Obat
Generik
Definisi obat generik menurut Permenkes 085/1989 adalah obat dengan nama
resmi yang ditetapkan Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang
dikandungnya. Sedangkan untuk obat paten didefinisikan sebagai obat dengan nama
dagang dan menggunakan nama milik produsen obat (terdaftar). Menurut Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Nomor
0428/YANMED/RSKS/SK/89 pada bab 2 pasal 3 dikemukakan bahwa, setiap dokter dan
dokter gigi yang bekerja di rumah sakit wajib menulis resep dan/atau
menggunakan obat generik pada waktu menjalankan tugas di rumah sakit. Menurut
Permenkes RI no. 085/ Menkes/ Per/ I/ 1989 pasal 4 ayat (1), dokter yang
bertugas di rumah sakit diharuskan menulis resep obat esensial dengan nama
generik bagi semua pasien. Peraturan ini pada hakekatnya merupakan strategi
pelaksanaan Depkes dalam rangka menjabarkan amanat GBHN 1988, yakni perlunya
peningkatan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan (Dirjen Yanmed,
1989).
No comments:
Post a Comment