Sunday, July 12, 2015

Dasar HukumSwamedikasi



Dasar HukumSwamedikasi Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993
Swamedikasi adalah upaya seseorang dalam mengobati gejala sakit atau penyakit tanpa berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.Namun bukan berarti asal mengobati, justru pasien harus mencari informasi obat yang sesuai dengan penyakitnya dan apotekerlah yang bisa berperan di sini.Apoteker bisa memberikan informasi obat yang objektif dan rasional.Swamedikasi boleh dilakukan untuk kondisi penyakit yang ringan, umum, dan tidak akut.
Menurut situs, WSMI (World Self-Medication Industry), pengobatan sendiri atau swamedikasi yang bertanggung jawab (responsible self-medication) biasa digunakan untuk menegaskan penggunaan obat bebas yang tepat oleh pasien atau konsumen, dengan bantuan tenaga kesehatan bila diperlukan.Sebaliknya, untuk peresepan sendiri (self-prescription), mengacu pada penggunaan yang tidak tepat dari obat resep oleh pasien atau konsumen karena tanpa pengawasan dari dokter.Sayangnya hingga saat ini peresepan sendiri masih banyak terjadi di banyak negara, terutama di negara berkembang termasuk Indonesia.
Menurut WHO, peningkatan kesadaran/alasan untuk perawatan sendiri ataupun pengobatan sendiri (swamedikasi) diakibatkan oleh beberapa faktor berikut ini:
·         Faktor Sosial ekonomi
Dengan meningkatnya pemberdayaan masyarakat, berakibat pada semakin tinggi tingkat pendidikan & semakin mudah akses untuk mendapatkan informasi.Dikombinasikan dengantingkat ketertarikan individu terhadap masalah kesehatan, sehingga terjadi peningkatan untuk dapat berpartisipasi langsung terhadap pengambilan keputusan dalam masalah kesehatan.

·   Gaya hidup
            Kesadaran mengenai adanya dampak beberapa gaya hidup yang dapat berakibat pada kesehatan, membuat semakin banyak orang yang lebih peduli untuk menjaga kesehatannya daripada harus mengobati bila terjadi penyakitnya kelak.
·   Kemudahan memperoleh produk obat
            Saat ini pasien & konsumen lebih memilih kenyamanan membeli obat yang bisa diperoleh dimana saja, dibandingkan harus menunggu lama di rumah sakit atau klinik.
·   Faktor kesehatan lingkungan
            Dengan adanya praktek sanitasi yang baik, pemilihan nutrisi yang tepat serta lingkungan perumahan yang sehat, meningkatkan kemampuan masyarakat untuk untuk dapat menjaga & mempertahankan kesehatan serta mencegah terkena penyakit.
·   Ketersediaan produk baru
            Saat ini, semakin banyak tersedia produk obat baru yang lebih sesuai untuk pengobatan sendiri.Selain itu, ada juga beberapa produk obat yang telah dikenal sejak lama serta mempunyai indeks keamanan yang baik, juga telah dimasukkan ke dalam kategori obat bebas, membuat pilihan produk obat untuk pengobatan sendiri semakin banyak tersedia.

No comments:

Post a Comment