KODE ETIK
Pengertian
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari.
Tujuan
kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau yang membutuhkan. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional. Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku
moral suatu kelompok yang berguna untuk kepercayaan masyarakat akan suatu
profesi. Kode etik berfungsi sebagai pemandu sikap dan perilaku, manakala
menjadi fungsi dari nurani.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk
dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu
wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis
tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan
semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh
profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari
atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan
dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu
sendiri.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak
merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku
moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan
tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah
satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno
yang digelari : BAPAK ILMU
belum tentu sumpah ini merupakan buah pena
Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya
berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan
semangat profesional yang
diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun
mempunyai riwayat eksistensi yang
sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam
sejarah kode etik menjadi
fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan
tersebar begitu luas seperti sekarang
ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana
etis yang khusus, salah satu
buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik
ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY
(MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik
profesi dapat menjadi
penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi,
sehingga kode etik ibarat kompas
yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan
sekaligus juga menjamin mutu
moral
profesi itu dimata masyarakat.
Apoteker
adalah kesehatan profesional yang membantu individu dalampenggunaan terbaik
dari obat. Kode etik ini, dipersiapkan dan didukung oleh apoteker,dimaksudkan
untuk menyatakan secara terbuka prinsip-prinsip yang membentuk dasar fundamental
dari peran dan tanggung jawab apoteker. Prinsip-prinsip ini, berdasarkan: kewajiban moral dan kebajikan, ditetapkan untuk
membimbing apoteker dalamhubungan dengan pasien, profesional kesehatan, dan
masyarakat.
Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
©
Rekan,
©
Profesi,
©
Badan,
©
Nasabah/Pemakai,
©
Negara, dan
© Masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi
● Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
● Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
● Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
● Untuk meningkatkan mutu profesi.
● Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
● Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
● Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
● Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik Profesi
● Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
● Sebagai sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
● Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi
● Sanksi moral
● Sanksi dikeluarkan dari organisasi
§ Menghormati
hubungan perjanjian antara pasien dan apoteker.
Mengingat hubungan pasien-apoteker sebagai
suatu perjanjian berarti bahwaapoteker memiliki kewajiban moral dalam
menanggapi kepercayaan yang diterimadari masyarakat. Sebagai imbalan untuk
karunia ini, seorang apoteker berjanji untukmembantu individu mencapai manfaat
yang optimal dari pengobatan, untuk berkomitmen untuk kesejahteraan mereka, dan
untuk mempertahankan kepercayaan mereka.
§ Seorang
apoteker melayani setiap pasien dalam perawatan, welas asih,
danmenjagakerahasiaan.Seorang apoteker dapat memenuhi kebutuhan yang dinyatakan
oleh pasiensecara profesional serta dapat mendefinisikan ilmu kesehatan.
Seorang apoteker didedikasikan untuk melindungi martabat pasien. Dengan sikap
peduli dan semangat, seorang apoteker berfokus dalam melayani pasien secara
pribadi dan rahasia
§ Seorang
apoteker menghormati otonomi dan martabat setiap pasien.Seorang apoteker
menghormati hak penentuan nasib sendiri dan mengenalindividu diri dengan
mendorong pasien untuk berpartisipasi dalam keputusantentang kesehatan mereka.
Dalam semua kasus, seorang apoteker menghormatiperbedaan pribadi dan budaya
setiap pasien.
§ Seorang
apoteker bertindak dengan kejujuran dan integritas
hubunganinprofessional.Seorang apoteker memiliki kewajiban untuk mengatakan
yang sebenarnyadan untuk bertindak dengan keyakinan hati nurani. Seorang
apoteker menghindaripraktek diskriminatif, perilaku atau kondisi kerja yang
merusak penilaian profesional,dan tindakan yang membahayakan dedikasi kepada
kepentingan terbaik pasien.
§ Seorang
apoteker mempertahankan kompetensi profesional.
Seorang apoteker memiliki kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuandan kemampuan tentang obat-obatan, peralatan, dan
teknologi menjadi kemajuaninformasi yang tersedia dan kesehatan.
No comments:
Post a Comment