Syarat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU diurus oleh Pemilik Sarana Apotek (PSA) ke Balai
Kota bagian Perekonomian dengan melampirkan syarat-syarat berikut :
a. Formulir
surat permohonan SITU yang telah diisi
b. Status Tempat Usaha (Hak Milik) / Hak Guna Bangunan / IMB
/ Kontrak
c. Fotokopi Bukti Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
d. Fotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP)
e. Denah lokasi Tempat Usaha
f. Akta Notaris (kalau berbadan hukum)
g. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
h. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan
Bangunan)
Tempat : Balai Kota Bengkulu bagian Perekonomian
Biaya : Berdasarkan Luas :
1. Luas 0 – 300 m2
Kelas A = Rp. 5.000/m2
Kelas B = Rp. 3.500/m2
Kelas C = Rp. 2.000/m2
2. Luas > 300 m2
Kelas A = Rp.1.000/m2
Kelas B = Rp.
500/m2
No comments:
Post a Comment