SISTEM DAN RUANG
LINGKUP PRAKTEK KEFARMASIAN
Sistem praktek kefarmasian dapat diartikan sebagai bagian integral dari
sistem pelayanan kesehatan yang utuh dan terpadu, terdiri dari struktur dan
fungsi jaringan pelayanan kefarmasian. Praktek kefarmasian adalah upaya penyelenggaraan
pekerjaan kefarmasian dalam rangka pemeliharaan kesehatan dan pencegahan
penyakit bagi perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat. Sistem
pelayanan kefarmasian meliputi struktur sistem pelayanan kefarmasian dan fungsi
sistem pelayanan kefarmasian.
Struktu sistem pelayanan
kefarmasian yang merupakan lingkup kegiatan pelayanan kefarmasian terdiri dari ;
1. Unsur pembentuk struktur yang terdiri dari
unsur pemerintah dan masyarakat. Bentuk
pelayanan kefarmasian tersebut dapat
dilakukan di ;
a. Dirumah sakit
b. Komunitas meliputi, apotek
dan kebutuhan masyarakat
c. Industri
d. Lembaga Riset
2. Penampilan struktur
Penampilan struktur sistem
pelayanan kefarmasian dinilai dari kelengkapan satuan organisasi yang membentuk
sistem pelayanan kefarmasian. Secara umum penampilan struktur
sistem pelayanan kefarmasian disebut baik jika memiliki berbagai satuan
organisasi secara lengkap.
Fungsi sistem pelayanan kefarmasian terkait dengan kewenangan dan
tanggung jawab yang dimiliki oleh satuan organisai yang menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian .
Pihak yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan
kefarmasian adalah farmasis sesuai dengan ;
- Undang undang Obat keras Tahun 1949 tentang penyerahan obat keras.
- Undang undang tentang kesehatan no. 23 thn 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian
- Standar Fungsional Apoteker tahun 1999, mengenai definisi Apoteker dan definisi pekerjaan kefarmasian.
- Standar Pekerjaan Kefarmasian { I S F I }
- Etika Profesi Farmasi { I S F I }
- Kode Etik.
- Standar Pelayanan Rumah Sakit
- Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit.
- Good Pharmacy Practice
- PP 32 thn 1966 tentang Tenaga Kesehatan
Ruang lingkup pelayanan kefarmasian yang meliputi lingkup kegiatan ,
tanggung jawab, kewenangan dan hak. Seluruh ruang lingkup pelayanan kefarmasian
harus dilaksanakan dalam kerangka sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi
pada masyarakat.
LINGKUP TANGGUNG JAWAB FARMASIS
- Menjamin ketersedian dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
- Menjamin mutu, keamanan, efektifitas obat yang diberikan dan memperhatikan hak azazi dan keunikan setiap pribadi.
- Menjamin setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat atau alat kesehatan, mendapatkan informasi tentang obat atau alat kesehatan yang digunakan demi tercapainya kepatuhan penggunaan.
- Memiliki tanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan keluaran terapi yang optimal.
LINGKUP KEWENANGAN FARMASIS
- Melakukan penelitian dan pengembangan mengenai obat dan bahan baku obat.
- Menyusun kebijakan tentang sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
- Memproduksi dan mengendalikan mutu sediaan farmasi , alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
- Mengadakan sediaan farmasi , alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian persedian.
- Merancang dan melaksanakan distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
- Mengelola sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
- Melayani permintaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan , baik atas permintaan dokter, dokter gigi, dokter hewan, maupun langsung dari masyarakat.
- Memberikan informasi sediaan farmasi , alat kesehatan dan perbekalan ksehatan.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
- Memonitor dan mengevaluasi penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
- Memusnahkan sediaan , alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
- Menganalisa sediaan farmasi , alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
- Memilih sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan yang sesuai dengan kemampuan keuangan dan kondisi konsumen.
- Mengkaji penggunaan obat melalui rekam medik pasien, resep dan atau rekam farmasi lain.
- Mengidentifikasi , memastikan kebenaran dan kebaikan suatu obat.
- Menghitung dosis, menentukan macam sediaan yang paling cocok.
- Membuat keputusan profesional mengenai ada atau tidak nya atau kemungkinan terjadi masalah dengan obat beserta penyelesaiannya.
- Meracik menjadi sediaan yang sesuai kebutuhan, memberi kan Label , menyerahkan obat diikuti dengan pemberian informasi yang cukup menjamin pasien menggunakan obat yang benar.
