PELAPORAN
PENGGUNAAN PSIKOTROPIKA
Pabrik obat, pedagang
besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah
sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau
pendidikan wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing –
masing yang berhubungan dengan psikotropika kemudian wajib melaporkan catatan
kepada menteri secara berkala.Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan catatan
PERAN SERTA MASYARAKAT
TERHADAP PELAPORAN PENGGUNAAN PSIKOTROPIKA
Masyarakat
memiliki kesempatan seluas – luasnya untuk upaya pencegahan penyalahgunaan
psikotropika. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada pihak
yang berwajib atas pelanggaran psikotropika. Masyarakat yang melakukan
pelaporan tentang penyalahgunaan psikotropika akan mendapatkan jaminan
keamanan.
PEMUSNAHAN
z Dilaksanakan
dalam hal :
1. Berhubungan
dengan tindak pidana
2. Diproduksi
tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat
digunakan dalam proses produksi psikotropika
3. Kadaluarsa
4. Tidak
memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk
kepentingan ilmu pengetahuan.
z Pemusnahan
dapat dilakukan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang
ditetapkan oleh menteri
SANKSI
Barang siapa :
z Menggunakan,
memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi, mengedarkan tidak
sesuai peraturan, mengimpor, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau
membawa psikotropika gol. I (selain untuk tujuan pengetahua) dipidana singkat 4
tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 15.000.000,00
dan paling banyak Rp. 750.000.000,00.
Barang siapa :
Memproduksi
psikotropika selain diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin
memproduksi/mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi
standar dan atau persyratan farmakope Indonesia/buku standar lainnya,
memproduksi atau mengedarkan psikotropika berupa obat yang tidak terdaftar pada
departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00.
z Mengekspor
atau mengimpor psikotropika selain pedagang besar farmasi yang telah
mendapatkan izin, atau mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat
persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor, atau melaksanakan pengangkutan
ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor
atau persetujuan impor dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00.
z Barang
siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00
No comments:
Post a Comment