Sunday, July 5, 2015

dasar hukum psikotropika



PSIKOTROPIKA
1.      DASAR HUKUM
z  UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
z  Pasal 33 UU No. 5 tahun 1997 tentang pengelolaan psikotropika
z  Pasal 53 UU No. 5 tahun 1997 tentang pemusnahan psikotropika
z  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 688/MENKES/PER/VII/1997 tentang penyimpanan psikotropika

2.      PENDAHULUAN
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Klasifikasi psikotropika :
1.      Psikotropika golongan I, yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat. Cth: mescaline, lysergide
2.      Psikotropika golongan II, yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan. Cth: Phenmetrazine, amfetamin
3.      Psikotropika golongan III, yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif. Cth: amobarbital, pentobarbital
4.      Psikotropika golongan IV, yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, cth:alprazolam, diazepam

No comments:

Post a Comment