PENYERAHAN
Pelayanan Resep yang
Mengandung Narkotika Menurut UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan
bahwa:
1.
Narkotika hanya digunakan
untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan.
2.
Narkotika hanya dapat
diserahkan pada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter.
3.
Apotek dilarang mengulangi
menyerahkan narkotika atas dasar salinan resep dokter.
Selain itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (sekarang Badan POM) No. 336/E/SE/1997 disebutkan :
1. Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 UU No.9 tahun 1976 tentang narkotika,
apotek dilarang melayani salinan resep dari apotek lain yang mengandung
narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani
sama sekali.
2. Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 UU No.9 tahun 1976 tentang narkotika,
apotek dilarang melayani salinan resep dari apotek lain yang mengandung
narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani
sama sekali.
3. Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum sama
sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya
boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli.
4.
Salinan resep dari
narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu
dokter tidak boleh menambahkan tulisan “iter” pada resep yang mengandung
narkotika.
PEMERIKSAAN
No comments:
Post a Comment