Syarat
Pengurusan SIKTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
Untuk
memperoleh SIKTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan
dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 9 terlampir
Permohonan SIKTTK harus melampirkan:
o
fotokopi STRTTK;
o
surat pernyataan
Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
o
surat rekomendasi dari
organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
o
pas foto berwarna
ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus
dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian
pertama, kedua, atau ketiga.
Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIKTTK paling lama 20 (dua puluh)
hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan
menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 10 terlampir.
Setelah apoteker
memiliki STRA dan SIPA, selanjutnya surat permohonan bisa diajukan ke DKK.
Adapun persyaratan yang harus dienuhi oleh pemohon adalah :
- Surat Permohonan Izin pendirian Apotik
- Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
- Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
- SIPA
- Surat Sumpah
- Ijazah Apoteker
- Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerjadi Apotik Lain Bermaterai 6000
- Fotocopy KTP Pemohon
- Ijazah Asisten Apoteker
- SIKTK asisten apoteker
- Surat Pernyataan Asisten Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
- Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
- KTP Asisten Apoteker
- SITU
- Daftar Ketenagaan
- Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr

Kalau pengurusan SIKTTK untk klinik yg tidak memiliki apoteker bagaimana mbk?
ReplyDeleteYg tidak ada maksd ny mbk
Delete