Perencanaan Produksi
Bagminlog (PPIC) bekerja sama
dengan Instalasi Produksi dan Instalasi Pengawasan Mutu membuat rencana
produksi obat Lafi Ditkesad yang terdiri dari rencana kebutuhan bahan aktif,
bahan pembantu, bahan pengemas, dan reagensia. Perencanaan tersebut disusun
berdasarkan formula dan spesifikasi obat yang telah ditentukan oleh Lafi
Ditkesad.
Tahapan preformulasi
Rencana produksi
pembuatan suspensi kering Ampicillin 125® dapat dilihat dari
1. Pemerian
Berupa serbuk hablur, putih, praktis
tidak berbau
2. Kelarutan
Sukar
larut dalam air dan methanol, tidak larut dalam benzene dalam karbon tetraklorida
dan dalam kloroform
3. Wadah
dan penyimpanan
Dalam wadah tertutup rapat, pada suhu kamar
terkendali
4. Indikasi
Ampicillin digunakan untuk mengatasi
infeksi yang disebabkan oleh bakteri gram negatif (haemophilus influenza,
Eschericia coli, proteus mirabilis, salmonella), bakteri positif (seperti ;
streptococcus pneumonia, enterococci, non penicillinase-producing staphylocci,
listeria), seperti pada saluran GI, Saluran Biliari, meningen, ISK, Septikemia,
Endocarditis.
5. Farmakologi
Menghambat sintesa dinding sel bakteri
dengan mengikat satu atau lebih ikatan penicillin protein, menyebabkan
penghambatan pada tahapan akhir transpeptidase sintesis peptidoglikan dalam
dinding sel bakteri, akibatnya biosintesis dinding sel terhambat dan sel
bakteri menjadi pecah
6. Bentuk
sediaan : Kapsul, Tabet, Serbuk oral suspensi
Bentuk sediaan berupa suspensi
karena dilihat dari kelarutannya yang sukar larut dalam air sehingga dibuat
dalam bentuk suspensi. Jika suspensi basah, adanya air dapat menimbulkan
ketidakstabilan dari zat aktifnya yaitu ampicillin. Alasan pemilihan sediaan
cair adalah karena sediaan cair akan lebih mudah diabsorbsi sehingga lebih
mudah mencapai efek terapi dibandingkan bentuk sediaan padat, sediaan suspensi
kering ini biasanya digunakan untuk pasien yang tidak bisa menelan tablet
seperti untuk anak-anak dan lansia lagipula dalam bentuk sediaan cair yang di
khususnya untuk anak dapat juga diberikan beberapa corrigen yang dapat menutupi
rasa obat yang kurang enak.
Formula Estimasi (Rancangan Formula)
R/ Ampicillin trihidrat 1,76 g
Colloidal silicum dioxide "200" (Aerosil
"200") 0,6
g
Natrii Citras 0,04 g
Carboxy methyl selulosa Natrium (Na CMC) 0,3 g
Natrii cyclamas 0,54 g
Methyl paraben 0,054 g
Prophyl paraben 0,006 g
Sach. album 11,739
g
Essence Strawberry siccum 0,3 g
Zat warna 4 R (Cl-16255) 0,006 g
Formula diatas itu adalah untuk menghasilkan
sediaan suspensi sebanyak 60 ml tiap batch biasanya terdiri dari 7000 botol.
Untuk
bahan pengemas yang diperlukan adalah sebagai berikut ;
- Botol cokelat 100 ml
- Tutup botol diameter 28 mm yang telah diprint logo pabrik
- Etiket suspensi kering Ampi 125®
- Brosur Ampi 125®
- Sendok plastik @ 5 ml
- Dus isi 25 botol
- Lak band 2 inchi
Spesifikasi hasil jadi ;
·
Bentuk : suspensi kering, serbuk granul
·
Warna : merah
·
Aroma : Strawberry
·
Isi : 15 g untuk 60 ml
·
Kemasan : Dus isi 25 botol @ 100 ml dilengkapi dengan
sendok plastik @5 ml
·
Hasil minimal : 6950 botol
Setelah formula estimasi diatas diuji lebih
lanjut dan dapat lolos maka dilakukan kualifikasi. Kualifikasi berupa
spesifikasi dan validasi dari bahan baku dan bahan pengemas yang digunakan, pengadaan
barang atau material di lingkungan Angkatan Darat dilaksanakan berdasarkan SKEP
KASAD No: 336/X/2005 tanggal 17 Oktober 2005 yang isinya mengatur pengadaan
barang/ material dan jasa di lingkungan Angkatan Darat. Pengadaan barang dilakukan oleh
Ditkesad melalui pembentukan Panitia Pengadaan atau lelang, dalam hal ini
Ditkesad membentuk tim komisi penerimaan barang yang bertugas memeriksa keadaan
barang secara administrasi dan fisik, sedangkan uji kimia dan uji mutu
dilakukan oleh Instal Wastu. Setelah lulus semua uji, maka dibuat Laporan Hasil
Pengujian (LHP) dan Berita Acara (BA) penerimaan. Bila barang yang dikirim
tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta atau tidak memenuhi syarat, maka
barang akan dikembalikan untuk diganti, kemudian barang yang lolos administrasi
dan uji mutu dikirim ke Gudang Pusat II yang disertai dengan surat Perintah
Penerimaan Material (PPnM). Setelah memasuki uji skala labor oleh instal
litbang dan mengalami uji stabilitas dan bisa didapatkan hasil yang sesuai
dengan ketentuan, maka formula obat ini dapat dibuat dalam skala industri
setelah diregistrasi atau didaftarkan ke Badan POM . khusus untuk produk dari
Lafi AD ini tidak diregistrasi seperti halnya produk industi farmasi lain oleh
karena itu produk di Lafi AD tidak memiliki nomor reg, produk cuma didaftar
untuk di produksi setelah lulus dari beberapa persyaratan obat jadi yang boleh
diproduksi dan di konsumsi oleh masyarakat dilingkungan angkatan darat.
Pada industri
farmasi lain obat yang diproduksi harus di registrasi. Registrasi obat
dikategorikan menjadi registrasi baru dan registrasi variasi, registrasi baru
untuk obat baru sedangkan registrasi variasi untuk obat yang mengalami
perubahan seperti perubahan komposisi dari bahan baku, perubahan bentuk sediaan
ataupun perubahan kekuatan sediaan yang harus didaftarkan ke Badan POM.
No comments:
Post a Comment