Showing posts with label RUMKIT. Show all posts
Showing posts with label RUMKIT. Show all posts

Friday, August 28, 2015

Komite Farmasi dan Terapi



Komite Farmasi dan Terapi
            Komite Farmasi dan Terapi dibentuk untuk mengantisipasi perkembangan bidang farmasi yang begitu pesat dan untuk menghindari hal-hal berikut :
a)      Penulisan terapi polifarmasi
b)      Pemberian obat yang rasional
c)      Timbulnya persaingan pabrik obat yang menjadikan rumah sakit sebagai lahan pemasaran produknya
Keanggotaan Komite Farmasi dan Terapi minimal sebagai berikut :
­          Tiga dokter ahli yang berasal dari empat spesialisasi
­          Satu apoteker sebagai sekretaris
­          Satu juru rawat
­          Satu tenaga administrasi
Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite farmasi :
a)            Membantu pimpinan rumah sakit untuk peningkatan peggunaan  obat secara rasional
b)            Menyusun tata laksana penggunaan formularium rumah sakit sebagai pedoman terapi di rumah sakit
c)            Memantau dan menganalisa kerasionalan penggunaan obat di rumah sakit
d)           Melakukan analisa untung rugi dan biaya penggunaan obat di rumah sakit
e)            Memperbaharui isi formularium sesuai dengan kemajuan ilmu kedokteran
f)             Mengkoordinir pelaksanaan uji klinik
g)            Mengkoordinir monitoring efek samping obat (MESO)
h)            Menjalin kerja sama dengan komite lain secara horizontal dan vertikal
i)              Menampung, memberi saran dan ikut memecahkan masalah lain dalam pengelolaan obat di rumah sakit

Perencanaan Barang



Perencanaan Barang
            Perencanaan adalah seluruh rangkaian proses pemikiran, penentuan, dan penyusunan secara matang tentang pengadaan obat dalam satu periode selanjutnya untuk mencapai optimalisasi pelayanan obat di rumah sakit. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, RSUD Dr. Achmad Mochtar mempunyai sumber dana yang terdiri dari :
1.            Dana Swadana, berasal dari biaya Operasional Rumah Sakit
2.            Dana APBD, berasal dari  DPRD TKT I Propinsi
3.            Dana APBN
4.            Dana Hibah
Dana hibah ini seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan yang direncanakan oleh pihak rumah sakit.
Sistem perbekalan farmasi ini berdasarkan kepada pola kombinasi antara  pola konsumsi dengan pola epidemiologi, untuk menyusun perencanaan yang berdasarkan pola ini dibutuhkan data-data sebagai berikut :
µ    Pemakaian tahun lalu
µ    Jumlah rata-rata penggunaan perbulan
µ    Stock on Hand
µ    Waktu tunggu atau masa tenggang proses pengadaaan  atau  tender
µ    Dana yang tersedia
µ    Harga obat dan alat kesehatan
µ    Daftar penyakit terbanyak tahun lalu
µ    Standar terapi untuk kasus-kasus yang sudah ada standar   terapinya
µ    Formularium rumah sakit
µ    Hari perawatan
µ    Jumlah kunjungan
µ    LOS
µ    Sisa stok yang ada dalam gudang sentral farmasi dan depo-depo
Berdasarkan prioritas penggunaannya, perbekalan farmasi dan alat kesehatan dibagi atas :
·         Obat-obatan
a.       Very essential (V)
Merupakan kelompok obat-obatan yang bersifat live saving (penyelamat hidup) seperti bersifat anti tetanus, anti bisa ular, antidot, oralit dan lain-lain, obat program pemerintah seperti : obat TBC (Rifampisin, INH, Etambutol, Pirazinamid), Obat ISPA (Parasetamol, GG, CTM), obat KB, obat-obat yang dapat mengobati 10 penyakit utama penyebab kematian seperti obat jantung, obat kanker danm lain-lain.
b.      Essential
Merupakan kelompok obat-obatan yang biasa dan banyak digunakan sehari-hari di rumah sakit seperti antibiotik
c.                                                             Non essential
Merupakan kelompok obat-obat penunjang seperti : vitamin B komplek, perban, kapas, aquadest dan lain-lain
·         Bahan dan Alat Kesehatan Habis Pakai
Antiseptik, prembalut, benang bedah, X-Ray dan bahan kontras radiologi, bahan baku obat, reagensia, dan bahan kimia laboratorium.
·         Alat Kedokteran
Penggantian alat kedokteran yang rusak dan tambahan alat baru (jika dana  masih ada). Dalam menentukan stok minimal, dapat dihitung dengan menggunakan rumus :


