Formularium Rumah Sakit
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan
RI Nomor 0428/Yanmed/RSKS/SK/89 pada bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa formularium
rumah sakit merupakan daftar obat baku yang dipakai oleh rumah sakit yang
dipilih secara rasional dan dilengkapi dengan penjelasan, sehingga merupakan
informasi obat yang lengkap untuk pelayanan medik di rumah sakit. Formularium
Rumah Sakit terdiri dari obat-obatan yang tercantum dalam DOEN dan beberapa
jenis obat yang sangat diperlukan oleh rumah sakit serta dapat ditinjau kembali
sesuai dengan perkembangan bidang kefarmasian dan terapi serta keperluan rumah
sakit yang bersangkutan. Formularium adalah himpunan obat yang
diterima/disetujui oleh panitia farmasi dan terapi dapat direvisi pada setiap
batas waktu yang ditentukan. Staf medis masih bisa menggunakan formularium
disamping Panitia Farmasi dan Terapi mengadakan evaluasi dan menentukan produk
obat yang ada di pasaran dengan lebih mempertimbangkan kesejahteraan pasien
(Kepmenkes RI nomor 1197, 2004).
No comments:
Post a Comment