Industri Farmasi
Pengertian Industri Farmasi
Pengertian Industri Farmasi
Industri farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
1799/Menkes/Per/XII/2010 tentang Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri
Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Industri farmasi harus membuat obat
sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan
resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak
efektif.
Persyaratan Industri Farmasi
Proses pembuatan obat dan/atau bahan obat hanya dapat dilakukan oleh
industri farmasi. Setiap pendirian industri farmasi wajib memperoleh izin
industri farmasi dari Direktur Jenderal. Direktur Jenderal yang dimaksud adalah
Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan. Persyaratan untuk
memperoleh izin industri farmasi sebagaimana yang tercantum
dalam Permenkes RI No. 1799/Menkes/Per/XII/2010 adalah sebagai
berikut:
1.
Berbadan
usaha berupa perseroan terbatas;
2. Memiliki
rencana investasi dan kegiatan
pembuatan obat;
3. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.
Memiliki
secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang Apoteker Warga Negara Indonesia masing-masing sebagai
penanggung jawab pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu;
dan
5.
Komisaris
dan direksi tidak pernah terlibat, baik langsung ataupun tidak langsung dalam
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian.
Dikecualikan
dari persyaratan di atas poin 1 dan 2, bagi pemohon izin industri farmasi milik
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Izin Usaha Industri Farmasi
Berdasarkan Permenkes RI No.
1799/Menkes/Per/XII/2010, untuk memperoleh Izin Usaha Industri Farmasi diperlukan persetujuan prinsip.
Permohonan persetujuan prinsip diajukan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Badan POM.
Persetujuan prinsip tersebut diberikan oleh Dirjend BPOM setelah pemohon memperoleh persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) dari Kepala Badan POM. Dalam hal permohonan persetujuan prinsip
telah diberikan, pemohon dapat langsung melakukan persiapan, pembangunan,
pengadaan, pemasangan, dan instalasi peralatan, termasuk produksi percobaan
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan
prinsip ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diubah berdasarkan
permohonan dari pemohon Izin Indusrti Farmasi yang bersangkutan.
Pembinaan dan Pengawasan Industri Farmasi
Pembinaan terhadap pengembangan Industri Farmasi
dilakukan oleh Direktur Jenderal BPOM, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan POM. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permenkes
RI No. 1799/Menkes/Per/XII/2010 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Peringatan secara tertulis.
2. Larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau
perintah untuk penarikan kembali obat atau bahan obat dari peredaran bagi obat
atau bahan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan,
khasiat/kemanfaatan, atau mutu.
3. Perintah pemusnahan obat atau bahan obat, jika terbukti
tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, atau mutu.
4. Penghentian sementara kegiatan.
5. Pembekuan izin industri farmasi.
6. Pencabutan izin industri farmasi.
Cara Pembuatan Obat yang Baik
CPOB merupakan
suatu konsep dalam industri farmasi mengenai prosedur atau langkah-langkah yang
dilakukan dalam suatu industri farmasi untuk menjamin mutu obat jadi, yang
diproduksi dengan menerapkan “Good Manufacturing Practices” dalam
seluruh aspek dan rangkaian kegiatan
produksi sehingga obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan
mutu yang ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB bertujuan untuk
menjamin obat yang dibuat secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman,
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.
Perkembangan yang sangat
pesat dalam teknologi farmasi menyebabkan perubahan-perubahan yang sangat cepat
pula dalam konsep serta persyaratan CPOB. Konsep CPOB bersifat dinamis yang
memerlukan penyesuaian dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan teknologi di
bidang farmasi. Ruang lingkup CPOB meliputi manajemen mutu, personalia, bangunan
dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu,
inspeksi diri dan audit mutu, penanganan keluhan terhadap produk, penarikan
kembali produk dan produk kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis
berdasarkan kontrak, serta kualifikasi dan validasi.
Alhamdulillah semoga atas bantuan ki witjaksono terbalaskan melebihi rasa syukur kami saat ini karna bantuan aki sangat berarti bagi keluarga kami di saat kesusahan dengan menanggun 9 anak,kami berprofesi penjual ikan di pasar hutang saya menunpuk di mana-mana sempat terpikir untuk jadikan anak bekerja tki karna keadaan begitu mendesak tapi salah satu anak saya melihat adanya program pesugihan dana gaib tanpa tumbal kami lansung kuatkan niat,Awalnya suami saya meragukan program ini dan melarang untuk mencobanya tapi dari yg saya lihat program ini bergransi hukum,Saya pun tetap menjelaskan suami sampai dia ikut yakin dan alhamdulillah dalam proses 1 hari 1 malam kami bisa menbuktikan bantuan aki melalui dana gaib tanpa tumbal,Bagi saudara-saudaraku yg butuh pertolongan
ReplyDeletesilahkan hubungi
Ki Witjaksono di:O852-2223-1459
lebih jelas Kunjungi blog
klik-> PESUGIHAN TANPA TUBAL
hidup farmasi indonesia, saya seorang farmasi,, jangan lupa min kunjungi site hehe,,
ReplyDeletecatatankuliahfarmasi.blogspot.com