Showing posts with label APOTEK. Show all posts
Showing posts with label APOTEK. Show all posts

Sunday, July 5, 2015

APOTEK SEBAGAI KONSUMEN TERHADAP PBF



APOTEK SEBAGAI KONSUMEN TERHADAP PBF

Definisi Apotek
Apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.
Sebagai pelaksanaan Permenkes No. 26/Menkes/Per/I/1981  berturut-turut ditetapkan 3 (tiga) Keputusan Menteri Kesehatan  berkaitan dengan apotik, yaitu:
  1. Kepmenkes No. 278/Menkes/SK/V/1981 tentang Persyaratan Apotik
  2. Kepmenkes No. 279/Menkes/SK/V/1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perizinan Apotik
  3. Kepmenkes No. 280/Menkes/SK/V/1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotik
Pengelolaan Apotik (Pasal 10 Permenkes 922/Menkes/Per/X/1993)
         Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat;
         Pengadaan penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya;
         Pelayanan Informasi mengenai perbekalan farmasi.
Dalam rangka pengelolaan Apotek yang berhubungan dengan Pengadaan (point 2 diatas), maka Apotek berhubungan erat dengan Pedagang Farmasi (PBF) sebagai Pemasok perbekalan farmasi tersebut, dimana Apotik bertindak sebagai Konsumen dari PFB.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
7.      Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
8.      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
9.      Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
10.  Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
11.  Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Ciri Konsumen Mandiri adalah :
1.      Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
2.      Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3.      Jujur dan bertanggungjawab;
4.      Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
5.      Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;
6.      Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
7.      Teliti sebelum membeli;
8.      Biasakan belanja sesuai rencana;
9.      Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
10.  Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
11.  Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

Syarat Pengurusan SIPA(Surat Izin Pemilik Apotek)



Syarat Pengurusan SIPA(Surat Izin Pengelola Apotek)
Untuk memperoleh SIPA atau SIKA, Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir.
Permohonan SIPA atau SIKA harus melampirkan:
o    fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
o    surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran
o    surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
o    pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPA atau SIKA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 atau Formulir 8 terlampir.

Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)



Syarat Pengurusan STRTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
STRTK dikeluarkan oleh mentri dan mentri mendelegasikannya kepada KFN (Komite Farmasi Nasional). STRTK berlaku selama 5 tahun. Untuk memperoleh STRTK  harus memenuhi persyaratan:
o    memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
o    memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o    memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
o    membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 terlampir
Surat permohonan STRTTK harus melampirkan:
o      fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
o      surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
o      surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
o      surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
o      pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
Registrasi ulang dilakukan sesuai ketentuan uu dengan melampirkan surat tanda registrasi yang lama. Registrasi ulang harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRA atau STRTTK habis masa berlakunya.