Sunday, July 5, 2015

pengangkutan, penyimpanan, peredaran dan penyaluran narkotik



PENGANGKUTAN
Setiap pengangkutan impor Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen atau surat persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor Narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri.

PENYIMPANAN
PerMenKes No.28/MenKes/Per/1987 tentang tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa apotek harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika yang memenuhi persyaratan yaitu:
z  Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
z  Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan.
z  Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
z  Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
z  Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes.
z  Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
z  Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum


PEREDARAN
z  Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.
z  Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. 
z  Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

PENYALURAN
z  Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
z  Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.
z  Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
z  pedagang besar farmasi tertentu;
z  apotek;
z  sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan
z  rumah sakit.
z  Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
z  pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
z  apotek
z  sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
z  rumah sakit; dan
z  lembaga ilmu pengetahuan.

No comments:

Post a Comment