Sunday, July 5, 2015

RUMAH SAKIT SEBAGAI KONSUMEN TERHADAP PBF



RUMAH SAKIT SEBAGAI KONSUMEN TERHADAP PBF

            Pengertian pengadaan barang/ jasa berdasarkan keppres no 80 thn 2003 pasal 1 ayat (1) adalah usaha atau kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa, jasa konsultasi dan jasa lainnya. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Instansi Pemerintah wajib dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Penggunaan barang/jasa berdasarkan pasal 1 ayat 2 keppres no 80 thn 2003 adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin bagian proyek/ pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang / jasa dalam lingkungan unti kerja/proyek tertentu guna memenuhi kebutuhan barang/jasa tertentu instansi pemerintah yang bersangkutan.

Penyedia barang/jasa berdasarkan pasal 1 ayat 1 adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa yang terdiri dari kontraktor, pemasok, konsultan, usaha kecil, koperasi, perguruan tinggi, lembaga ilmiah pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pelaksanaan penyalurannya meliputi penerimaan pesanan, pengeluaran dari gudang dan pengiriman.

Pasal 16 menyatakan : penyaluran obat keras (obat2 yang termasuk daftar G) hanya dilaksanakan antara PBF sendiri, Apotek dan RS serta institusi yang diizinkan berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani APA atau Apoteker penanggung jawab instalasi FRS atau AA penanggung jawab Besar Farmasi atau Apt penanggung jawab unit yang diizinkan oleh menteri.

Pasal 17 ayat 2 pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi wajib dimasukkan dalam suatu pembukuan yang mencangkup surat pesanan, faktur pengiriman dan penyerahan, kartu persediaan digudang serta dikantor PBF.

Prosedur perencanaan perbekalan farmasi dilakukan berdasarkan Protap perencanaan perbekalan farmasi adalah sbb :
1.      Instalasi farmasi menghimpun data pemakaian obat/alkes habis pakai dari seluruh apotek Instalasi Farmasi 3 atau 6 bulan terakhir sebagai bahan merencana RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) tahun anggaran berikutnya.
2.      Petugas Sub Instalansi Gudang Farmasi membuat usulan perencanaan kebutuhan berdasarkan Formularium RS, pola konsumsi, barang yang masih tersedia dan dana yang ada setiap awal bulan.
3.      Rencana kebutuhan tersebut diajukan kepada Dirktur melalui kepala instalansi Farmasi dan wakil Dirktur Penunjang Medis dan Pendididkan.
4.      Setelah mendapatkan persetujuan Direktur, rencana kebutuhan perbekalan farmais tersebut disampaikan kepada Panitia lelang/pemilihan langsung barang dan jasa melalui Wadir Umum dan Keuangan.

Prosedur dan Isi Perjanjian Pengadaan Perbekalan Farmasi

Perjanjian Pengadaan Perbekalan Farmasi adalah suatu perjanjian yang diadakan antara pihak RS sebagai pengguna barang/jasa instansi pemerintah dengan PBF sebagai penyedia barang/jasa, pihak pengguna barang/jasa memberi tugas kepada penyedia barang/jasa untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran teretntu (harga yang dapat dipertanggungjawabkan), kualitas tertentu, waktu dan tempat yang tertentu secara efektif dan efisien.
Prosedur Tetap Usulan Pengadaan Perbekalan Farmasi disusun sebagai acuan penerapan langkah-langkah kebijikan untuk mengatur kebutuhan perbekalan farmasi, baik secara lelang, pemilihan langsung/penunjukan langsung.
Pengadaan perbekalan farmasi dilaksanakan berdasarkan Prosedur Tetap Pengadaan Barang dan Jasa. Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan tertib, lancar, efisien, dan berdaya guna.

No comments:

Post a Comment