PEMBAGIAN KONSUMEN dan UU TERKAIT
Dalam
ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen
dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk
diperdagangkan. Sedangkan konsumen akhir menggunakan barang atau jasa tidak untuk diperdagangkan. Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena
konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali,
melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga,
orang lain dan makhluk hidup lain.
Berdasarkan hasil diskusi
kelompok, kami membagi konsumen dalam bidang kesehatan sebagai berikut:
Konsumen akhir :
1.
Pasien sebagai konsumen
di apotek
2.
Pasien sebagai konsumen
di rumah sakit
Konsumen perantara:
1.
Apotek sebagai konsumen
terhadap PBF
2.
PBF sebagai konsumen
terhadap Industri
3.
RS sebagai konsumen
terhadap PBF
Poin-poin di atas akan dijelaskan dalam bab berikutnya. Selain hal tersebut juga akan dibahas tentang konsumen di media elektronik. Adapun UU yang terkait dalam makalah ini adalah
1.
UU no 8 tahun 1999
2.
UU no 23 tahun 1985
tentang kesehatan
3.
UU no 7 tahun 1996
tentang pangan
4.
UU ITE no 11 tahun 2008
No comments:
Post a Comment