Evaluasi
dan Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu adalah kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan audit
terhadap perbekalan farmasi untuk menjamin mutu, mencegah kehilangan,
kadaluarsa, rusak, dan mencegah ditarik dari peredaran serta keamanannya sesuai
dengan Kesehatan, Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3 RS) yang meliputi :
a.
Melaksanakan prosedur yang menjamin keselamatan kerja
dan lingkungan,
b.
Melaksanakan prosedur yang mendukung kerja tim
Pengendali Infeksi Rumah Sakit (Anonimb, 2004).
Prinsip-prinsip
pengendalian kualitas adalah sebagai berikut :
a.
Mengutamakan kualitas;
b.
Perhatian/ orientasi pada ruangan penderita;
c.
Pengandalian berdasarkan fakta;
d.
Pengendalian proses;
e.
Respek Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan
adanya kontrol dari kualitas, diharapkan tercapainya kepuasan ruangan/
penderita karena tercapainya kesesuaian antara produk layanan dengan harapan
pasien.
Instalasi Rawat Jalan merupakan salah satu bentuk aktifitas pelayanan
kefarmasian yang dilakukan di Rumah sakit. dalam melaksanakan pelayanan
kefarmasian perlu dilakukan penjaminan mutu pelayanan. Adapun unsur-unsur yang
mempengaruhi mutu pelayanan meliputi :
a.
Unsur masukan (input): tenaga/ sumber daya manusia, sarana
dan prasarana, ketersediaan dana,
b.
Unsur proses: tindakan yang dilakukan oleh seluruh staf
farmasi,
c.
Unsur
lingkungan: kebijakan-kebijakan, organisasi, dan manajemen,
d.
Standar-standar yang digunakan.
Jenis program evaluasi yang dapat dijalankan ada tiga yaitu program
evaluasi prospektif, konkuren, dan retrospektif. Program evaluasi prospektif
dilakukan dengan program dijalankan sebelum pelayanan dilaksanakan, seperti
pembuatan standar, dan perijinan. Program evaluasi konkuren yaitu program
dijalankan bersamaan dengan pelayanan dilaksanakan, seperti peracikan resep
oleh Asisten Apoteker, dan program evaluasi retrospektif yaitu program
pengendalian yang dijalankan setelah pelayanan dilaksanakan, seperti survey
konsumen.
Pengendalian mutu adalah suatu mekanisme kegiatan pemantauan dan
penilaian terhadap pelayanan yang diberikan secara terencana dan sistematis,
sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan
mekanisme tindakan yang diambil sehingga terbentuk proses peningkatan mutu
pelayanan farmasi yang berkesinambungan (Aslam dkk, 2003).
Pengendalian mutu merupakan siklus kegiatan yang berkesinambungan, yang
dimulai dari pengumpulan informasi, identifikasi masalah dan dilanjutkan dengan
proses evaluasi. Dari hasil evaluasi diharapkan dapat diambil suatu kesimpulan
permasalahan yang terjadi dan dapat diambil solusi yang akan menghasilkan
perbaikan mutu daripada sebelumnya. Evaluasi dilaksanakan oleh tim audit intern
(dari pihak rumah sakit), maupun oleh tim audit ekstern yang telah ditunjuk,
serta evaluasi dari pihak LSM.
Kegiatan pengendalian mutu meliputi pemantauan berupa pengumpulan
informasi yang berhubungan dengan pelayanan farmasi, penilaian secara berkala,
mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah, mengevaluasi untuk penerapan
jangka panjang, dan hasil tindakan secara teratur diinformasikan kepada staf.
Di dalam peningkatan mutu, pihak rumah sakit dapat menggunakan standar
yang ada, dan disesuaikan dengan kondisi rumah sakit. Standar yang dapat
digunakan diantaranya yaitu standar yang
dikeluarkan oleh Depkes, standar dari badan akreditasi rumah sakit dan International Standard Organization
(ISO).
No comments:
Post a Comment