Monday, July 6, 2015

pelaporaN,pemusnahan, sanksi psikotropika



PELAPORAN PENGGUNAAN PSIKOTROPIKA
Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau pendidikan wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing – masing yang berhubungan dengan psikotropika kemudian wajib melaporkan catatan kepada menteri secara berkala.Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan catatan
PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP PELAPORAN PENGGUNAAN PSIKOTROPIKA
Masyarakat memiliki kesempatan seluas – luasnya untuk upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atas pelanggaran psikotropika. Masyarakat yang melakukan pelaporan tentang penyalahgunaan psikotropika akan mendapatkan jaminan keamanan.

PEMUSNAHAN
z  Dilaksanakan dalam hal :
1.      Berhubungan dengan tindak pidana
2.      Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika
3.      Kadaluarsa
4.      Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
z  Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh menteri

SANKSI
Barang siapa :
z  Menggunakan, memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi, mengedarkan tidak sesuai peraturan, mengimpor, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika gol. I (selain untuk tujuan pengetahua) dipidana singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 15.000.000,00 dan paling banyak Rp. 750.000.000,00.
 Barang siapa :
Memproduksi psikotropika selain diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin memproduksi/mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyratan farmakope Indonesia/buku standar lainnya, memproduksi atau mengedarkan psikotropika berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00.
z  Mengekspor atau mengimpor psikotropika selain pedagang besar farmasi yang telah mendapatkan izin, atau mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor, atau melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau persetujuan impor dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00.
z  Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
z  Barang siapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20.000.000,00

No comments:

Post a Comment