1.
PEREDARAN
z Peredaran
psikotropika hanya dapat dilakukan oleh sarana kesehatan yang memiliki izin
edar dari menteri.
z Tata
cara peredaran diatur oleh menteri.
z Sarana
kesehatan yang dimaksud meliputi pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, balai pengobatan,
lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan dan dokter.
2.
PENYALURAN
z Psikotropika
gol I,II, III dan IV hanya dapat dilakukan oleh:
a.
Pabrik obat
b.
Pedagang besar farmasi
c.
Sarana penyimpanan
sediaan farmasi pemerintah.
JALUR
PENYALURAN
z Psikotropika
golongan I atau psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan
hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada
lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu
pengetahuan.
z Pengiriman
psikotropika dalam rangka penyaluran harus dilengkapi dengan :
1. Surat
pemesanan
2. Faktur
dan/ atau surat pengantar
3.
PENGAWASAN
Pengawasan
terhadap peredaran psikotropika dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi dan Kepala Balai Pengawasan Obatan dan
Makanan atau pejabat yan g ditunjuk.
Dalam
pengawasan dapat melakukan :
Pemeriksaan
setemapat dan/atau pengambilan contoh pada sarana: produksi, peredaran,
pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas
rehabilitasi. Memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan
peredaran psikotropika. Melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak
memenuhi standar dan persyaratan.Melaksanakan evaluasi terhadap hasil
pemeriksaan
4.
PENYERAHAN
1. Penyerahan
psikotropika gol II,III dan IV dapat dilakukan oleh :
a. Apotek
kepada apotek lain, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan
pengguna/pasien
b. Rumah
sakit kepada pengguna/pasien
c. Puskesmas
kepada pengguna/pasien
d. Balai
pengobatan kepada pengguna/pasien
2. Harus
berdasarkan resep dokter
No comments:
Post a Comment