RUMAH SAKIT SEBAGAI KONSUMEN TERHADAP PBF
Pengertian
pengadaan barang/ jasa berdasarkan keppres
no 80 thn 2003 pasal 1 ayat (1) adalah usaha atau kegiatan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara
swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa, jasa konsultasi dan jasa lainnya.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Instansi Pemerintah wajib
dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak
diskriminatif serta akuntabel sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Penggunaan barang/jasa berdasarkan pasal 1
ayat 2 keppres no 80 thn 2003 adalah
kepala kantor/satuan kerja/pemimpin bagian proyek/ pengguna anggaran
daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan pengadaan barang / jasa dalam lingkungan unti kerja/proyek
tertentu guna memenuhi kebutuhan barang/jasa tertentu instansi pemerintah yang
bersangkutan.
Penyedia barang/jasa berdasarkan pasal 1 ayat
1 adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan
barang/layanan jasa yang terdiri dari kontraktor, pemasok, konsultan, usaha
kecil, koperasi, perguruan tinggi, lembaga ilmiah pemerintah dan lembaga
swadaya masyarakat (LSM).
Pelaksanaan
penyalurannya meliputi penerimaan pesanan, pengeluaran dari gudang dan
pengiriman.
Pasal
16 menyatakan : penyaluran obat keras (obat2 yang termasuk daftar G) hanya
dilaksanakan antara PBF sendiri, Apotek dan RS serta institusi yang diizinkan
berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani APA atau Apoteker penanggung jawab
instalasi FRS atau AA penanggung jawab Besar Farmasi atau Apt penanggung jawab
unit yang diizinkan oleh menteri.
Pasal
17 ayat 2 pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi
wajib dimasukkan dalam suatu pembukuan yang mencangkup surat pesanan, faktur
pengiriman dan penyerahan, kartu persediaan digudang serta dikantor PBF.
Prosedur
perencanaan perbekalan farmasi dilakukan berdasarkan Protap perencanaan
perbekalan farmasi adalah sbb :
1.
Instalasi farmasi menghimpun data
pemakaian obat/alkes habis pakai dari seluruh apotek Instalasi Farmasi 3 atau 6
bulan terakhir sebagai bahan merencana RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja)
tahun anggaran berikutnya.
2.
Petugas Sub Instalansi Gudang Farmasi
membuat usulan perencanaan kebutuhan berdasarkan Formularium RS, pola konsumsi,
barang yang masih tersedia dan dana yang ada setiap awal bulan.
3.
Rencana kebutuhan tersebut diajukan
kepada Dirktur melalui kepala instalansi Farmasi dan wakil Dirktur Penunjang
Medis dan Pendididkan.
4.
Setelah mendapatkan persetujuan
Direktur, rencana kebutuhan perbekalan farmais tersebut disampaikan kepada
Panitia lelang/pemilihan langsung barang dan jasa melalui Wadir Umum dan
Keuangan.
Prosedur
dan Isi Perjanjian Pengadaan Perbekalan Farmasi
Perjanjian Pengadaan Perbekalan
Farmasi adalah suatu perjanjian yang diadakan antara pihak RS sebagai pengguna
barang/jasa instansi pemerintah dengan PBF sebagai penyedia barang/jasa, pihak
pengguna barang/jasa memberi tugas kepada penyedia barang/jasa untuk melakukan
pekerjaan tertentu dengan pembayaran teretntu (harga yang dapat
dipertanggungjawabkan), kualitas tertentu, waktu dan tempat yang tertentu
secara efektif dan efisien.
Prosedur Tetap Usulan Pengadaan
Perbekalan Farmasi disusun sebagai acuan penerapan langkah-langkah kebijikan
untuk mengatur kebutuhan perbekalan farmasi, baik secara lelang, pemilihan
langsung/penunjukan langsung.
Pengadaan perbekalan farmasi
dilaksanakan berdasarkan Prosedur Tetap Pengadaan Barang dan Jasa. Tujuannya
agar pelaksanaan kegiatan tertib, lancar, efisien, dan berdaya guna.
No comments:
Post a Comment