PENANGANAN KELUHAN TERHADAP OBAT, PENARIKAN KEMBALI OBAT DAN OBAT KEMBALIAN.
1. Keluhan terhadap Obat dan LaporanKeluhan terhadap
obat dan laporan keluhan dapat menyangkut,
Mutu, efek samping yang merugikan atau masalah efek terapi. Semua
keluhan dan laporan keluhan hendaklah diteliti dan di-evaluasi dengan cermat,
kemudian diambil tindak lanjut yang sesuai dan dibuatkan laporan.
2. Jenis keluhan dan laporan
dapat berupa;
- keluhan mengenai mutu menyangkut keadaan fisik, kimia dan biologi dari produk atau kemasannya.
- keluhan atau laporan tentang efek samping yang merugikan spt reaksi alergi, reaksi toksik, reaksi fatal atau hampir fatal dan lain sebagainya.
- keluhan dan laporan medis lain seperti kurangmanjur atau kurang memberikan respon klinis.
3. Penanganan keluhan dan
laporan
a.
Hendaklah dibuat catatan tertulis mengenai semua keluhan dan laporan yang
tertulis.
b.
Keluhan dan laporan hendaklah ditangani oleh bagian terkait sesuai dengan jenis
keluhan atau laporan yang diterima.
c.
Terhadap tiap keluhan dan laporan hendaklah dilakukan penelitian dan evaluasi
secara seksama.
Penarikan Obat Kembali
Penarikan kembali obat dapat
berupa penarikan kembali satu atau beberapa batch atau seluruh obat jadi tertentu dari semua rantai distribusi.
Penarikan kembali dilakukan
apabila ditemukan adanya produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu atau dasar
pertimbangan adanya efek samping yang tidak diperhitungkan yang merugikan
kesehatan.
Penarikan kembali seluruh obat
tertentu dari peredaran dapat menyebabkan penghentian sementara atau
penghentian tetap terhadap
pembuatan jenis obat yang bersangkutan.
- Obat jadi yang mengandung resiko besar terhadap kesehatan yang dapat menimbulkan cedera berat atau kematian. [ derajat I, dikenakan embargo 1 kali 24 jam ]
- Obat jadi yang mengandung resiko ringan terhadap kesehatan atau dinilai sub-standar [ derajat II], dikenakan embargo 3 kali 24 jam ]
- Obat jadi yang ditarik kembali karena alasan-alasan lain.
Tingkat penarikan ;
A. Kepada
konsumen
B. Kepada
seluruh titik penjualan
C. Kepada subdistributor
D. Kepada para
distributor
Keputusan untuk penarikan kembali
Keputusan untuk penarikan
kembali hendaklah dilakukan apabila terjadi salah satu dari hal hal berikut;
a. ada resiko bagi pemakai
obat jadi tsb akibat kesalahan produksi atau alasan alasan medis.
b. ada instruksi pemerintah
untuk penarikan kembali
c. Keputusan produsen atau
importir sendiri
PENANGANAN KELUHAN, OBAT KEMBALIAN DAN PENARIKAN OBAT
JADI
Mampu mencari penyebab keluhan yang muncul
kemudian mengambil langkah perbaikan, dan jika perlu melakukan penarikan produk
untuk menjamin produk yang beredar di pasar senantiasa memenuhi persyaratan
yang sudah ditentukan.
7.1. Tujuan
Agar produk yang beredar dipasar
senantiasa memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
7.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan yang dimulai dari
penerimaan keluhan pelanggan untuk melakukan evaluasi contoh pertinggal kemudian
melakukan penarikan produk jadi jika tidak memenuhi persyaratan , menanggapi /
menjawab keluhan yang masuk dan melakukan pelaporan terhadap produk yang
berhasil ditarik serta melakukan pemusnahannya.
7.3. Kegiatan
a.
Menangani keluhan pelanggan
b. Mengevaluasi contoh pertinggal
c. Memeperoleh pengetahuan tentang jalur
distribusi obat.
d. Melakukan penarikan obat jadi
e. Mengevaluasi obat kembalian
f.
Melakukan pemusnahan dan membuat pelaporannya.
KOMPETENSI FARMASI DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN KEGAGALAN [FAILURE INVESTIGATION], PENYIMPNGAN BETS [BATCH DEVIATION], PROSEDUR PENGOLAHAN DAN PENGEMASAN ULANG [REWORK PROCEDURES] BIDANG MANAJEMEN MUTU
KOMPETENSI FARMASI DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN KEGAGALAN [FAILURE INVESTIGATION], PENYIMPNGAN BETS [BATCH DEVIATION], PROSEDUR PENGOLAHAN DAN PENGEMASAN ULANG [REWORK PROCEDURES] BIDANG MANAJEMEN MUTU
Mampu melakukan penyelidikan terhadap
kegagalan dan penyimpangan pada suatu bets produk serta memberikan persetujuan terhadap
usul perbaikan sistem / proses dan atau pengolahan dan pengemasan ulang.
3.1. Tujuan
Melakukan penyelidikan penyebab kegagalan
/ penyimpangan yang terjadi agar dapat diambil tindakan perbaikan dan pencegahan
sehingga kasus serupa tidak terulang, dan jika harus dilakukan pengolahan dan
pengemasan ulang harus dipastikan produk memenuhi persyaratan.
3.2. Ruang Lingkup
Meliputi kegiatan mulai dari penemuan
masalah / penyimpangan suatu produk kemudian melakukan penyelidikan terhadap
penyebab masalahnya, membuat tindakan perbaikan dan pencegahan sampai
memberikan persetujuan terhadap prosedur pengolahan dan pengemasan ulang.
3.3. Kegiatan
a.
Menelusuri
dokumentasi atau catatan pengolahan bets dan catatan pengemasan bets dalam
rangka mencari penyebab masalah yang terjadi.
b.
Memperoleh
pengetahuan tentang jenis jenis penyimpangan yang terjadi pada sistem / proses
pembuatan yang dapat mempengaruhi mutu produk.
c.
Membuat
laporan penyimpangan yang terjadi
d.
Membuat
laporan hasil penyelidikan
e.
Memecahkan
masalah dengan benar.
f.
Membuat
tindakan perbaikan dan pencegahan
g.
Memberikan
persetujuan untuk prosedur pengolahan dan pengemasan ulang.
3.4. Cara Evaluasi
a. Ujian lisan dan atau tertulis
b.
Metode
lain, bila diperlukan
No comments:
Post a Comment