Thursday, July 16, 2015

formularium rumah sakit adalah



Formularium Rumah Sakit
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Nomor 0428/Yanmed/RSKS/SK/89 pada bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa formularium rumah sakit merupakan daftar obat baku yang dipakai oleh rumah sakit yang dipilih secara rasional dan dilengkapi dengan penjelasan, sehingga merupakan informasi obat yang lengkap untuk pelayanan medik di rumah sakit. Formularium Rumah Sakit terdiri dari obat-obatan yang tercantum dalam DOEN dan beberapa jenis obat yang sangat diperlukan oleh rumah sakit serta dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan bidang kefarmasian dan terapi serta keperluan rumah sakit yang bersangkutan. Formularium adalah himpunan obat yang diterima/disetujui oleh panitia farmasi dan terapi dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan. Staf medis masih bisa menggunakan formularium disamping Panitia Farmasi dan Terapi mengadakan evaluasi dan menentukan produk obat yang ada di pasaran dengan lebih mempertimbangkan kesejahteraan pasien (Kepmenkes RI nomor 1197, 2004).

No comments:

Post a Comment