Sunday, July 5, 2015

PEMBAGIAN KONSUMEN dan UU TERKAIT



PEMBAGIAN KONSUMEN dan UU TERKAIT

            Dalam ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan. Sedangkan konsumen akhir menggunakan barang atau jasa tidak untuk diperdagangkan. Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Berdasarkan hasil diskusi kelompok, kami membagi konsumen dalam bidang kesehatan sebagai berikut:
Konsumen akhir :
1.      Pasien sebagai konsumen di apotek
2.      Pasien sebagai konsumen di rumah sakit
Konsumen perantara:
1.      Apotek sebagai konsumen terhadap PBF
2.      PBF sebagai konsumen terhadap Industri
3.      RS sebagai konsumen terhadap PBF
             
Poin-poin di atas akan dijelaskan dalam bab berikutnya. Selain hal tersebut juga akan dibahas tentang konsumen di media elektronik. Adapun UU yang terkait dalam makalah ini adalah
1.      UU no 8 tahun 1999
2.      UU no 23 tahun 1985 tentang kesehatan
3.      UU no 7 tahun 1996 tentang pangan
4.      UU ITE no 11 tahun 2008
5.      PP 51 tahun 2009

No comments:

Post a Comment