Pemberian Izin Apotek
Tata cara pemberian izin apotek menurut SK Menkes RI No.
922/Menkes/Per/X/1993 adalah sebagai berikut :
a.
Permohonan
izin apotek diajukan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir permohonan
izin apotek
b.
Dengan
menggunakan surat penugasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menrima permohonan, wajib menugaskan
Kepala Balai POM / Tim DKK untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap
kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan
c.
Tim
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari
kerja setelah diminta oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib
melaporkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan berita acara pemeriksaan apotek
d. Dalam hal pemeriksaan yang dimaksud ayat 2 dan 3, jika
tidak dilaksanakan apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap
melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan menggunakan surat pernyataan siap
melakukan kegiatan
e. Dalam jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas dalam ayat 3 atau pernyataan
yang dimaksud dalam ayat 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengeluarkan
surat penundaan pemberian izin apotek
f. Terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak
memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 5, atau lokasi apotek yang tidak
sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat
penolakan disertai dengan menggunakan lampiran penolakan izin apotek
No comments:
Post a Comment