Informasi
yang harus diketahui oleh kader kesehatan untuk
disampaikan kepada pasien, adalah :
a. Umum
•
Cara minum
obat sesuai anjuran yang tertera pada etiket atau brosur.
•
Penggunaan
obat tanpa petunjuk langsung dari dokter hanya boleh untuk penggunaan obat
bebas dan obat bebas terbatas serta untuk masalah kesehatan yang ringan.
Waktu minum
obat , sesuai dengan waktu yang dianjurkan :
•
Pagi,
berarti obat harus diminum antara pukul 07.00 - 08.00 WIB
•
Siang,
berarti obat harus diminum antara pk12.00 -13.00 WIB
•
Sore,
berarti obat harus diminum antara pukul.17.00-18.00 WIB
•
Malam,
berarti obat harus diminum antara pukul 22.00-23.00 WIB
Aturan minum obat yang tercantum
dalam etiket harus di patuhi. Bila tertulis:
•
1 (satu)
kali sehari, berarti obat tersebut diminum waktu pagi hari atau malam hari,
tergantung dari khasiat obat tersebut.
•
2 (dua) kali
sehari, berarti obat tersebut harus diminum pagi dan malam hari
•
3 (tiga)
kali sehari, berarti obat tersebut harus diminum pada pagi, siang dan malam
hari
•
4 (empat) kali sehari, berarti obat tersebut haus diminum pada pagi, siang,
sore dan malam hari.
•
Minum obat
sampai habis, berarti obat harus diminum sampai habis, biasanya obat antiotika.
•
Penggunaan
obat bebas atau obat bebas terbatas tidak dimaksudkan untuk penggunaan secara
terus – menerus.
•
Hentikan
penggunaan obat apabila tidak memberikan manfaat atau menimbulkan hal–hal yang
tidak diinginkan, segera hubungi tenaga kesehatan terdekat.
•
Sebaiknya
tidak mencampur berbagai jenis obat dalam satu wadah
•
Sebaiknya
tidak melepas etiket dari wadah obat karena pada etiket tersebut tercantum cara
penggunaan obat dan informasi lain yang penting.
•
Bacalah cara
penggunaan obat sebelum minum obat, demikian juga periksalah tanggal
kadaluarsa.
•
Hindarkan
menggunakan obat orang lain walaupun gejala penyakit sama.
No comments:
Post a Comment