PENGANGKUTAN
Setiap
pengangkutan impor Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen atau surat
persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor Narkotika
yang dikeluarkan oleh Menteri.
PENYIMPANAN
PerMenKes
No.28/MenKes/Per/1987 tentang tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6
menyebutkan bahwa apotek harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika
yang memenuhi persyaratan yaitu:
z
Harus dibuat seluruhnya
dari kayu atau bahan lain yang kuat.
z
Harus mempunyai kunci ganda
yang berlainan.
z
Dibagi 2 masing-masing
dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin,
petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan
untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
z
Lemari khusus tersebut
berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus
dibuat pada tembok atau lantai.
z
Lemari khusus tidak
dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan
oleh MenKes.
z
Anak kunci lemari khusus
harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
z
Lemari khusus harus
diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum
PEREDARAN
z Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan
setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.
z Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa
bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat
diatur dengan Peraturan Menteri.
z Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi
dengan dokumen yang sah.
PENYALURAN
z Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri
Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
z Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah wajib memiliki izin khusus penyaluran
Narkotika dari Menteri.
z Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan
Narkotika kepada:
z pedagang besar farmasi tertentu;
z apotek;
z sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu; dan
z rumah sakit.
z Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat
menyalurkan Narkotika kepada:
z pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
z apotek
z sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu;
z rumah sakit; dan
No comments:
Post a Comment