ALAT
KESEHATAN
3.1 Pengertian Alat Kesehatan
Alat
kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (UU No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan).
3.2 Persyaratan perizinan
produksi alat kesehatan :
Surat Permohonan bermaterai 6000
SIUP
NPWP
TDP
Akte Pendirian Perusahaan
Denah Bangunan
Denah Lokasi
Penanggung Jawab Tehnis
SIK Penaggung Jawab Teknis (Tenaga Kesehatan/sesuai kualifikasi)
Lolos Butuh penanggung Jawab Tehnis
Surat pernyataan penaggung jawab tehnis bersedia bekerja pada sarana
tersebut bermeterai 6.000
Surat pernyataan pimpinan perusahaan bersedia menerima penaggung jawab
tehnis bekerja pada sarana tersebut
Bukti status kepemilikan bangunan sendiri
Daftar macam/ bentuk alkes yang akan di produksi
Daftar alat produksi & perlengkapan produksi
Daftar pustaka yang dimiliki
Jaminan Purna Jual
3.3 Prosedur Perizinan
Permohonan ditujukan ke Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi
Dilakukan pemeriksaan
administrasi dan peninjauan lokasi
Diterbitkan BAP dan rekomendasi
izin setelah hasil pemeriksaaan memenuhi syarat
Rekomendasi ditujukan ke Dirjen
Pelayanan kefarmasi dan Alkes Depkes RI
1 – 2 minggu setelah persyaratan
administrasi lengkap
Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Dinkes Provinsi memenuhi syarat
3.4 Ijin
Penyalur Alat Kesehatan (Pusat)
Adapun persyaratan dari ijin
penyalur alat kesehatan adalah :
Surat permohonan bermeterai 6000
SIUP
NPWP
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Akte pendirian perusahaan
Denah Bangunan
Denah Lokasi
Penaggung Jawab Tehnis (Tenaga Kesehatan atau sesuai kualifikasi)
SIK Penaggung Jawab Tehnis
Lolos butuh penanggung jawab tehnis
Surat pernyataan penanggung jawab tehnis bersedia bekerja pada sarana
tersebut bermeterai 6000
Surat pernyataan pimpinan perusahaan bersedia menerima menerima
penanggung jawab tehnis bekerja pada sarana tersebut bermeerai 6000
Bukti status kepemilikan bangunan
Surat penunjukan dari produsen alkes untuk Produk dalam negeri/surat
penunjukan produsen yang dilegalisir KBRI setempat untuk produk luar negeri
Surat perjanjian kerjasama antara PJT dengan pemilik sarana
Alamat bengkel/ work shop (khusus alat elektronik)
Jaminan purna jual
Brosur/ katalog Alkes yang diedarkan
Tenaga Teknisi (khusus alat elektomedik)
Adapun prosedur permohonan ijin :
Permohonan ditujukan ke Kadinkes
Provinsi.
Dilakukan pemeriksaan
administrasi dan sarana
Setelah lengkap, dibuat BAP dan
membuat rekomendasi yang ditujukan ke Dirjen Yanfar Depkes RI
1 – 2 minggu setelah
administrasi lengkap
Berita
Acara Pemeriksanaan (BAP) Dinkes Provinsi memenuhi syarat.
No comments:
Post a Comment