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain, bila diperlukan.
3. SERTIFIKASI
Mampu memperoleh pengetahuan
tentang proses sertifikasi sesuai dgn peraturan perundang undangan yang berlaku.
3.1. Tujuan
Proses permohonan sertifikat dan izin
dilakukan secara efektif dan efisien dan berdasarkan peraturan yang berlaku
sehingga dapat diperoleh sertifikat sesuai waktu yang ditetapkan.
3.2. Ruang Lingkup
Meliputi seluruh kegiatan permohonan
sertifikat / izin yg diperlukan dalam operasi industri farmasi berdasarkan
peraturan yang berlaku antara lain ;
= Izin Usaha Industri Farmasi { I U I F }
= Sertifikat sertifikat C P O B
= C P P
= Izin impor termasuk proses
legalisasinya..[ bila perlu ] ke instansi
terkait.
3.3. Kegiatan
a.
Menyusun
keseluruhan keseluruhan data yang dipersyaratkan dalam memperoleh sertifikat /
izin sesuai peraturan yang berlaku.
b.
Menguasai
proses permohonan sertifikat / izin sesuai peraturan yang berlaku.
c.
Menguasai
proses legalisasi sertifikat / izin ke intansi terkait.
d. Memperoleh pengetahuan tentang informasi yang
harus dicantumkan pada sertifikat / izin.
4.
INFORMASI PRODUK
Mampu untuk menyampaikan informasi suatu produk
kepada konsumen sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
4.1. Tujuan
Memberikan informasi produk yang
benar, jelas, tidak menyesatkan dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.2. Ruang Lingkup
Meliputi seluruh kegiatan penyampaian
informasi produk kepada prosfesi kesehatan dan masyarakat umum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.3. Kegiatan
a. Menguasai setiap isi informasi suatu
produk, a.l ;
= nama produk
= bahan aktif
= dosis dan cara pemberian
= indikasi dan kontra indikasi
= efek samping
= peringatan dan perhatian
= interaksi obat, dll.
b. Memperoleh pengetahuan tentang konsep
iklan { media elektronik,media cetak } yang akan diedarkan.
c. Memperoleh pengetahuan tentang
informasi yang dapat dicantumkan pada iklan.
d. Memperoleh pengetahuan tentang
peraturan periklanan yang Berlaku.
e. Memperoleh pengetahuan tentang kode
etik periklanan.
5. PERMOHONAN IZN DAN PELAPORAN HASIL UJI KLINIS
Mampu menguasai proses
perolehan izin dan pelaporan hasil uji klinis
5.1. Tujuan
Proses perolehan izin dan pelaporan
hasil uji klinik dilakukan secara efektif dan efisien dan berdasarkan CUKB /
GPC.
5.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan perolehan izin dan
pelaporan hasil uji klinis sesuai CUKB / GPC.
5.3. Kegiatan
a. Memperoleh pengetahuan setiap tahap
yang dilakukan dalam perolehan izin uji klinis sesuai CUKB / GPC yang meliputi ;
= izin dari suatu lembaga etik dan
ilmiah yang ditunjuk { pra dan pasca pemasaran } di Indonesia.
= izin dari BPOM { pra dan pasca
pemasaran di Indonesia, seperti proses izin khusus impor produk untuk keperluan
uji klinik, Protokol uji klinis serta pelaporannya { Post Marketing Surveillance / PMS }
6. PELAPORAN MESO
Mampu untuk melakukan pelaporan
monitoring semua efek samping obat yang dijumpai pada penggunaan obat, sebagai
bahan untuk melakukan penilaian kembali obat yang beredar serta untuk melakukan
tindakan pengamanan atau penyesuaian yang diperlukan.
6.1. Tujuan
Menguasai prosedur pelaporan efek
samping obat sesuai dengan peraturan berlaku.
6.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan pelaporan setiap
kejadian yang dicurigai sebagai efek samping akibat obat , interaksi obat ,
efek samping serius dan reaksi ketergantungan.
6.3. Kegiatan
a.
Mempereoleh
pengetahuan tentang reaksi reaksi yang seyogyanya dilaporkan seperti ;
·
reaksi
efek samping yang dicurigai akibat obat, terutama efek samping yang selama ini
tidak pernah / belum pernah dihubungkan dengan obat yang bersangkutan.
·
reaksi
efek samping yang dicurigai akibat interaksi obat.
·
reaksi
efek samping serius antara lain reaksi
anafilaktik, diskrasia darah, perforasi usus, aritmia jantung, seluruh efek
fatal, kelainan kongenital, perdarahan lambung, efek toksik pada hati, efek
karsinogenik, kegagalan ginjal, edema laring, serangan epilepsi sindroma Steven
Johnson dan neuropati.
·
reaksi
ketergantungan seperti yang berkaitan dengan obat golongan opiat, obat lain yang dapat menimbulkan reaksi ketergantungan
fisik dan atau psikis.
a.
Mengusai
prosedur pelaporan efek samping obat serius dengan peraturan yang berlaku
termasuk tata cara pengisian Formulir Pelaporan Efek Samping Obat.
b.
Mengetahui
tindakan yang harus dilakukan bila terjadi efek samping yang belum tercantum
didalam leaflet produk.
7. PELAPORAN PENANGANAN KELUHAN DAN PENARIKAN KEMBALI
PRODUK JADI
Mampu untuk melakukan pelaporan
dan penanganan setiap keluhan yang muncul untuk mengambil langkah perbaikan dan
jika perlu dilakukan penarikan produk untuk menjamin bahwa produk yang beredar
dipasar memenuhi syarat yang Ditentukan.
7.1. Tujuan
Memastikan bahwa pelaksanaan penanganan
keluhan dan penarikan kembali obat jadi beserta pelaporannya sesuai peraturan
yg berlaku
7.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan penyiapan prosedur
penanganan keluhan dan pelaporan terhadap produk yang ditarik serta pemusnahannya.
7.3. Kegiatan
a. Memperoleh pengetahuan tentang
prosedur handling product complaint { alur dan cara evaluasinya }
b. Memperoleh pengetahuan tentang prosedur penarikan kembali obat jadi
dan pelaporannya.
c. Memperoleh pengetahuan tentang prosedur pemusnahan dan pelaporannya.
7.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b. Metode lain, bila diperlukan
No comments:
Post a Comment