Syarat
Pengurusan SIPA(Surat Izin Pengelola Apotek)
Untuk
memperoleh SIPA atau SIKA, Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan
menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir.
Permohonan SIPA atau SIKA harus
melampirkan:
o
fotokopi STRA yang
dilegalisir oleh KFN;
o
surat pernyataan
mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas
pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau
distribusi/penyaluran
o
surat rekomendasi dari
organisasi profesi; dan
o
pas foto berwarna
ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Dalam mengajukan
permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas
permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPA atau SIKA paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan
lengkap dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 atau
Formulir 8 terlampir.
No comments:
Post a Comment