ASPEK GMP
Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM
meliputi 12 aspek yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas,
peralatan, sanitasi dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan
audit mutu, penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk
kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, serta
kualifikasi dan validasi.
Inspeksi
Diri dan Audit Mutu
Tujuan
dari inspeksi diri dan audit mutu
adalah untuk melakukan penilaian terhadap
seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu selalu memenuhi CPOB.
Hal-hal
yang harus diperhatikan adalah mecakup karyawan, bangunan, penyimpanan, bahan
awal obat dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dokumetasi,
pemeliharaan gedung dan peralatan.
Tim
inspeksi diri ditunjuk oleh pemimpin perusahaan sekurang-kurangnya tiga orang
dari bidang yang berlainan dan paham mengenai CPOB.Pelaksanaan dan selang waktu
inspeksi diri sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Laporan
inspeksi diri mencakup hasil, penilaian, kesimpulan dan usulan tindakan
perbaikan.Tindak lanjut inspeksi diri berdasarkan laporan dilakukan oleh
pemimpin perusahaan.
Audit
mutu berguna sebagai pelengkap dari inspeksi diri, yang meliputi pemeriksaan
dan penilaian semua atau sebagian dari sistem
managemen mutu dengan tujuan spesifikasi untuk meningkatkan mutu, dilaksanakan
oleh spesialis dari luar atau independen atau tim khusus. Audit mutu diperluas
terhadap pemasok dan penerima kontrak.Daftar pemasok yang disetujui ditinjau
ulang secara berkala dan dievaluasi secara teratur.
No comments:
Post a Comment