LEGISLASI OBAT HERBAL/ TRADISIONAL DI
BERBAGAI NEGARA
Berdasarkan penggunaan
dan pengakuan obat tradisional pada sistem pelayanan kesehatan, menurut WHO ada
3 sistem yang dianut oleh negara-negara di dunia, yaitu:
1) Sistem
integratif.
Secara
resmi obat tradisional diakui dan telah diintegrasikan dalam sistem pelayanan
kesehatan nasional. Ini berarti obat tradisional telah menjadi komponen dari
kebijakan obat nasional, ada sistem registrasi produk dan regulasi; obat
tradisional digunakan di rumah sakit dan sistem asuransi kesehatan, ada
penelitian dan pengembangan serta pendidikan tentang obat tradisional. Negara
yang menganut sistem integratif ini antara lain ialah RRC, Korea Utara dan Viet
Nam.
2) Sistem
inclusive.
Mengakui
obat tradisional tetapi belum mengintegrasikan pada sistem pelayanan kesehatan.
Sistem inclusive ini dianut oleh Negara sedang berkembang seperti
Nigeria dan Mali maupun negara maju seperti Kanada dan Inggris. Dewasa ini
Indonesia juga tergolong negara yang menganut sistem inclusive karena
penggunaan obat tradisional belum diintegrasikan dalam sistem pelayanan
kesehatan nasional. Demikian pula sistem asuransi kesehatan di Indonesia
menolak klaim penggunaan obat tradisional.
3)
Sistem toleran.
No comments:
Post a Comment