Thursday, July 16, 2015

definisi obat generik



Obat Generik
Definisi obat generik menurut Permenkes 085/1989 adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Sedangkan untuk obat paten didefinisikan sebagai obat dengan nama dagang dan menggunakan nama milik produsen obat (terdaftar). Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Nomor 0428/YANMED/RSKS/SK/89 pada bab 2 pasal 3 dikemukakan bahwa, setiap dokter dan dokter gigi yang bekerja di rumah sakit wajib menulis resep dan/atau menggunakan obat generik pada waktu menjalankan tugas di rumah sakit. Menurut Permenkes RI no. 085/ Menkes/ Per/ I/ 1989 pasal 4 ayat (1), dokter yang bertugas di rumah sakit diharuskan menulis resep obat esensial dengan nama generik bagi semua pasien. Peraturan ini pada hakekatnya merupakan strategi pelaksanaan Depkes dalam rangka menjabarkan amanat GBHN 1988, yakni perlunya peningkatan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan (Dirjen Yanmed, 1989).

No comments:

Post a Comment