APOTEK SEBAGAI
KONSUMEN TERHADAP PBF
Definisi Apotek
Apotik adalah suatu
tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat
kepada masyarakat.
Sebagai pelaksanaan Permenkes No.
26/Menkes/Per/I/1981 berturut-turut
ditetapkan 3 (tiga) Keputusan Menteri Kesehatan
berkaitan dengan apotik, yaitu:
- Kepmenkes No. 278/Menkes/SK/V/1981 tentang Persyaratan Apotik
- Kepmenkes No. 279/Menkes/SK/V/1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perizinan Apotik
- Kepmenkes No. 280/Menkes/SK/V/1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotik
Pengelolaan
Apotik (Pasal 10 Permenkes 922/Menkes/Per/X/1993)
•
Pembuatan, pengolahan, peracikan,
pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan
obat;
•
Pengadaan penyimpanan, penyaluran dan
penyerahan perbekalan farmasi lainnya;
•
Pelayanan Informasi mengenai perbekalan farmasi.
Dalam rangka pengelolaan Apotek yang
berhubungan dengan Pengadaan (point
2 diatas), maka Apotek berhubungan
erat dengan Pedagang Farmasi (PBF) sebagai Pemasok perbekalan farmasi tersebut,
dimana Apotik bertindak sebagai Konsumen dari PFB.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
7.
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
8.
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
9.
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual,
10. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
11. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Ciri Konsumen Mandiri adalah :
1.
Sadar akan harkat dan martabat konsumen,
mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
2.
Mampu menentukan pilihan barang dan jasa
sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan,
keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3. Jujur dan
bertanggungjawab;
4.
Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta
berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
5.
Berbudaya dan sadar hukum perlindungan
konsumen;
6.
Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan
mudah terbujuk;
7. Teliti
sebelum membeli;
8. Biasakan
belanja sesuai rencana;
9.
Memilih barang yang bermutu dan berstandar
yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
10. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
No comments:
Post a Comment