Peralatan
Peralatan Pembuatan obat
hendaklah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan dan dirancang, dibangun,
ditempatkan serta dipelihara
sedemikian rupa , supaya ;
1. Sesuai dengan tujuan
penggunaannya
2. Mudah dibersihkan secara
sempurna
3. Memperkecil kemungkinan
pencemaran, kekeliruan atau terlewatnya salah satu langkah dalam kegiatan
pembuatan obat.
4. Ditempatkan pada jarak yang
cukup terhadap peralatan yg lain untuk mencegah terjadinya keadaan penuh sesak
dan supaya tidak terjadi kekeliruan atau campur baur satu produk dengan produk
lain.
5. Pipa saluran dan katup
hendaknya diberi tanda yang jelas mengenai isinya.
6. Prosedur tertulis untuk pembersihan
dan perawatan peralatan hendaklah dibuat dan dipatuhi, termasuk perkakas yang digunakan
dalam kegiatan pengolahan, pengemasan atau penyimpanan produk.
Kebersihan peralatan hendaknya
diperiksa tiap kali sebelum dipakai.
Sebagai contoh : Sistem
penandaan pipa saluran
Pipa
yang dilalui
|
Warna dasar
|
Warna
untuk huruf
penandaan
|
Gas nitrogen
|
Abu abu
|
Hitam
|
Gas oksigen
|
Biru muda
|
Hitam
|
Air suling
|
Putih
|
Hitam
|
Air demineral
|
Hijau muda
|
Hitam
|
No comments:
Post a Comment