Sunday, July 5, 2015

Syarat Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)



Syarat Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat-syarat Pembuatan NPWP
1. Untuk wajib pajak orang pribadi baik yang punya usaha ataupun tidak, perlu menyiapkan KTP jika sebagai penduduk indonesia atau paspor jika orang asing.
2. Untuk wajib pajak badan perlu disiapkan :
  • akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan
  • KTP untuk penduduk indonesia atau paspor untuk orang asing sebagai penanggung jawab
3. Untuk bendahara sebagai wajib pajak pemungut atau pemotong
  • Surat penunjukan sebagai bendahara
  • KTP bendahara
4. Untuk joint operation bagi wajib pajak pemungut atau pemotong
  • Perjanjian kerja sama atau akte pendirian joint operation
  • KTP untuk penduduk indonesia atau paspor untuk orang asing sebagai penanggung jawab
  • NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan
5. Untuk NPWP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham dan pegawai dapat melalui pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diurus ke Dirjen Pajak bagian khusus NPWP dengan syarat-syarat berikut :
  • Fotokopi KTP
  • Mengisi formulir surat permohonan NPWP seperti yang tertera pada lampiran

Tempat            : Dirjen Pajak Jln  S. Parman, no 19 Bengkulu
Biaya               : Tidak dikenakan biaya
Lama pengurusan : 1 (satu) hari

No comments:

Post a Comment