PROFESI
Pengertian
Suatu pekerjaan atau
jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan
tersebut (Dedi Supriadi). Suatu
jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai
(Liberman).
Suatu pernyataan
atau janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan
atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat
pekerjaan itu.
Profesional :
1. Penampilan seseorang
yang sesuai dengan tuntutanyang seharusnya.
2. Menunjuk kepada
orangnya.
Profesionalisasi adalah Proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui
inservice training dan atau preservice training.
Profesionalisme:
1.Derajat penampilan
seseorang sebagai profesional.
2.Penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi;
dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan
standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Makna:
1. Hakikat profesi adalah suatu
pernnyataan atau janji terbuka
2. Profesi mengandung unsur
pengabdian
3. Profesi
adalah suatu jabatan
ataupekerjaan
Beda profesi dan profesional:
PROFESI :
ü Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
ü Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
ü Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
ü Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
PROFESIONAL :
ü Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
ü Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu
ü Hidup dari situ (pengahasilannya dari pekerjaan itu)
ü Bangga akan pekerjaannya
Beda
Profesi dan Pekerjaan:
PROFESI :
·
Ada
etika yang mengatur
·
Menghasilkan
jasa
·
Tidak
ada campur tangan orang lain
PEKERJAAN :
·
Tidak ada etika yang
mengatur
·
Tidak menghasilkan jasa bagi
orang lain
·
Adanya campur tangan orang
lain
Ciri-ciri
Profesi
1.
Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan keterampilan ini diperoleh
dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana
profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.
Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi karena setiap profesi akan
selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta nilai-nilai kemanusiaan
yaitu keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
organisasi profesi
Prinsip
Profesionalisme
1.
Altruism
(Altruisme)
v Menunjukkan keprihatinan,
mementingkan diri untuk kesejahteraan orang lain.
v Mengabdi kepada
kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
2.
Excellence
(Keunggulan)
Excellence
adalah
menjadi unggulan atau superior dalam kualitas; menjadi lebih banyak dalam
kuantitas; melakukan lebih dari kewajiban tugas kerja; selalu meningkatkan
performa; pola pikir yang benar; perilaku yang benar, metode yang benar.
Dalam kamus Indonesia, excellence
berarti:
1. Keunggulan;
2. Mutu yang baik sekali
3. Accountability (Akuntabilitas)
Accountability
adalah
kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan
kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada
pihak yang memiliki hak atau berkewajiban untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban.
4. Duty (Kewajiban)
Duty
adalah penerimaan komitmen untuk melayani.
Komitmen ini meliputi: bersedia dan bertanggung jawab bila diperlukan, aktif
dalam organisasi profesional, dan menyumbangkan keahlian untuk kesejahteraan
masyarakat.
5. Respect
for other (Menghormati
orang lain)
Respect
for other yaitu
menghormati orang lain, baik rekan profesional, maupun masyarakat yang
berhubungan dengan profesi tersebut.
6.
Honor (Kehormatan)
Honor
adalah Menjunjung standar perilaku tertinggi
secara konsisten Tidak melanggar kode etik personal dan profesional.
Profesional beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan
profesi yang digeluti, tidak terlalu mementingkan upah. Apabila di dalam
pengalaman profesi yang ternyata ada honorarium, maka hal itu hanya tanda
kehormatan demi tegaknya kehormatan profesi.
7.
Integrity (Integritas)
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan terus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia pengguna jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
Syarat
Suatu Profesi
● Melibatkan kegiatan intelektual.
● Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
● Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
● Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
● Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
● Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
● Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
● Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Peranan
Etika dalam Profesi
ü
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik
satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok
masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu
bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan
mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
ü
Salah satu golongan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan
kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu
masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena
adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik
profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
ü
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam
manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan
pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode
etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi
tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia
peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis
di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
No comments:
Post a Comment