KOSMETIKA
2.1 Pengertian Kosmetika
Kosmetik
adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar
tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar)
atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh
pada kondisi baik (Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 tentang Kosmetik; Permenkes No.
1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik).
2.2
Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)
CPKB adalah seluruh
aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan
senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan
penggunaannya. Yang termasuk ke dalam CPKB adalah :
·
Sistem manajemen mutu
·
Personalia
·
Bangunan
·
Peralatan
·
Sanitasi & Hygene
·
Produksi
·
Pengawasan mutu
·
Dokumentasi
·
Audit internal
·
Penyimpanan
·
Kontrak produksi dan pengujian
·
Penanganan keluhan
·
Penarikan produk
2.3 Perizinan Produksi Kosmetika
Izin produksi adalah izin yang harus dimiliki oleh pabrik
kosmetika untukmelakukan kegiatan pembuatan kosmetika. Industri
kosmetika adalah industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki izin
usaha industri atau tanda daftar industri sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
Perizianan
produksi kosmetika sesuai dengan Permenkes No.1175/MENKES/PER/VIII/2010
tentang Izin Produksi Kosmetika. Adapun izin produksi dibedakan atas 2 (dua) golongan sebagai
berikut :
a. Golongan
A yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat semua bentuk
dan jenis sediaan kosmetika.
b. Golongan
B yaitu izin produksi untuk industri kosmetika yang dapat membuat bentuk dan
jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.
Adapun tahapan
dalam perizinan
produksi kosmetik :
Ø Pemohon mengajukan permohonan produksi kosmetika ke direktur jenderal
(tembusan kepada kepala badan, kepala dinas dan kepala balai).
Ø Paling lama 7 hari kerja dilakukan evaluasi persyaratan administrasi oleh
kepala dinas.
Ø Paling lama 7 hari dilakukan pemeriksaan oleh kepala balai terhadap
pemenuhan CPKB, higine industri kosmetik, dan dokumentasi.
Ø Paling lama 14 hari kerja setelah evaluasi dinyatakan lengkap, kepala dinas
setempat wajib menyampaikan rekomendasi kpd dirjen dengan tembusan kpd kepala badan.
Ø Paling lama 14 hari kerja setelah pemeriksaan pemenuhan CPKB, kepala balai
waijb menyampaikan hasil pemeriksaan kepada kepala badan dgn tembusan kpd
kepala dinas dan dirjen.
Ø Paling lama 7 hari kerja kepala badan memberikan rekomendasi kepada kepala dirjen.
Ø Bila dalam 30 hari kerja surat permohonan diterima oleh kepala balai dan
kepala dinas tidak dilakukan evaluasi, pemohon dapat membuat surat pernyataan
siap berproduksi kepada dirjen dengan tembusan kepala badan, kepala dinas dan
kepala balai.
Ø Dalam waktu 14 hari kerja setelah rekomendasi atau surat permintaan
diterima, Dirjen menyetujui, menunda atau menolak izin produksi.
Izin produksi industri kosmetika Golongan A diberikan dengan
persyaratan:
a. Memiliki apoteker sebagai
penanggungjawab
b. Memiliki fasilitas produksi
sesuai dengan produk yang akan dibuat
c. Memiliki fasilitas laboratorium
d. Wajib menerapkan CPKB
Izin produksi industri kosmetika Golongan B diberikan
dengan persyaratan:
a. memiliki
sekurang-kurangnya tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab.
b. memiliki fasilitas produksi dengan teknologi
sederhana sesuai produk yang akan dibuat.
c. mampu menerapkan higiene sanitasi dan
dokumentasi sesuai CPKB.
Permohonan izin produksi industri kosmetika golongan A
diajukan dengan kelengkapan sebagai berikut:
- Surat permohonan
- Fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri yang telah dilegalisir
- Nama direktur/pengurus
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi perusahaan/pengurus
- Susunan direksi/pengurus
- Surat pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
- Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Denah bangunan yang disahkah oleh Kepala Badan
- Bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang dibuat
- Daftar peralatan yang tersedia
- Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai apoteker penanggung jawab
- Fotokopi ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung jawab yang telah dilegalisir
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjn-bGlBodv21iK5W1UtqYYIKu4ML49KBPLHbTA1ZFNJFVi9nuZ7rZfDYSxrlmrFZTDR7imMtQeu3fDslckeCqDGTqiiKfNG7nuJGhfgMg-f4unFwHUQ1YM0lc5HGxxk6X9aEow9M2gzZy/s320/url.gif)
Perbedaanya apa ya antara golongan A dan B? Dan apakah betul kalo kita memakai alcohol dalam produk kita wajib di golongan A
ReplyDeletePerbedaanya apa ya antara golongan A dan B? Dan apakah betul kalo kita memakai alcohol dalam produk kita wajib di golongan A
ReplyDelete