PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR :
HK.00.05.1.3460
TENTANG
PENGAWASAN
PEMASUKAN BAHAN BAKU OBAT
·
Pemasukan bahan baku obat adalah :
importasi
bahan baku obat ke dalam wilayah Indonesia baik melalui pelabuhan laut maupun
bandar udara.
·
Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi adalah
Pedagang Besar Farmasi sebagaimana
Dimaksud
dalam Keputusan Direktur Jendral Pengawasan Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.2..02569
tentang Persyaratan Teknis Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi.
·
Yang berhak memasukan bahan baku obat ke dalam
wilayah Indonesia adalah Industri Farmasi atau Pedagang Besar Bahan Baku
Farmasi yang memiliki ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Pemasukan bahan baku obat oleh Industri Farmasi
atau Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi selain harus mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang impor, juga harus mendapat
persetujuan pemasukan bahan baku obat dari Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
·
Persetujuan pemasukan bahan baku obat diberikan
atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya berlaku untuk satu kali
pemasukan.
·
Permohonan diajukan oleh Industri Farmasi atau
Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi secara tertulis kepada Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan.
·
Proses persetujuan pemasukan bahan baku obat
diberikan dalam waktu selambat lambatnya 1 (satu) hari kerja.
Syarat dari permohonan pemasukan bahan baku :
a. surat
permohonan yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab; dan
b.
sertifikat analisa yang sah dari produsen untuk setiap bets bahan baku obat
yang dimasukkan. Semua pemasukan bahan baku obat harus didokumentasikan dengan
baik sehingga mudah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran kembali serta setiap
saat dapat diperiksa oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dan/atau
Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan format Pedoman Cara
Distribusi Obat yang Baik berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor HK.00.05.3.2522 Tahun 2003.
* Setiap Industri Farmasi atau Pedagang Besar
Bahan Baku Farmasi yang memasukan bahan baku obat ke dalam wilayah Indonesia
tanpa persetujuan dapat dikenakan tindakan administratif.
* Tindakan administratif dapat berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Penghentian sementara kegiatan; atau
c.
Tindakan administratif lain dan atau tindakan pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undanagan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment