Syarat
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP dan TDP diurus oleh Pemilik Sarana
Apotek (PSA) ke Balai Kota bagian
Perekonomian dengan melampirkan syarat-syarat berikut :
a.
Formulir
surat permohonan SIUP dan TDP yang telah diisi
b.
KTP
c.
SITU
d.
Pas
photo 3x4 (4 Lembar)
e.
NPWP
f.
Denah
lokasi Tempat Usaha
g.
Neraca
awal
Tempat : Balai Kota Bengkulu bagian
Perekonomian
Biaya : Berdasarkan jenis usaha
Rp.25.000,- s/d Rp. 500.000,-
No comments:
Post a Comment