PSIKOTROPIKA
1.
DASAR HUKUM
z UU
No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
z Pasal
33 UU No. 5 tahun 1997 tentang pengelolaan psikotropika
z Pasal
53 UU No. 5 tahun 1997 tentang pemusnahan psikotropika
z Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 688/MENKES/PER/VII/1997 tentang
penyimpanan psikotropika
2.
PENDAHULUAN
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Klasifikasi
psikotropika :
1.
Psikotropika golongan
I, yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk pengobatan dengan potensi
ketergantungan yang sangat kuat. Cth: mescaline, lysergide
2.
Psikotropika golongan
II, yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan
ketergantungan. Cth: Phenmetrazine, amfetamin
3.
Psikotropika golongan
III, yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik
sedatif. Cth: amobarbital, pentobarbital
No comments:
Post a Comment