PEDAGANG BESAR FARMASI
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR :
918/ MENKES/ PER/ X/ 1993
TENTANG PEDAGANG BESAR FARMASI
Ø Pedagang
besar farmasi adalah :
Badan hukum perseroan
terbatas atau koperasi yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan,
penyaluran, perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
Ø Perbekalan
farmasi adalah : perbekalan yang meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan.
Ø Pedagang
besar farmasi wajib memiliki izin usaha pedagang besar farmasi. Pabrik farmasi
dapat menyalurkan hasil produksinya langsung ke pedagang besar farmasi, apotik,
toko obat dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Ø Izin
usaha pedagang besar farmasi diberikan oleh Menteri dan menteri melimpahkan
wewenang pemberian izin usaha pedagang besar farmasi kepada Direktur Jenderal.
Pedagang besar farmasi wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas, koperasi, perusahaan
nasional maupun perusahaan patungan antara perusahaan penanaman modal asing
yang telah memperoleh izin usaha industri farmasi di Indonesia dengan
perusahaan nasional.
b. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
c. Memiliki asisten apoteker atau apoteker
penaggung jawab yang bekerja penuh.
d. Anggota
direksi tidak pernah terlibat pelanggaran ketentuan perundang-undangan di
bidang farmasi.
Ø Pedagang
besar farmasi dan setiap cabangnya berkewajiban mengadakan, menyimpan dan
menyalurkan perbekalan farmasi yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan
Menteri.
Ø Pedagang
besar farmasi wajib melaksanakan pengadaan obat, bahan baku obat dan alat
kesehatan dari sumber yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ø Pedagang
besar farmasi berkewajiban menyalurkan bahan baku obat yang dipertanggungjawabkan
oleh seorang apoteker yang mempunyai surat izin kerja.
*Pedagang besar farmasi dan setiap cabangnya wajib menguasai bangunan
dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengelolaan, penyimpanan dan
penyaluran perbekalan farmasi serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi Pedagang besar farmasi. Gudang wajib dilengkapi dengan perlengkapan
yang dapat menjamin mutu serta keamanan perbekalan farmasi yang disimpan.
*Gudang dan kantor Pedagang besar farmasi dan setiap cabangnya
dapat berada pada lokasi yang terpisah dengan syarat tidak mengurangi efektivitas
pengawasan intern oleh direksi dan penanggungjawab.
*Pedagang besar farmasi wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan, penyimpanan
penyaluran secara tertib ditempat usahanya mengikuti pedoman teknis yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
*Pedagang besar farmasi yang menyalurkan bahan baku farmasi wajib menguasai
laboratorium yang mempunyai kemampuan pengujian bahan baku farmasi yang
disalurkan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
*Untuk setiap pengubahan kemasan bahan baku obat dari kemasan
aslinya wajib dilakukan pengujian laboratorium untuk identifikasi.
TATA CARA PENYALURAN PERBEKALAN
FARMASI
Pedagang Besar Farmasi dilarang menjual
perbekalan farmasi secara eceran, baik ditempat kerjanya atau ditempat lain.
Selain itu, Pedagang Besar Farmasi juga dilarang melayani resep dokter.
Pedagang Besar Farmasi wajib membukukan dengan
lengkap setiap pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi
sehingga dapat dipertanggungjawabkan setiap saat dilakukan pemeriksaan
INFORMASI PEDAGANG BESAR FARMASI
·
Pedagang Besar Farmasi dan setiap cabangnya
wajib menyampaikan laporan secara berkala sekali 3 (tiga) bulan mengenai
usahanya yang meliputi jumlah penerimaan dan penyaluran masing-masing jenis
obat kepada Direktur Jenderal dan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat,
dengan menggunakan contoh formulir Model POM-9.
·
Pedagang Besar Farmasi yang menyalurkan
narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan penyaluran narkotika dan
psikotropika sesuai perundang-undangan yang berlaku disamping laporan berkala.
Izin Pedagang Besar Farmasi beserta cabangnya dicabut dalam hal :
a. Tidak
mempekerjakan Apoteker atau Asisten Apoteker Penanggungjawab yang memiliki
surat izin kerja ; atau
b. Tidak
aktif lagi dalam penyaluran obat selama 1 (satu) tahun; atau
c. Tidak
lagi memenuhi persyaratan usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini
d. Tidak
lagi menyampaikan informasi Pedagang Besar Farmasi tiga kali dalam
berturut-turut; dan atau
No comments:
Post a Comment