Saturday, June 6, 2015

KISTA OVARIUM



KISTA OVARIUM
1.      Defenisi
Kista ovarium merupakan tumor jinak berupa kantong abnormal berisi cairan atau setengah cair yang tumbuh dalam indung telur (ovarium). Kista ovarium jinak meliputi kista hemoragi, kista sederhana dan endometrosis. Setiap kista yang ukurannya > 4 cm dipertimbangkan sebagai kemungkinan neoplasma.
2.      Gejala
Ø Rasa nyeri yang menetap di rongga panggul disertai rasa agak gatal
Ø Rasa nyeri sewaktu bersetubuh atau nyeri rongga panggul kalau tubuh bergerak
Ø Rasa nyeri segera timbul begitu siklus menstruasi selesai. Perdarahan menstruasi tidak seperti biasa. Mungkin perdarahan lebih lama, mungkin lebih pendek, atau mungkin tidak keluar darah menstruasi pada siklus biasa, atau siklus menstruasi tidak teratur

No
Jenis gejala/keluhan
Frekuensi
1
Nyeri perut
50,8%
2
Perut buncit
49,5%
3
Gangguan fungsi saluran cerna
21,6%
4
Berat badan turun secara nyata
17,5%
5
Perdarahan vagina yang tidak normal
17,1%
6
Gangguan saluran kencing
16,4%
7
Rasa tertekan pada rongga panggul
5,0%
8
Nyeri punggung
4,9%
9
Penderita bisa meraba sendiri tumor di bagian bawah perut
2,8%

3.      Etiologi
Ø Sampai sekarang ini penyebab dari Kista Ovarium belum sepenuhnya dimengerti, tetapi beberapa teori menyebutkan adanya gangguan dalam pembentukan estrogen dan dalam mekanisme umpan balik ovarium-hipotalamus
Ø Kista ovarium disebabkan oleh gangguan (pembentukan) hormone pada hipotalamus, hipofisis dan ovarium
Ø Gagalnya sel telur (folikel) untuk berovulasi
4.      Penatalaksanaan
Ø Observasi : Jika kista tidak menimbulkan gejala, maka cukup dimonitor (dipantau) selama 1-2 bulan, karena kista fungsional akan menghilang dengan sendirinya setelah satu atau dua siklus haid. Tindakan ini diambil jika tidak curiga ganas (kanker)
Ø Operasi
Jika kista membesar, maka dilakukan tindakan pembedahan, yakni dilakukan pengambilan kista dengan tindakan laparoskopi atau laparotomi. Biasanya untuk laparoskopi Anda diperbolehkan pulang pada hari ke-3 atau ke-4, sedangkan untuk laparotomi Anda diperbolehkan pulang pada hari ke-8 atau ke-9

No comments:

Post a Comment