Tata laksana memperoleh izin edar
adalah sebagai berikut
Registrasi
obat diajukan kepada kepala Badan POM, registrasi ini dilakukan dalam 2 tahap
yaitu pra-registrasi dan penyerahan berkas registrasi, pada saat penyerahan
berkas registrasi dengan menggunakan formulir registrasi dan disket, dilengkapi
dengan dokumen- dokumen penunjang.
Pra registrasi adalah prosedur registrasi
yang dilakukan untuk menentukan jalur evaluasi dan kelengkapan dokumen
registrasi obat untuk masing – masing kategori obat yang didaftarkan. Pengajuan
pra-registrasi disertai dengan penyerahan dokumen pra registrasi dan dilengkapi
dengan bukti penelusuran nama obat, hasil pra registrasi diberitahukan secara
tertulis.
Pengajuan registrasi dilakukan dengan
menyerahkan berkas registrasi dengan mengisi formulir registrasi dan disket
disertai bukti pembayaran biaya evaluasi dan pendaftaran, dan hasil
pra-registasi. Formulir registrasi atau disket disediakan oleh direktorat penilaian
obat dan produk biologi. Terhadap registrasi obat, pendaftar diwajibkan
membayar biaya evaluasi, selain itu juga harus menyerahkan contoh obat untuk 3
kali pengujian dan bahan baku pembanding sesuai dengan spesifikasi dan metoda
pengujian zat aktif.
Berkas registrasi terdiri dari formulir
registrasi dengan dokumen administratif, dan dokumen penunjang. Formulir registrasi
tersebut juga dilengkapi rancangan kemasan yang meliputi etiket, dus/bungkus
luar yang merupakan rancangan kemasan obat yang akan diedarkan dan juga brosur
yang merupakan informasi mengenai obat . Dokumen penunjang disini adalah
dokumen mutu dan teknologi untuk menjamin mutu obat, dokumen uji preklinik,
dokumen uji klinik .
Setelah dokumen lengkap maka tahap selanjutnya
adalah tahap evaluasi. Tahap evaluasi dilakukan oleh Komite Nasional Penilai
Obat Jadi (KOMNAS POJ). Berdasar hasil evaluasi efikasi dan keamanan dari
KOMNAS POJ kepala badan POM memberikan keputusan berupa izin edar. Izin edar
obat ini berlaku selama 5 tahun.
Setelah
obat mendapatkan nomor registrasi maka industri farmasi dapat memproduksi obat
tersebut. Untuk tahap produksi skala industri dapat dimulai dari pemesanan
bahan baku dan bahan pengemas sesuai dengan spesifikasi bahan, kemudian bahan
yang datang disimpan digudang dan diberikan label “karantina”, setelah itu
dilakukan sampling oleh QC (instal wastu), Pengujian
bahan baku dan bahan pengemas ini bertujuan untuk mengetahui apakah sesuai
spesifikasi dengan sertifikat of analysis dari bahan-bahan yang digunakan
tersebut.
Setelah
direlease/ diluluskan oleh QC (instal wastu) maka dapat dilakukan pembuatan
obat skala produksi berdasarkan surat perintah produksi yang dikeluarkan oleh kepala
Lafi AD. Bahan-bahan yang sudah release itu ditimbang untuk produksi 1 batch
dan biasanya bahan yang telah ditimbang diletakkan disatu tempat, sehingga jika
akan melakukan produksi maka dapat langsung mempergunakannya
No comments:
Post a Comment