SM = LT x PX + SD
 
 


                        Keterangan :
                         SM              =    Stok minimal
 LT               =    Lead Time (waktu dalam bulan dimulainya pesanan sampai obat diterima)biasanya,3-7 hari
 PX               =    Rata-rata pemakaian satu tahun
 SD               =    Stok Dapar
§    Stok Dapar
Tujuan Stok Dapar adalah untuk menghindari kekosongan obat yang disebabkan oleh ketidakpastian atau fluktuasi pemakaian. Biasanya stok dapar erat kaitannya dengan lamanya waktu tunggu (Lead Time).

§    Pengendalian Stok
Untuk mengendalikan stok dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu :
1.      Membandingkan persediaan pada kartu stok dengan stok minimal setiap kali pengeluaran
2.      Semua stok minimal dibungkus tersendiri. Jika pelayanan amprah pesanan sudah berubah membandingkan persediaan pada kartu stok dengan stok minimal maka perlu dilakukan pengadaan
3.      Pemberian tanda pada stok minimal yang berukuran besar
§    Re Order Point
ROP (Re Order Point) atau titik pemesanan kembali berfungsi untuk pengendalian persediaan yaitu degan cara melihat stok minimal dimana yang perlu pembulatan jumlah dibulatkan ke atas. Perencanaan dilakukan setahun yang dibuat oleh bagian administrasi. Setelah disetujui Kepala Instalasi Farmasi, usul rencana pengadaan diteruskan kepada direktur rumah sakit untuk diseleksi dan disetujui lebih lanjut. Bila usulan diterima maka dibentuk panitia pengadaan yang akan melakukan pemesanan obat dan alat kesehatan.

Personal Prescription System



Personal Prescription System
            Pada sistem ini obat-obatan disediakan berdasarkan resep dokter. Biasanya digunakan pada pasien rawat jalan, poliklinik dan dapat juga digunakan pada pasien rawat inap di rumah sakit kecil. Kebaikan dari sistem pelayanan ini adalah tidak memerlukan tenaga farmasi yang banyak. Beberapa kelemahan menggunakan sistem pelayanan ini adalah :
a.              Untuk pasien rawat inap, jika terjadi penggantian terapi atau tidak cocok, maka obat yang telah diambil di apotek tidak dapat dikembalikan sehingga pasien lebih banyak mengeluarkan biaya untuk obat.
b.             Tidak dapat mengontrol obat yang diberikan karena langsung membelinya, sehingga bila terjadi kesalahan tidak dapat diantisipasi dengan segera.

Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit



Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
            Instalasi Farmasi mempunyai tugas melaksanakan peracikan, penyimpanan dan penyaluran obat-obatan, gas medis serta bahan kimia. Disamping itu juga bertugas sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran alat-alat kedokteran, alat-alat kesehatan dan alat-alat keperawatan.
            Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi rumah sakit ini dijabarkan serta disempurnakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 085/Menkes/Per/1989 dan keputusan Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI No. 04281/Yamned/RSKS/SK/89 yaitu sebagai berikut :
1.     Melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan penulisan resep dan atau penggunaan obat generik di rumah sakit
2.     Mengelola obat-obatan rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna dari segi penggunaan biaya maupun obat-obatan
3.     Bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pelaporan penulisan resep dan penggunaan obat-obat generik disemua unit Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang bertanggung jawab kepada Direktur rumah sakit
4.     IFRS berkewajiban dalam menyediakan daftar obat generik dan non generik yang tersedia sesuai dengan formularium yang diresepkan
5.     Melakukan analisa dan evaluasi terhadap resep yang telah masuk serta terhadap jumlah dan jenis obat di luar formularium yang diresepkan
6.     Kepala Instalasi Farmasi berkewajiban melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada direktur rumah sakit
7.     Dalam pelaksanaan penyusunan rencana pengadaan dan pengelolaan obat-obatan di rumah sakit, IFRS mempergunakan data pemakaian obat-obatan yang berasal dari semua unit dan instalasi rumah sakit
8.     Unit distribusi IFRS (apotik rumah sakit) secara bertahap harus difungsikan seluruhnya sebagai satu-satunya apotik yang berkewajiban melaksanakan pelayanan obat-obatan di rumah sakit
9.     Membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian serta pemantauan obat yang digunakan rumah sakit.