Monday, July 6, 2015

peredaran, penyaluran, pengawasan, penyerahan PSIKOTROPIKA



1.      PEREDARAN
z  Peredaran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh sarana kesehatan yang memiliki izin edar dari menteri.
z  Tata cara peredaran diatur oleh menteri.
z  Sarana kesehatan yang dimaksud meliputi pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, balai pengobatan, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan dan dokter.
2.      PENYALURAN
z  Psikotropika gol I,II, III dan IV hanya dapat dilakukan oleh:
a.       Pabrik obat
b.      Pedagang besar farmasi
c.       Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah.


JALUR PENYALURAN
z  Psikotropika golongan I atau psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
z  Pengiriman psikotropika dalam rangka penyaluran harus dilengkapi dengan :
1.      Surat pemesanan
2.      Faktur dan/ atau surat pengantar

3.      PENGAWASAN
Pengawasan terhadap peredaran psikotropika dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi dan Kepala Balai Pengawasan Obatan dan Makanan atau pejabat yan g ditunjuk.
Dalam pengawasan dapat melakukan :
Pemeriksaan setemapat dan/atau pengambilan contoh pada sarana: produksi, peredaran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi. Memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan peredaran psikotropika. Melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.Melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan

4.      PENYERAHAN
1.      Penyerahan psikotropika gol II,III dan IV dapat dilakukan oleh :
a.       Apotek kepada apotek lain, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan pengguna/pasien
b.      Rumah sakit kepada pengguna/pasien
c.       Puskesmas kepada pengguna/pasien
d.      Balai pengobatan kepada pengguna/pasien
2.      Harus berdasarkan resep dokter

No comments:

Post a Comment