KISTA OVARIUM
1.
Defenisi
Kista
ovarium merupakan tumor jinak berupa kantong abnormal berisi cairan atau
setengah cair yang tumbuh dalam indung telur (ovarium). Kista ovarium jinak
meliputi kista hemoragi, kista sederhana dan endometrosis. Setiap kista yang
ukurannya > 4 cm dipertimbangkan sebagai kemungkinan neoplasma.
2.
Gejala
Ø Rasa
nyeri yang menetap di rongga panggul disertai rasa agak gatal
Ø Rasa
nyeri sewaktu bersetubuh atau nyeri rongga panggul kalau tubuh bergerak
Ø Rasa
nyeri segera timbul begitu siklus menstruasi selesai. Perdarahan menstruasi
tidak seperti biasa. Mungkin perdarahan lebih lama, mungkin lebih pendek, atau
mungkin tidak keluar darah menstruasi pada siklus biasa, atau siklus menstruasi
tidak teratur
No
|
Jenis
gejala/keluhan
|
Frekuensi
|
1
|
Nyeri perut
|
50,8%
|
2
|
Perut buncit
|
49,5%
|
3
|
Gangguan
fungsi saluran cerna
|
21,6%
|
4
|
Berat badan
turun secara nyata
|
17,5%
|
5
|
Perdarahan
vagina yang tidak normal
|
17,1%
|
6
|
Gangguan
saluran kencing
|
16,4%
|
7
|
Rasa tertekan
pada rongga panggul
|
5,0%
|
8
|
Nyeri punggung
|
4,9%
|
9
|
Penderita bisa
meraba sendiri tumor di bagian bawah perut
|
2,8%
|
3.
Etiologi
Ø Sampai
sekarang ini penyebab dari Kista Ovarium belum sepenuhnya dimengerti, tetapi
beberapa teori menyebutkan adanya gangguan dalam pembentukan estrogen dan dalam
mekanisme umpan balik ovarium-hipotalamus
Ø Kista
ovarium disebabkan oleh gangguan (pembentukan) hormone pada hipotalamus,
hipofisis dan ovarium
Ø Gagalnya
sel telur (folikel) untuk berovulasi
4.
Penatalaksanaan
Ø Observasi
: Jika kista tidak menimbulkan gejala, maka cukup dimonitor (dipantau) selama
1-2 bulan, karena kista fungsional akan menghilang dengan sendirinya setelah
satu atau dua siklus haid. Tindakan ini diambil jika tidak curiga ganas
(kanker)
Ø Operasi
Jika kista membesar, maka dilakukan tindakan pembedahan, yakni dilakukan pengambilan kista dengan tindakan laparoskopi atau laparotomi. Biasanya untuk laparoskopi Anda diperbolehkan pulang pada hari ke-3 atau ke-4, sedangkan untuk laparotomi Anda diperbolehkan pulang pada hari ke-8 atau ke-9
Jika kista membesar, maka dilakukan tindakan pembedahan, yakni dilakukan pengambilan kista dengan tindakan laparoskopi atau laparotomi. Biasanya untuk laparoskopi Anda diperbolehkan pulang pada hari ke-3 atau ke-4, sedangkan untuk laparotomi Anda diperbolehkan pulang pada hari ke-8 atau ke-9
No comments:
Post a Comment