- Memonitor penggunaan obat & mengevaluasi penggunaan obat.
- Mengaman persediaan
- Memusnahkan obat yang rusak.
- Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengembangan.
LINGKUP HAK DARI PELAYANAN KEFARMASIAN
- Hak untuk mendapatkan posisi kemitraan dengan profesi tenaga kesehatan lain.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum pada saat melaksanakan praktek sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Hak untu mendapatkan jasa profesi sesuai dengan kewajaran jasa profesi kesehatan.
- Hak untuk bicara dalam rangka menegakkan keamanan masyarakat dalam aspek sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan.
V. KOMPETENSI FARMASIS
A. Asuhan kefarmasian
1. Memberikan pelayanan obat kepada pasien atas
permintaan dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan baik verbal baik non verbal.
2. Memberikan pelayanan kepada pasien atas
permintaan pasien itu sendiri dalam rangka ingin melakukan pengobatan sendiri.
3. Memberikan pelayanan informasi obat.
4. Memberikan pelayanan konsultasi obat
5. Membuat formulasi obat untuk mendukung proses
terapi.
6. Melakukan monitoring efek samping obat.
7. Melaksanakan pelayanan klinik berbasis
farmakokinetika
8. Penatalaksanaan obat sitostika dan obat yang
setara.
9. Melakukan pelayanan evaluasi penggunaan obat.
B. Akuntabilitas Praktek Farmasi
1. Menjamin pelayanan kefarmasian berbasis bukti ilmiah
dan etika profesi
2. Menjamin obat yang diproduksi bermutu, mempunyai
efikasi { mujarab }, aman, nyaman dan biaya yang wajar.
3. Merancang, melaksanakan , mengevaluasi dan mengembangkan
standar kerja.
4. Mencegah dan melindungi lingkungan dari kerusakan
akibat obat.
5. Melakukan peningkatan mutu terus menerus.
C. Manajemen praktis farmasi
1. Melakukan pengelolaan material atau bahan baku
obat yang bermutu.
2. Melakukan pengelolaan produksi obat yang bermutu,
mempunyai efikasi, aman, nyaman dan harga yang wajar.
3. Merancang, membuat, mengetahui, memahami dan
melaksanakan regulasi dibidang farmasi.
4. Merancang, membuat, melakukan pengelolaan
organisasi yang efektif dan efisien.
5. Merancang, membuat, melakukan pengelolaan obat
yang efektif dan efisien.
D. Komunikasi Farmasi
1. Memantapkan hubungan profesional antara
farmasis dgn pasien dan keluarganya dalam suasana kemitraan untuk menyelesaikan
masalah terapi obat pasien.
2. Memantapkan hubungan profesional antara
farmasis dgn tenaga kesehatan lain dalam rangka mencapai keluaran terapi yang
optimal khususnya dalam aspek obat.
3. Memantapkan hubungan dengan semua tingkat /
lapisan manajemen dengan bahasa manajemen berdasarkan atas semangat asuhan
kefarmasian.
4. Memantapkan hubungan dengan sesama farmasis
berdasarkan semangat kerja sama, saling menghormati dan mengakui kemampuan
masing masing demi tegaknya profesi.
E. Pendidikan dan Pelatihan Farmasi
1. Memotivasi, mendidik dan melatih farmasis
lain dan mahasisiwa farmasi dalam penerapan asuhan kefarmasian.
2. Merencanakan dan melakukan aktifitas
pengembangan staf, bagi ahli madya farmasi, asisten apoteker, pekarya dan juru
resep dalam rangka peningkatan efisiensi
dan kualitas pelayanan kefarmasian yang diberikan.
3. Berpartisipasi aktif dalam pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas diri dan kualitas pelayanan
kefarmasian.
4. Mengembangkan dan melaksanakan program
pendidikan dalam bidang kesehatan umum, penyakit dan manajemen terapi kepada
pasien, profesi kesehatan dan masyarakat.
F. Penelitian dan Pengembangan Farmasi
1. Melakukan penelitian dalam rangka penemuan obat
dan bahan baku obat serta pengembangan sediaan farmasi.
2. Melakukan penelitian dan pengembangan farmasi
,mempresentasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat dan
profesi lain.
3. Menggunakan hasil penelitian sebagai dasar dalam pengambilan
keputusan dan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian.
No comments:
Post a Comment